- video : Tan Kei Yoong, KKPA tanggung jawab pimpinan malaysia (youtube)
- Suara Tan Kei Yoong 1 (mp3)
- Suara Tan Kei Yoong 2 (mp3)
- Lembar pemantauan (pdf)
–Sidang Kesepuluh, terdakwa Goh Tee Meng, Tan Kei Yoong dan Daneshuvaran K.R Singham
PN PELALAWAN, SENIN 23 JUNI 2014–Persidangan kali ini dimulai pukul 11.10. Penuntut Umum akhirnya menghadirkan terdakwa tepat waktu di persidangan. Goh Tee Meng (Ex Presiden Direktur PT Adei Plantation) dan Tan Kei Yoong (Regional Direktur PT Adei Plantation), kali ini diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Danesuvaran KR Singam.
Goh Tee Meng (Ex Presiden Direktur PT Adei Plantation)
PT Adei merupakan salah satu dari 16 perusahaan Grup KLK yang ada di Indonesia. Tahun 2004 ia General Manager di PT Adei, tahun 2005 ia dipindahkan sebagai Senior Manager, lalu menjadi Regional Director kemudian menjadi Presiden Direktur.
“Bapak tahu ada perjanjian KKPA dengan perusahaan?” tanya Penuntut Umum.
“Dengar-dengar saja, Presdir pindah ke Jakarta. Jadi saya belum datangi PT-PT yang ada di Indonesia,” jelasnya.
“Tugas RD (Regional Director) itu apa?” tanya Sobrani.
“Monitoring semua management PT yang ada di Riau, PT Adei di Mandau dan Nilo,” jawabnya.
“Tanggung jawab KKPA ada pada siapa pak?” tanya Bani.
“Tahun 2007 itu pembangunan telah disetujiu GM dan Presdir. Saya (RD) tak terlibat langsung,” jelasnya.
“Ada tidak legal department di PT Adei?” tanya Penuntut Umum.
“Tak ada, itu bukan kewenangan saya,” jelasnya.
“Masalah perizinan?” tanya Bani.
“Ngerti sedikit, bukan tugas saya. So saya ga mau jawab. Izin tanggung jawab kedua belah pihak. Saya sudah ingati, saya sudah dudukkan semua,” jelasnya.
“ Tan Kei Yoong ada cerita MOU kepada Bapak?” tanya Bani.
“Tidak,” jelasnya.
“KKPA Batang Nilo tanggung jawab tertinggi siapa?” tanya Bani
“Danesh,” jelasnya
“Peranan Danesh dan Tan Kei di KKPA ini apa?” tanya Bani.
“Tak ade baca,” jelasnya.
“Laporan yang mereka berikan bagaimana?”
“Standart aja,” jelasnya.
Usai Jaksa Penuntut Umum bertanya, Ketua Majelis Hakim Pun mengajukan pertanyaan. “Yang bertanggung jawab membuka kebun siapa?” tanya Rico.
“Presdir dan GM,” jawab Goh.
“Masyarakat akan membangun KKPA, siapa yang menyetujui ini?” tanya Rico.
“Humas lalu ke GM. Pada intitnya semase saya menjabat Pressdir, saya sudah dudukkan Policy PT-PT. Setelah macam ni baru saya tahu semua sudah saya dudukkan,” jelasnya.
“Pernah dengar Koptan-S, pernah ada laporan tentang Koptan?”tanya Rico.
“Pernah, tidak ada laporan, Agust 2013 saya sudah berakhir,” jelasnya.
“Kalau tahu KKPA darimana?” tanya Sagita Rambe Hakim anggota
“Dari Pak Noordin tahun 2007,” jelasnya.
“Tanggung jawab GM ke RD bagaimana?” tanya Sagita.
“Tehnis boleh tertulis, atau call aja kalau ada yang penting,” jelasnya.
“Apa kewenangan RD menyangkut KKPA?” tanya Bani.
“Terlibat langsung, terserah dia. Nak tangani boleh-boleh saja,” jelasnya.
“Pertanggungjawaban uang bagaimana?” tanya Penuntut Umum
“Sampai GM saja, karena dia yang tahu keluar dan masuk uan,” jelasnya
“Bisa tidak RD membatalkan biaya pupuk?” tanya Penuntut Umum.
“Bisa,” jawabnya.
“Berarti ada kewenangan RD, pembatalan perlu sampai ke Presdir?” tanya Penuntut Umum
“Tak payah, sampai RD saja sudha oke,” jelasnya.
“Daneshuvaran tugasnya apa?” tanya Penuntut Umum
“Danesh membawahi 3 PT di kebun Nilo,” jelasnya.
“Pernah tidak Danesh melapor soal KKPA?” tanya Penuntut Umum
“Tidak,” jawabnya.
“Tahun 2006 ada pengajuan anggaran pembukaan lahan?” tanya Banu Penuntut Umum
“Tidak tahu, karena Presdir ada di PKU, boleh jadi GM langsung ke Presdir. Jadi saya tidak tahu saya tidak ada terima,” jawabnya.
“Mengenai agrement KKPa sapa yang harus tahu?” tanya Majelis Hakim Ketua.
“Tak payah Komisaris, cukup director,” jelansya.
“Di perusahaan bolehkah perjanjian berlaku mundur?” tanya Rico.
“Tak masalah, kalau segi hukum saya tak tahu,” jelasnya
“Apakah hal itu biasa di Adei?” tanya Rico lagi.
“Ga ada,” jawabnya
Tan Kei Yoong (Regional Direktur PT Adei Plantation)
Tan Kei Yoong memasuki Indonesia Juli 2010, sebelumnya ia bekerja di Grup KLK di Sabah. Ia menggantikan Ncang Wat yang mengundurkan diri sebagai Regional Director. Menurutnya ia bertugas untuk memastikan managemen di PT berjalan lancar, yaitu: SWP, Adei dan Safari Riau.
“Bagaimana dengan izin prinsip dna lokasi KKPA?” tanya Penuntut Umum
“Izin-izin sudah tersedia, kebun sudah terbangun saya datang. Izin saya saya tak lihat,” jelasnya.
“Mengenai MOU KKPA?” tanya Penuntut Umum.
“Saya diberi taklimat dari Pak Nasution. Memang keahlian dia. Itu sudah acuan,” jelasnya.
“Apa dia bertanggung jawab?” tanya Penuntut Umum
“Dia bertanggung jawab untuk berhubungan dengan Koperasi,” jelasnya.
“Yang membuat MOU siapa?” tanya Penuntut Umum
“Adei dan Koperasi,” jelasnya.
“Ada tidak lapor ke Presdir soal KKPA?” tanya Penuntut Umum
“Lapor keatasan secara lisan di Jakarta. Lisan rapat di Jakarta, mungkin Pak Goh terlupa,” jelasnya.
“Tanggapannya apa?”
“Mou diperlukan tuk bangun KKPA,” jelasnya.
“Kenapa dibangun, perjanjian belum dibuat,” jelasnya.
“Karena 2010 saya orang baru. Saya tnaya Danesh dan Nasution, kenapa keterlambatn. Katanya kerana masaalah anggota, udah selesai masalah baru MOU dibuat,” jelasnya.
Tanggung jawab KKPA operasinal siapa?” tanya Penuntut Umum
“Harian Pak Danesh,” jawabnya.
“MOU dibaca tidak pak?” tanya Penuntut Umum
“Baca, englishnya juga ga ngerti. Karena English hukum,” jelasnya.
“ Hutang kenapa bisa sampai 34 M?” tanya Penuntut Umum
“Karena biaya di lahan gambut lebih besar,” jelasnya.
“Kalau masalah pengajuan KKPA kepada siapa?” Tanya Ketua Majelis Hakim
“GM, dan harus disetujui pimpinan tertinggi di Indonesia dna Malaysia karena biaya yang tinggi,” jelasnya.
“Peranan Goh di KKPA ini apa?” tnaya Sagita Majelis Hakim Anggota.
“Jika penting ada, jika masalah teknis tidak ada,” jelasnya.
“Penanan GM?” tanyanya lagi.
“Masaalah operasional,” jelasnya.
“Pembukaan KKPA tanggung jawab siapa?”tanya Penasihat hukum.
“Malaysia dengan melibatkan Presdir,” jelasnya.
“Bapak Bilang tanggung jawab di Malaysia?” tanya Bani Penuntut Umum.
“Indinesia han persetujuan, keputusan Malaysia,” jelasnya. #fika-rct