–Sidang terdakwa Kompol Suparno, perambah cagar biosfer
PN SIAK. SENIN, 16 MARET 2015–Tepat pukul 9.30 ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Siak masih tertutup. Hanya kipas angin gantung yang berputar tepat di atas meja Hakim. Selang beberapa menit petugas membukakan pintu dan membersihkan ruangan serta merapikan pagar pembatas dan kursi. Ruang sidang tetap belum ada aktivitas seperti biasanya. Hingga pukul 14.38 barulah hakim memasuki ruangan dan membuka sidang yang terbuka untuk umum.
Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum. Namun masing-masing berhalangan hadir.
“Kami sudah menyurati empat kali, pemanggilan pertama sampai ketiga saksi beralasan ada tugas lain,” kata Endah Purwaningsih, Jaksa Penuntut Umum. Pemanggilan yang ke empat saksi ahli kembali menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Siak.
Dalam surat tersebut saksi ahli juga menyampaikan alasan yang sama lalu meminta keterangannya dibacakan saja depan majelis hakim. Saksi ahli dari JPU bernama Miller Marto Panjaitan dari Kementerian Kehutanan bidang pengukuhan kawasan hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Bogor.
Endah lalu menunjukkan surat balasan tersebut di meja Hakim, dan meminta izin untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan ahli yang pernah dilakukan pada 17 September 2014. Sebelum memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan, Hakim meminta tanggapan dari Penesihat Hukum. “Kami keberatan,” kata Heri Supriadi, Penasihat Hukum terdakwa Suparno.
Hakim tetap memberi kesempatan pada Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan oleh Endah, ahli menjelaskan Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan. Yang dimaskud dengan penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.
Untuk wilayah Propinsi Riau telah ada penunjukan kawasan hutan secara keseluruhan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan nomor:173/kpts-II/1986 pada tanggal 6 Juni. Namun berkenaan dengan penataan batas kawasan hutan, sebagian wilayah kawasan hutan Propinsi Riau belum dilakukan penataan batas. Ahli juga menjelaskan bahwa di Riau belum dilakukan penetapan kawasan hutan secara keseluruhan.
Selain itu ahli juga menjelaskan hasil pengecekan dan pengambilan titik-titik koordinat yang pernah dilakukan Ahmady Z Nasution, ahli dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak yang kala itu didampingi oleh tim penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau. Dari hasil pengecekan tersebut, titik 1 sampai 10 berada pada kawasan HPT Minas yang telah diberi izin pemanfaatan atas nama PT Balai Kayang Mandiri, serta pada titik 11 berada dalam suaka margasatwa Giam Saik Kecil. Pengecekan ini dilakukan pada Maret 2014.
Pengecekan titik-titik koordinat kembali dilakukan pada 27 dan 28 Agustus 2014 sekaligus dilakukan pengukuran oleh Ahmady Z Nasution yang didampingi penyidik Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau. Dari 12 titik yang diambil, titik 1 sampai 6 dan titik 8 sampai 9 berada pada kawasan HPT Minas yang telah diberi izin pemanfaatan atas nama PT Balai Kayang Mandiri. Titik 7 dan 11 berada di dalam HPT Minas di luar areal kerja PT Balai Kayang Mandiri. Titik 10 dan 12 berada dalam kawasan hutan suaka marga satwa.
Kawasan hutan suaka margasatwa Giam Siak Kecil telah ditata batas sesuai berita acara tata batas tanggal 8 September 1997 dan disahkan tanggal 8 Oktober 1998.
Sekitar setengah jam Endah membacakan Berita Acara Pemeriksaan secara bergantian bersama Taufik yang juga Jaksa Penuntut Umum. Hakim Ketua kembali menanyakan tanggapan Penasihat Hukum. “Kami keberatan yang mulia,” ulang Heri Supriadi.
Jelang Ashar akhirnya Hakim menutup sidang dan menundanya sampai tanggal 31 Maret 2015.#rct-Suryadi