- video : Sidang Suparno
- Rekaman suara saksi Taryono 1
- Rekaman suara Taryono 2
- Rekaman suara Ajianto
- Rekaman suara Ratno
–Sidang kasus perambahan dan kerusakan hutan di lahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil mantan Kapolsek Siak Kompol Suparno
PN Siak, Rabu 28 Januari 2015 – Sidang perambahan dan kerusakan hutan di lahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil oleh terdakwa Suparno mantan Kapolsek Siak, kembali digelar. Pekan ini, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Siak mengadirkan tiga saksi: Karyono, Ajinato dan Ratno.
Menggunakan baju kemeja abu-abu motif garis, terdakwa Suparno didampingi Pensehat hukumnya Hary Suryadi.
Majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva, Alfonso Nahak dan Rudi Wibowo sebagai hakim anggota membuka persidangan, “Siapa dulu yang dipanggil,” tanya Hakim Sorta. “Bapak Karyono dulu bu,” kata Jaksa Endang.
Taryono, Pekerja di lahan terdakwa Suparno
pada 2011, Ia mengerjakan lahan Suparno untuk kebun sawit, mulai dari merawat, meracun dan menanam. Saat pengerjaan lokasi sudah ditebang, “Yang tumbuh Pakis dan tumbuhan kecil,” Kata Taryono.
Total lahan yang ia kerjakan 19 dari 433,35 Ha—total lahan keseluruhan milik Suparno. Lahan kebun Suparno berbatasan dengan Salman, Slamet, Seno, Sukowato, dan Joni berada di Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak.
Taryono yakin lahan itu milik terdakwa karena diperlihatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) padanya. Namun, pada2013 lahan kebun itu tidak lagi dikerjakan, “Yang saya tahu lahannya bermasalah, Pak Suparno yang bilang,” Ucap Taryono.
Saat mengerjakan lahan milik Suparno, ia didatangi pihak Polisi kehutanan dan pihak dari PT Balai Kayang Mandiri. Taryono ditanya hak sah kepemilikan lahan. “Saya hanya pekerja, lahan ini milik Suparno,” Kata Taryono. Namun ia diperintahkan untuk mengosongkan lahan segera, selama tiga bulan baru 33,03 ha lahan yang bisa digarap Taryono.
Ajianto, Warga Desa Tasik Betung
Ia kenal terdakwa Suparno saat jadi Kapolsek. Suparno tawarkan kerja padanya untuk mengelola lahan. Ajianto tidak tahu banyak lahan dan surat kepemilikan. Ia hanya bekerja sesuai perintah Suparno. “Luas lahan dan lainnya saya tidak tahu,” kata Ajianto.
Saat menggarap lahan, ia juga dimintai kosongkan lahan oleh Polisi Hutan dan pihak dari PT Balai Kayang Mandiri. Saat itu Ajianto tidak lagi menggarap lahan tersebut karena masih ada masalah.
Ratno, Warga Desa Tasik Betung
pada 2012, Ratno kenal Suparno saat mampir ke kedainya, ia berjualan tak jauh dari lokasi perkebunan Suparno. Ratno membantu menampung bibit sawit dari beberapa warga termasuk Suparno. “Bibit datang lalu disimpan di tempat saya sebelum dilansir ke lokasi, mobil datang selalu di kawal oleh polisi,” kata Ratno.
Terdakwa Suparno adalah mantan Kapolsek Siak, ia dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dua dakwaan, pertama; Pasal 17 ayat 2 huruf b jo pasal 92 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kedua; pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No: 18 tahun 2004 tentang Perkebunan jo pasal 3 ayat 1 huruf a jo pasal 7 jo pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian No: 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Suparno didakwa melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan kepala sawit di atas areal seluas 433,35 ha di Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak. Yang merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas dan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Ia juga melakukan budidaya perkebunan kelapa sawit, di lahan berdasarkan nota lampiran SK Menteri kehutanan RI No;173/kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1989 tentang Tata guna Hutan Kesepakatan (TGHK) di wilayah Provinsi Riau tingkat 1, berada pada tiga lokasi :
- Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas yang telah diberi izin pemanfaatan atas nama PT Balaia Kayang Mandiri.
- Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minasdi luar areal kerja PT Balai Kayang Mandiri.
- Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Sidang usai, dan dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dari JPU pada 4 Februari 2015. #fadli-rct