–Sidang lanjutan terdakwa Suparno, perambah cagar biosfer
PN Siak. Senin 9 Maret 2015--Langit kota Siak mendung, bunyi gemuruh seperti akan hujan. Siang itu rencananya ruang cakra Pengadilan Negeri kota Siak akan menggelar sidang lanjutan terdakwa Suparno, atas kasus perambahan hutan cagar biosfer.
Biasanya sebelum sidang dimulai, terdakwa Suparno dan Penasihat Hukumnya ngobrol-ngobrol di teras samping ruang sidang. Hingga lewat tengah hari ruang sidang cakra masih kosong dan sekitar luar ruangan juga masih terlihat masih sepi.
Pukul 13.26, Hakim Ketua Sorta Ria Neva beserta dua hakim anggota Rudi Wibowo dan Alfonso Nahak menduduki meja sidang. Sorta hanya membuka sidang sebentar lalu menutupnya kembali setelah meminta pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum. “Karena terdakwa Suparno sedang sakit, sidang dilanjutkan 16 Maret,” tutup Sorta.
Jaksa Penuntut Umum yang hadir hanya Endah, sementara Penasihat Hukum terdakwa Suparno hanya hadir Wan Arwin Temimi. Rencananya JPU menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Kehutanan bidang Panologi, sementara Penasihat Hukum terdakwa Suparno menghadirkan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Siak. “Pak Suparnonya sakit, ya saksi tidak jadi datanglah,” jelas Wan Arwin Temimi.
“Kata Pak Hery Suryadi surat bukti sakit terdakwa Suparno akan menyusul,” terang Endah saat dihubungi lewat telepon seluler.
Sidang dilanjutkan pekan depan. #rct-Suryadi