Kasus Perambahan Lahan Suparno

Terdakwa Suparno Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Milyar

terdakwa suparno dituntut

 Video; Tuntutan Suparno

terdakwa suparno dituntut

 

Kamis 7 Mei 2015, Pengadilan Negeri Siak kembali menggelar sidang kasus perambahan hutan cagar biosfer, di Giam Siak Kecil, atas terdakwa Suparno. Sidang berlangsung di ruang Cakra selepas tengah hari.

jaksa endah

Sidang hari ini mendengarkan pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum, meski sempat tertunda satu minggu yang lalu karena berkas tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Riau. Penuntut yang hadir, Endah, Indri serta Taufik. Sementara terdakwa Suparno hanya ditemani satu orang Penasihat Hukum, Heri Supriadi.

Sidang dipimpin tiga orang hakim, Sorta Ria Neva, Alfonso Nahak dan Rudi Wibowo. “Hari ini pembacaan tuntutan, silakan saudara Penuntut,” perintah Sorta Ria Neva.

terdakwa suparno bersalaman

Penuntut Umum membacakan tuntutan secara bergantian. Dalam tuntutan yang dibacakan Taufik, terdakwa Suparno, SH MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana, melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 17 ayat 2 huruf b jo pasal 92 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

hakim ketua sorta

Penuntut umum juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparno, SH MH, dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Terdakwa Suparno, SH MH juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 1 Milyar 5 ratus juta, subsidier 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan terdakwa Suparno dalam tuntutan ini, karena terdakwa Suparno merupakan aparat penegak hukum, yang seharusnya lebih memahami peraturan perundang-undangan. Selain itu, tuntutan terhadap terdakwa Suparno dapat diringankan, karena terdakwa Suparno memiliki itikad baik untuk menyerahan lahan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Siak, yang dinyatakan terdakwa Suparno dalam surat pernyataan yang ditanda tangani.

Pada poin ke empat tuntutan, penuntut umum juga membebani terdakwa Suparno membayar biaya perkara sebesar Rp. 2 ribu.

Usai membacakan tuntutan, Indri menyerahkan berkas tuntutan pada Hakim Sorta Ria Neva dan terdakwa Suparno. “ Baik, terdakwa dinyatakan bersalah oleh Penuntut.” Kata Sorta Ria Neva. Sorta Ria Neva lalu mengetuk palu tanda menutup sidang, dan dilanjutkan kembali pada 13 Mei 2015.#rct-Suryadi

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube