Kamis 4 Juni 2015, Pengadilan Negeri Bengkalis sesekali diguyur hujan. Cuaca juga turut mendung. Di Pengadilan, orang-orang mondar-mandir, turun naik tangga, keluar masuk ruangan. Ada yang duduk tenang sambil mengotak-atik telepon genggam di kursi panjang depan ruang sidang utama pengadilan. Semua ruang sidang belum ada melakukan aktivitas sidang sama sekali karena para terdakwa belum hadir di ruang tahanan.
Tepat azan zuhur, para terdakwa baru tiba Pengadilan Negeri Bengkalis dan langsung di bawa masuk ruang tahanan, beriring-iringan dengan tangan diborgol.
Kurang lebih tiga jam dalam ruang tahanan, tujuh orang terdakwa di bawa masuk ke ruang sidang utama. Fadly, Mursid, Ruslan, Ishak, Anwar, Herdani dan Ari. Ketujuh orang ini terlibat kasus pemburuan gading gajah di Desa Koto Pait Kecamatan Pinggir. Dalam sidang kali ini, Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, dua saksi penangkap, Evarizal dan Ruli Hardiana serta Sarbaiti istri terdakwa Ruslan.
Evarizal dan Ruli Hardiana sama-sama bekerja sebagai Polri. Mereka diperiksa oleh majelis hakim secara bersamaan. Sebelum melakukan penangkapan, mereka mendapat laporan dari masyarakat lewat pesan pendek. “Ada dua dua mobil membawa gading gajah,” kata Evarizal meniru isi pesan tersebut.
Setelah mendapat pesan itu, Evarizal dan Ruli langsung mendatangi pengirim pesan dengan menggunakan sepeda motor. “Yang melapornya pakai mobil, dia sambil mengikuti mobil yang membawa gading gajah itu,” kata Ruli.
Setelah bertemu dengan mobil yang mengirim pesan tadi, Evarizal dan Ruli langsung mengikuti mobil yang membawa gading gajah. Mereka tidak sempat mengobrol lama dengan yang mengirim pesan. Kata Ruli, yang mengirim pesan tadi langsung pergi setelah ketemu di jalan. Evarizal dan Ruli langsung membuntuti terdakwa dan akhirnya menghentikan terdakwa di tengah jalan.
Terdakwa yang membawa gading gajah berjumlah delapan orang. Mereka menggunakan mobil terrios dan tab. Saat dihentikan di tegah jalan, Evarizal dan Ruli menemukan dua gading gajah di mobil tab, serta senjata berupa senapan laras panjang, pisau belati dan kapak. Evarizal dan Ruli tidak mengobrol panjang dengan terdakwa, “mereka langsung kami bawa ke Polda,” jelas Evarizal.
Setelah diperiksa di Polda, satu orang dari delapan yang ditangkap akhirnya dilepaskan. “Kenapa?” tanya Rustiyono, Hakim Ketua.
“Tidak tahu yang mulia,” jawab Ruli.
Setelah Evarizal dan Ruli diperiksa oleh Majelis Hakim, giliran Sarbaiti dipanggil masuk. Sarbaiti mengenakan baju merah serta kerudung merah. Sebelum sidang dimulai, Sarbaiti sempat bercakap-cakap dengan suaminya Ruslan dalam ruang sidang.
Sarbaiti semula tidak mengetahui suaminya ditangkap karena berburu gading gajah. Kata Sarbaiti, suaminya saat itu ke Duri mengantar anaknya kerja. Sarbaiti mengaku ada enam orang yang datang ke rumahnya dengan menggunakan mobil berwarna cokelat. Mereka mencari rumah Dahlan—orangtua laki-laki Sarbaiti. Rumah Dahlan berjarak seratus meter dari rumah Sarbaiti. “Mereka ke rumah bapak dengan berjalan kaki, dan mobilnya diparkir di halaman rumah saya,” jelas Sarbaiti.
Sarbaiti menambahkan, enam orang tersebut menginap dua hari di rumah Dahlan.
Sarbaiti saat diperiksa oleh majelis hakim menyangkal keterlibatan suaminya Ruslan dalam perburuan gading gajah. Padahal, saat diperiksa oleh penyidik, Sarbaiti menjelaskan bahwa Suaminya Ruslan ikut menunjukkan lokasi perburuan gajah.
Ketua Hakim Rustiyono lalu meminta Sarbaiti maju ke meja hakim dan membacakan hasil pemeriksaan oleh penyidik. “Ini keterangan ibu saat diperiksa oleh penyidikkan?” tanya Rustiyono.
“Iya pak, ini keterangan saya,” jawab Sarbaiti.
“Jangan bohong-bohong. Ibu sudah disumpah tadi, nanti jatuhnya sumpah palsu,” tegas Rustiyono. Sarbaiti selesai diperiksa pukul 15.39. Hakim menutup persidangan dan melanjutkan pada 11 Juni 2015.#Suryadi-rct