Kasus Perburuan Gading Gajah

Terdakwa Ari:“Bohong. Itu milik saudara Fadly yang mulia.”

saling sangkal

 

 

saling sangkal

 

KAMIS 2 JULI 2015, sekitar pukul 2 siang, mobil tahanan Kejaksaan  Negeri Bengkalis berhenti depan Pengadilan Negeri Bengkalis. Tahanan keluar satu persatu dari mobil dan disuruh berbaris berbanjar. Mereka lalu berjalan teratur ke ruang tahanan.

ari beajar berburu dari fadly sejak 2007

Setelah beberapa jam dalam ruang tahanan, siang jelang sore itu, terdakwa Fadly, Ari, Mursid, Ruslan, Ishak, Anwar Sanusi dan Herdani Sardavio memasuki ruang sidang utama dengan dikawal oleh Polisi bersenjata laras panjang. Hari ini mereka akan saling memberi kesaksian atas perkara perburuan gading gajah yang mereka lakukan Februari lalu. Dan setelahnya masing-masing mereka diperiksa kembali sebagai terdakwa.

andika tanyakan asal senjata dan beli peluru

Fadly pertama sekali dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Ari. Fadly bersama 6 orang lainnya ditangkap oleh Polisi pada 10 Februari 2015, di sekitar jembatan Leton II Pekanbaru tepat pukul 4 sore. Mereka mengendarai 2 mobil—terrios dan tab rocky. Fadly bersama Mursid, Ruslan dan Ishak berada dalam mobil tab rocky. Fadly yang mengendarai mobil. Sementara Ari bersama Herdani, Anwar dan Sutikno berada dalam mobil terrios.

murshid dan rusla jadi saksi 4 terdakwa lain

Saat mobil Fadly diperiksa, Polisi menemukan gading gajah berikut senjata api laras panjang, kapak dan pisau belati. Fadly dan yang lainnya lalu dibawa ke Polda Riau.

fadly bersumpah

Meski sedikit berbelit soal kegunaan gading gajah, Fadly mengakui gading gajah tersebut hendak dijual. “Tapi belum tahu pembelinya siapa,” ujar Fadly. Terkait senjata api, Fadly katakan, bahwa senjata rakitan itu milik Ari. Ari membeli senjata hasil rakitan Maryanto sejak 2007 seharga 15 juta.

“Maryanto itu anggota TNI,” jelas Fadly.

fadly bersumpah

 

“Bohong. Itu milik saudara Fadly yang mulia,” sanggah Ari yang duduk di belakang Fadly. Ari kerap meminjam senjata pada Fadly tiap kali hendak berburu, dan mengembalikannya lagi setelah usai berburu.

“Bohong itu pak,” balas Fadly.

Dari belakang Fadly, Ari kembali menjelaskan. Fadly memberikan uang pada Ari sebesar Rp. 1,5 juta untuk operasional berburu gading gajah di Desa Koto Pait Kecamatan Pinggir. Sebelum berburu gading gajah di Daerah Duri ini, Ari sudah berburu gading gajah di Tesso Nilo. Ari berhasil menembak 3 ekor gajah. “Ini juga dibiaya Fadly.” Setelah berburu di Tesso Nilo inilah, Ari kembali mendatangi Fadly untuk menyerahkan gading gajah dan merencanakan perburuan lagi.

andika tanyakan asal senjata dan beli peluru

 

Lokasi yang direncanakan di desa Batu Gajah dan berpindah di desa Koto Pait. Sampai akhirnya ditangkap oleh Polisi. Saat gading gajah ditimbang oleh penyidik, berat keseluruhan 44 kilogram.

“Gading itu saya jual pada saudara Fadly Rp. 3 juta perkilo nya,” jelas Ari.

“Belum ada tawar menawar harga yang mulia,” bantah Ari langsung.

zikrulla bertanya sama Ari

Ari kembali melanjutkan keterangannya. Fadly juga menyuruh Ari untuk mencari yang besar agar uangnya lebih banyak. “Yang berburu saya, Herdani, Anwar dan Ishak. Mursid dan Ruslan penunjuk jalan. Fadly sebagai pemodal.”

Fadly menggelengkan kepala mendengar keterangan Ari.

“Jadi benar senjata itu kamu beli Rp. 15 juta pada 2007?” tanya Hakim Ketua Rustiyono.

“Mana ada uang saya segitu untuk beli senjata yang mulia,” jawab Ari.

murshid

Ari kembali menjelaskan. Peluru yang digunakan untuk menembak gajah dikasi oleh Fadly. “Waktu itu sekitar 80 butir.” Tiap kotak terdiri dari 20 butir. Ari harus membayar Rp. 300 ribu tiap kotaknya. Kata Fadly, peluru itu diperolehnya dari teman-teman Perbakin. Fadly jadi anggota Perbakin sejak 1982. Bahkan senjata yang dipinjam Ari dari Fadly tidak memiliki surat.

Yelmi, Penasihat Hukum Ari, saat membacakan BAP Fadly mengatakan, saudara Fadly mengakui bahwa senjata dan amunisi miliknya sendiri. Namun keterangan Fadly berubah saat berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Fadly tetap tidak mengakui senjata tersebut miliknya. “Mohon catat itu yang mulia,” pinta Yelmi pada Majelis Hakim.

Panjang lebar memberi keterangan, Ari mengakui, sebelum berburu gading gajah di Tesso Nilo dan Desa Koto Pait, ia juga sudah menembak gajah di daerah Jambi. Gajah hasil berburu ini juga dijual pada Fadly.

Antara Ari dan Fadly saling bantah membantah dalam persidangan soal kepemilikan senjata rakitan.

Giliran Mursid dan Ruslan dipanggil oleh hakim untuk memberi kesaksian bagi terdakwa Ari. Mursid dan Ruslan hanya berperan sebagai penunjuk jalan. Mursid menunjuk jalan di Desa Batu Gajah dan Ruslan menunjuk jalan di Desa Koto Pait Kecamatan Pinggir.

Mursid disuruh oleh Fadly untuk mengantarkan Ari, Anwar, Herdani dan Ishak ke desa Batu Gajah. Bersama Mursid juga ikut Sutikno. Di Desa ini mereka diminta oleh Fadly untuk menjumpai Pasaribu. “Pasaribu paham wilayah Desa Batu Gajah itu,” kata Mursid. Niat awal untuk berburu gading gajah di Desa Batu Gajah tidak membuahkan hasil. Tak seekor pun gajah didapatkan.

Mereka lalu berpindah ke Duri. Di sini mereka bertemu dengan Ruslan. Ruslan ditemani adik iparnya, Arifin, sebagai pemandu jalan untuk berburu gading gajah di Desa Koto Pait Kecamatan Pinggir. Ruslan, Arifin dan Mursid tidak melihat proses penembakan gajah serta pengambilan gading gajah. Mereka hanya mengantar Ari, Ishak, Anwar dan Herdani ke dalam hutan. “Setelah itu kami tiggalkan mereka, karena kami mau nambal ban,” kata Ruslan.

Mursid juga menjelaskan, ia melihat Fadly memberi uang pada Ari sebesar Rp. 1,5 juta. Mursid sudah 3 tahun bekerja di rumah Fadly. Mursid mengurusi sawit Fadly. Mursid juga sebagai penghubung Ari dan Fadly tiap kali Ari berhasil mendapatkan gading gajah.

Ari mendapat giliran dipanggil oleh majelis hakim. Ari kembali menceritakan kronologis bagaimana ia disuruh berburu. Ari seorang petani yang tinggal di Desa Muara Petai Kabupaten Kuantang Singingi. Ari mulai berkenalan dengan Fadly sejak 2005. Fadly sering berburu hewan di hutan sekitaran Kuantan Singingi. Sejak perkenalan itu Ari mulai belajar menembak dengan Fadly. Setelah mahir, Ari mulai menggeluti hobi berburu sejak 2007. “Saat itu baru berburu rusa, badak dan babi.”

Kata Ari, mulai berburu gajah karena harganya mahal.

Lokasi pertama kali berburu gajah dilakukan Ari di Jambi. Hasilnya, Ari serahkan ke Fadly dan dibayar Rp 8 juta. Dari sinilah Ari mulai melakukan perburuan gading gajah sampai ia ditangkap.

Pada Kamis malam, setelah berburu gading gajah di Jambi Ari menyerahkan senjata pada Fadly di rumahnya di Kampar Kiri. Saat itu Ari bersama Ishak dan Herdani. Setelah menyerahkan senjata, mereka lalu pergi ke Pekanbaru. Dua malam di Pekanbaru, Ari ditelpon oleh Fadly untuk datang lagi ke rumahnya. Sabtu malam, Ari, Herdani serta Ishak tiba di rumah Fadly dan bermalam di sana. Mereka diminta oleh Fadly untuk berburu gajah ke Tesso Nilo.

Pagi Minggu, Ari, Ishak dan Herdani diantar oleh Mursid, Fadly dan Sutikno ke lokasi. Mereka lalu ditinggalkan dalam hutan dan bermalam di dalamnya dengan mendirikan tenda. Sampai hari Kamis mereka belum mendapatkan apa-apa. Ari lalu diminta untuk menghubungi Anwar di Cerenti. Bersama Ishak, Ari mendatangi Anwar dan bermalam di rumah teman Anwar satu malam. Herdani ditinggalkan di hutan.

Paginya mereka kembali ke hutan bersama Anwar. Setelah satu minggu dalam hutan barulah mereka berhasil menembak 3 ekor gajah. “Dua kecil, satu besar,” jelas Ari. Ari lalu menghubungi Fadly dan mendatangi rumahnya. Gading gajah yang diperoleh dari hasil berburu tadi diserahkan ke Fadly. Setelah itu, Fadly meminta Ari, Ishak, Herdani dan Anwar untuk pergi ke Desa Batu Gajah. Mereka diantar oleh Mursid dan Sutikno. Di Desa batu gajah mereka bertemu dengan Pasaribu.

“Pasaribu yang paham lokasi di situ,” terang Ari. Di sini mereka tidak menemukan apa-apa. Dan akhirnya berpindah ke Duri setelah Anwar menghubungi temannya, Dahlan, mertua Ruslan. Ari, Ishak, Herdani, Anwar, Mursid, Sutikno dan Pasaribu ramai-ramai mencari rumah Dahlan dan bermalam dua malam di sana. Pagi selasa baru mereka bergerak menuju lokasi perburuan desa Koto Pait Kecamatan Pinggir Duri. Ruslan dan Arifin adik ipar Ruslan sebagai pemandu.

Terakhir, Ishak, Herdani dan Anwar juga diperiksa oleh majeis hakim sebagai saksi. Mereka tidak membantah sedikit pun keterangan Ari. “Senjata itu kata bang Ari didapat dari Fadly,” kata Ishak mengenang percakapannya denga Ari saat berburu.

Ishak, Herdani dan Anwar terlibat dalam perburuan gading gajah bersama Ari saat di Tesso Nilo dan Desa Koto Pait. Mereka berperan menguliti gajah setelah ditembak mati oleh Ari. “Waktu di Duri kami tak lihat bang Ari nembaknya, soalnya kami menjauh dan manjat pohon,” kata Ishak.

“Kenapa manjat,” tanya Hakim Ketua Rustiyono

“Takut dikejar kalau tak mati ditembak,” jawab Ishak.

“Benar tu?” tanya Rustiyono

“Benar yang mulia,” jawab Herdani dan Anwar serentak.

PEMERIKSAAN saksi telah selesai. Majelis hakim kembali memeriksa Ari, Fadly, Ishak, Anwar, Ruslan, Herdani dan Mursid. Kali ini mereka diperiksa sebagai terdakwa. Fadly pertam sekali diperiksa oleh majelis hakim. Fadly tetap membantah keteraangan Ari. “Senapan itu milik Ari. Bukan milik saya. Dia hanya menitipkan ke saya bukan mengembalikan,” tegas Fadly.

Fadly yang semula berbelit tidak mengakui untuk apa gading gajah yang dia peroleh, akhirnya terbuka setelah ditanya lagi oleh Rustiyono. Gading gajah itu dijual oleh Fadly di Lampung pada pengrajin tangan. “Satu kilonya Rp. 5 juta,” jelas Fadly.”

Ari, Ishak, Anwar, Herdani, Mursid dan Ruslan saat diperiksa sebagai terdakwa, tetap pada keterangan awalnya.

Hakim Ketua Rustiyono lalu menutup sidang pada pukul 18.00. Dan meminta Jaksa sudah harus mempersipakan tuntutan pada Senin 6 Juli. “Rabu kita Pleidoi dan Kamis langsung putusan,” kata Rustiyono. Rustiyono menambahkan, penahanan terdakwa ini tidak bisa diperpanjang lagi.#Suryadi-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube