PN Bengkalis, Selasa 2 Juli 2019—Penasihat Hukum terdakwa Sudikdo, Dekie Alberto dan Syarifuddin membacakan nota pembelaan atas kliennya. Berikut petikannya:
Alat berat yang disewa terdakwa Sudikdo digunakan un tuk membersihkan lahan dan kanal-kanal pembatas kebun. Ia berfungsi untuk mencegah kebakaran. Kanal-kanal itu lebih dulu ada sebelum Sudikdo membeli lahan.
Terdakwa Sudikdo yakin, disekitar lahannya bukan kawasan hutan. Karena, sudah banyak tanaman sawit milik warga lainnya. Di lokasi, tidak ada tanda atau batas pemberitahuan tentang kawasan lindung. Setelah ia menanam, baru ada papan pemberitahuan tentang kawasan hutan dan Sudikdo pun ditangkap.
Kenyataannya, di Giam Siak Kecil telah berdiri Kampung Bagan Benio sejak 1947. Belum pernah ada ganti rugi dari pemerintah terhadap lahan terdakwa maupun masyarakat yang dinyatakan masuk dalam kawasan hutan.
Selain pada masyarakat, juga tidak pernah ada sosialisasi pada Kepala Desa Bukit Kerikil mengenai luasan kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil. Dengan begitu, tidak ada unsur kesengajaan atas terdakwa Sudikdo sebagaimana tuntutan penuntut umum, pasal 92 ayat (1) huruf b UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Perbuatan terdakwa Sudikdo bukan tindak pidana karena, lahan tersebut miliknya sendiri berdasarkan surat keterangan tanah dan surat keterangan ganti rugi yang dikeluarkan pemerintah setempat.
Kami mohon pada majelis hakim, membebaskan terdakwa Sudikdo dari segala dakwaan dan tuntutan.