PN Bengkalis, Selasa 25 Juni 2019—Decki Alberto Penasihat Hukum terdakwa Sudikdo, minta waktu satu minggu lagi untuk menyelesaikan berkas pembelaan kliennya. Katanya, pleidoi ini sangat penting dan dia ingin memastikan beberapa poin di dalamnya.
Majelis hakim beri kesempatan sampai 2 Juli 2019. “Ini kesempatan terakhir karena kita dikebut masa persidangan dan penahanan terdakwa,” kata ketua majelis.
Minggu lalu, Sudikdo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Penunut Umum menyatakan, Sudikdo terbukti melanggar pasal 92 ayat (1) huruf b UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Bunyinya, dengan sengaja membawa alat berat untuk kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan.