Kasus Perambahan Pantau Perambahan GSK Terdakwa Sudikdo

Pledoi Sudikdo Ditunda

Video

PN Bengkalis, Selasa 25 Juni 2019—Decki Alberto Penasihat Hukum terdakwa Sudikdo, minta waktu satu minggu lagi untuk menyelesaikan berkas pembelaan kliennya. Katanya, pleidoi ini sangat penting dan dia ingin memastikan beberapa poin di dalamnya.

Majelis hakim beri kesempatan sampai 2 Juli 2019. “Ini kesempatan terakhir karena kita dikebut masa persidangan dan penahanan terdakwa,” kata ketua majelis.

Minggu lalu, Sudikdo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Penunut Umum menyatakan, Sudikdo terbukti melanggar pasal 92 ayat (1) huruf b UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Bunyinya, dengan sengaja membawa alat berat untuk kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan.

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube