PN Bengkalis, Kamis 4 Juli 2019—penuntut umum menyampaikan tanggapan atas pledoi penasihat hukum terdakwa Sudikdo dua hari sebelumnya.
Kata Jaksa Aci Jaya Saputra, perbedaan pendapat dalam memandang satu obyek perkara adalah hal biasa. Penuntut umum tidak akan mengulas kembali surat tuntutan. Terdakwa Sudikdo sudah terbukti melanggar pasal 92 ayat (1) huruf b UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Fakta-faktanya sudah jelas terbukti dalam persidangan. Penuntut umum tidak sepakat dengan permintaan penasihat hukum untuk bebaskan terdakwa. “Kami tetap pada tuntutan,” kata Aci.
Jawaban penuntut umum langsung ditanggapi Dekie Alberto Penasihat Hukum terdakwa Sudikdo secara lisan. Mereka juga tetap pada pembelaannya.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali, Kamis 11 Juli 2019, agenda putusan majelis hakim.