Sidang ke 6 – Ahli
PN Pekanbaru, Kamis 16 September 2021—sidang perkara tindak pidana perbankan, terdakwa tiga Pimpinan Cabang Pembantu Bank Riau Kepri (BRK): Nur Cahya Agung, Mayjefri dan Hefrizal, memasuki agenda mendengar pendapat ahli.
Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau, menghadirkan ahli hukum perbankan dari Universitas Bandar Lampung, Zulfi Diane Zaini, lewat pranala zoom meeting. Berikut penjelasannya:
Regulasi dalam perbankan merujuk UU Perbankan, UU dan Peraturan Bank Indonesia, peraturan dan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perbankan diperbolehkan buat aturan sendiri yang dinamakan Standar Operasional Prosedur (SOP). Tidak bertentangan dengan segala aturan di atasnya. Ia juga harus disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dewan komisaris.
OJK jadi lembaga pengawas perbankan setelah terbitnya UU 21/2011. Sebelumnya, BI mengawasi perbankan. SOP dalam perbankan memuat langkah-langkah mencapai keuntungan dengan prinsip kehati-hatian jalankan usaha. Ia diterapkan untuk seluruh jajaran baik dari level terendah sampai tertinggi.
Pasal 49 ayat 2 huruf a dan b dalam UU 10/1998 tentang perubahan atas UU 7/1992 tentang perbankan, menjelaskan subyek hukum yang sama. Baik komisaris maupun jabatan paling rendah dalam sebuah perbankan. Frasa ‘bukti kewajiban lainnya’ adalah segala sesuatu yang diperoleh dari pihak ketiga.
SOP dalam tiap perbankan harus memuat pelarangan menerima apapun dari pihak ketiga. Namun, bila ada perjanjian antara perbankan dengan pihak ketiga berupa keuntungan, ia harus menjadi pendapatan perbankan tersebut dan dicatat dalam neraca keuangan. Bukan menjadi keuntungan pribadi komisaris, direksi maupun pegawai bank atasnama pribadi.
Pelanggaran oleh pengurus atau pegawai bank termasuk tindak pidana perbankan. Perjanjian bank dengan pihak asuransi termasuk bagian dari asuransi. Perihal masuknya pialang dalam perjanjian antara keduanya, sebenarnya tidak ada dalam SOP perbankan. Jika perbankan menunjuk pialang, harus ada perjanjian yang juga merujuk pada isi kerjasama dengan pihak asuransi.
Kesimpulannya, kegiatan perbankan harus tunduk lebih kurang dengan 19 UU, peraturan dan surat edaran, termasuk yang berhubungan dengan aturan tentang perbankan syariah. Dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Sidang dilanjutkan kembali, Senin 20 September 2021. Penasihat Hukum tiga terdakwa akan hadirkan dua ahli.#Suryadi