Sidang Pertama : Tunda
PN Pekanbaru, 16 Agustus 2021—Tepat pukul 15.31, Hakim Ketua Dahlan bersama Estiono dan Tommy Manik memimpin sidang kasus perbankan, penggelapan dana nasabah PT Bank Riau Kepri (BRK). Dengan terdakwa Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Nur Cahya Agung Nugraha, Cabang Tembilahan Mayjafri serta Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal. Mereka hadir lewat sambungan virtual. Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah hakim duduk dikursinya langsung bertanya ke Penuntut Umum terkait kehadiran saksi di persidangan, “Dimana saksinya sekarang? Jika saksinya melalui virtual sulit kita menggali pertanyaan karena terkandala suara dan jaringan, ini seperti perkara Tipikor, kami tidak mau virtual,” kata Dahlan.
Jaksa yang hadir Syafril, Wilsariani dan Dohar Nainggolan. “Hari ini ada 4 orang saksi yang kami hadirkan, dua orang di Jakarta dan dua lagi di Kejati Riau. Mereka tidak bisa hadir ke persidangan karena sedang pemberlakukan PPKM level 4,” ujar JPU Syafril. Ia akan menjadwalkan ulang pemanggilan supaya bisa dihadirkan ke ruang sidang.
Atas jawaban JPU, majelis hakim menjadwalkan sidang pada hari Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 10.00, dengan agenda yang sama. “Kita berharap sidang perkara ini berjalan dengan baik dan proses pembuktian berjalan maksimal,” ucap Dahlan sambil persilahkan peserta sidang bubar.
Pada 6 Mei 2021 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima pelimbahan berkas terdakwa dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang sebelumnya memporses berkas laporan kejahatan perbankan oleh Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin BRK Cabang Tembilahan Mayjafri, serta Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal.
Mereka diduga menerima komisi 10 persen dari dana premi asuransi hasil pemotongan pinjaman kredit konsumen. Ketiganya bekerja sama dengan perusahaan pialang asuransi, pemotongan dilakukan kepada nasabah yang mengajukan kredit di Bank Riau Kepri.
Dalam setiap peminjaman, akan ada pemotongan dua kali. Pemotongan pertama 10 persen untuk pendapatan di bank. Sedangkan pemotongan kedua dengan nilai yang sama menjadi pendapatan perusahaan pialang asuransi. Dari pemotongan ini, pimpinan cabang mendapatkan komisi dan dibuatkan ATM oleh pialang untuk pemakaian pribadi.
Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 49 ayat 2 huruf (A) UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 49 ayat 2 huruf (B) UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. #Fadli