Sidang ke 12 –Replik
PN Pekanbaru, Selasa 5 Oktober 2021—Majelis Hakim Dahlan, Estiono dan Tommy Manik beri kesempatan kembali pada penuntut umum menyampaikan tanggapan (replik) atas pembelaan penasihat hukum terdakwa Mayjafri, Hefrizal dan Nur Cahya Agung, dalam perkara tindak pidana perbankan di Bank Riau Kepri (BRK). Berikut petikan yang dibacakan Penuntut Umum Wilsa Riani:
Ihwal fee yang diterima para terdakwa, apakah dari perhitungan dana premi atau dari imbal jasa penjaminan (IJP), menurut penuntut umum tidak perlu dipermasalahkan lagi. Yang penting penerimaan itu ada kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab para terdakwa selaku pimpinan cabang BRK.
Ihwal pendapat ahli Hanafi Amrani yang menjelaskan bentuk-bentuk jasa bank dalam UU Perbankan, menurut penuntut umum yang bersangkutan menyampaikan pendapat diluar keahliannya. Alias bukan ahli tindak pidana perbankan. Penuntut umum juga mensinyalir, penasihat hukum menambah sendiri keterangan yang disampaikan oleh ahli yang bersangkutan.
Mengenai pembelaan penasihat hukum yang menyebut para terdakwa belum pernah disanksi administratif, menurut penuntut umum hal tersebut bukan sebuah kewajiban karena, pelanggaran perbankan yang dilakukan oleh seorang pegawai tidak serta-merta menghapuskan tindak pidananya. Penuntut umum mencontohkan perkara yang pernah menjerat pegawai BRK sebelumnya, termasuk seorang pegawai Bank Mandiri di Riau.
Selanjutnya, penasihat hukum mengatakan kebijakan BRK menempati dan mengelola premi asuransi atau IJP tidak sesuai perundang-undangan. Oleh karena itu tidak pantas menyalahkan para terdakwa. Menurut penuntut umum pendapat tersebut keliru dan telah menggiring opini yang berbahaya. Itu, dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat umum maupun dunia usaha di bidang perbankan, khususnya BRK sebagai badan usaha milik daerah.
Soal penuntut umum disebut tidak mampu menjelaskan konsep bancassurance yang dikerjasamakan oleh BRK dengan perusahaan asuransi, penasihat hukum justru dituding belum utuh memahami konsep yang telah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor : 33/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September.
Menurut penuntut umum, pembelaan penasihat hukum mengenai tidak adanya kaitan fasilitas kredit dari bank dengan premi asuransi, dianggap sebuah pendapat yang tidak konsisten. Sebab, dalam pendapat lain penasihat hukum justru menyebut adanya fasilitas kredit. Selain itu, para terdakwa juga tidak menyangkal adanya pemberian fasilitas kredit kepada debitur dan penerimaan fee sebesar 10% dari total premi, yang pengelolaannya diserahkan kepada PT Global Risk Management (GRM).
Kemudian, mengenai unsur-unsur pada dakwaan pertama yang disebut penasihat hukum tidak dapat dibuktikan, menurut penuntut umum hal itu telah diuraikan dalam surat tuntutan para terdakwa dan jadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam replik ini.
Terakhir, penuntut umum mengenyampingkan pembelaan, mengenai penunjukan GRM untuk mengelola premi asuransi berdasarkan analisa resiko kredit yang dijamin PT Jamkrida tanpa masalah. Sebab, hal itu tidak pernah terungkap dalam fakta persidangan. Intinya, penuntut umum tetap dengan tuntutan semula.#Suryadi