Perbankan Premi Asuransi PT BRK Hefrizal, Mayjafri, Nur Cahya

Terdakwa : Tanpa Dimintapun Fee Sudah Pasti Dapat

Sidang ke 9 – Pemeriksaan terdakwa

PN Pekanbaru, Jumat 24 September 2021—Setelah salat jumat, Hakim Dahlan, Estiono bersama Tommy Manik pimpin kembali sidang pidana perbankan yang menjerat tiga pimpinan cabang Bank Riau Kepri (BRK). Sidang pemeriksaan Mayjarfi, Hefrizal dan Nur Cahya Agung beberapa kali sempat terganggu sebab gangguan koneksi. Dari Rutan Pekanbaru terdakwa didampingi Penasihat Hukum Denny Rudini.

Dipengadilan hakim bersama tim penuntut umum dari kejaksaan tinggi Riau dan satu orang penasihat hukum terdakwa. Terdakwa diperiksa secara bergantian.

Perkenalan Hefrizal, Mayjafri dan Nur Cahya dengan Dicky Vera Soebasdianto Pimpinan Cabang PT Global Risk Management (GRM) wilayah Riau dimulai sejak mereka baru duduk sebagai pimpinan cabang. Hefrizal sudah kenal sejak jadi pimpinan di cabang pembantu Senapelan berlanjut di Taluk Kuantan. Mayjafri di Tembilahan serta Nur Cahya saban jadi pimpinan kedai di Sei Lalak serta cabang pembantu Bagan Batu.

Pertemuan itu hanya sebatas silahturahmi, bicara tentang perkenalan pialang dengan pimpinan baru. Memastikan masalah klaim asuransi cepat diselesaikan. Hingga mengetahui jumlah nasabah debitur yang akan diterima. Marketing fee atau keuntungan pialang berkat nasabah yang sudah diberikan bank kepada pialang. Fee itu sudah otomatis diberikan pialang kepada pimpinan cabang tanpa harus diminta. Sudah pasti dapat 10% dari premi pialang tanpa harus ada penawaran.

Mereka tahu bahwa tindakan itu diharamkan sebab sudah tertuang dalam peraturan internal BRK dan pakta intergritas yang berisi dilarang menerima dalam bentuk apapun dalam melakukan pekerjaan, yang wajib ditandatangani setiap tahun.

Semua terdakwa mendapat uang lewat kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang sudah dibukakan oleh Dicky, ATM dititipkan lewat staff, kartu tersebut akan diisi melalui transfer. Jumlahnya 10% dari pendapatan pialang atas nasabah debitur yang sudah diberikan tiap cabang. Padahal sesuai perjanjian Kerjasama, cabang juga mendapat keuntungan 10%, namun masuk ke rekening pendapatan resmi cabang.

Hefrizal, sejak 2 Juli 2019 mendapat 200 juta melalui ATM dan sisanya diterima tunai. Mayjafri sejak Oktober 2016 sampai Juni 2019 ditranfer rata-rata tiap bulan 6 juta. Nur Cahya terima 119 juta mulai 2018 sampai 2020. Mereka tahu uang itu diberikan sebab ada kenaikan debitur asuransi yang diterima PT GRM.

Uang itu dipergunakan untuk keperluan pribadi, menjalin hubungan dengan nasabah sekaligus mitra, tunjangan hari raya pegawai serta operasional kantor seperti biaya makan siang, rapat dan gathering.

Selain dari mendapat fee dari GRM, Hefrizal terima 10% dari PT Adonai Pialang Asuransi, PT Brocade Insurance Broker dan PT Proteksi Jaya Mandiri. “Soal penerimaan fee yang diberi oleh Pialang ke pimpinan cabang pasti diketahui Direksi dan semua pimpinan cabang BRK juga terima,” Ucap Hefrizal. Mayjafri terima dari perusahaan yang disebut Hefrizal. Sedangkan Nur Cahya Agung  hanya dari GRM dan Brocade.

Mayjafri pernah mengadu pada Mei 2018 kepada direksi bidang kredit, operasional dan Eka Afriandi bidang kepatuhan saat acara Assesment pimpinan, terkait penerimaan fee tersebut. Namun tidak ada jawaban yang jelas saat itu.   

Hakim Dahlan sempat menjelaskan permohonan Justice Collabolator yang diajukan tiga terdakwa harus sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agug No 4/2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Harus mengakui kejahatan yang dilakukan, bukan pelaku utama, bukan sebagai saksi dalam proses peradilan. Dan jaksa dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah memberikan keterangan dan bukti yang signifikan, mengungkap pelaku yang berperan besar dan mengembalikan hasil pidana.

“Apakah terdakwa sudah mengembalikan uang hasil pidana?” Dahlan

“Belum, yang mulia,” jawab terdakwa.

Sidang akan dilanjut 27 September 2021 agenda tuntutan dari penuntut umum.#Reva

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube