Opini

AdvokatKorup

DENNY INDRAYANA DAN YUSRIL IHZA MAHENDRA, saling balas kicauan di twitter soal #AdvokatKorup. Keduanya professor hukum tata Negara. Denny Wamenkum HAM, Yusril Advokat.

#AdvokatKorup bermula pada 18 Agustus 2012, saat Denny  ngetweet di akun miliknya @dennyindrayana, soal  pengetatan #remisi bagi koruptor. Denny cerita,  agenda pertama Kemenkumham Menteri Amir Syamsudin melakukan pengetatan pemberian hak-hak napi dengan kejahatan luar biasa, termasuk korupsi. Kebijakan itu ditentang dari berbagai kalangan, salah satunya terpidana korupsi.

 

“Beberapa terpidana korupsi kemudian mengajukan gugatan pembatalan pembebasan bersyarat mereka ke PTUN Jakarta. Para terpidana korupsi menggunakan jasa advokat Yusril Ihza Mahendra. Kami beradu argumentasi. PTUN memenangkan gugatan mereka.”

Denny terus ngetweet, hingga muncul istilah #AdvokatKorup. Karena banyak yang respon, Deny  menulis ulang tweetnya melalui http://dennyindrayana.blogspot.com

Deny memberi batasan #AdvokatKorup: oknum advokat yang membela membabi-buta; dan oknum advokat yang tanpa malu menerima saja bayaran dari uang hasil korupsi. Membela membabi buta,  menutupi kesalahan klien, dengan berbagai dalih, dengan berbagai cara. Padahal tindakan koruptif klien sudah sangat jelas, sudah sangat terang-benderang. Tidak jarang sang klien tertangkap tangan, tertangkap basah menerima uang suap, dengan fakta dan bukti yang tak terbantahkan, namun pembelaan yang dilakukan tetap menyatakan sang klien tidak bersalah dan menuntut divonis bebas.

Artinya, advokat yang tidak membela kliennya secara membabi buta, dan menolak bayaran uang hasil korupsi, bukan #AdvokatKorup.

#AdvokatKorup memang akan bekerja tandem dengan profesor/ahli yang “pendapatnya akan sesuai dengan pendapatan” “Logikanya sesuai logistik”. Bagi sang advokat, yg penting dia bekerja, dia berhak dibayar. Pola pikir yang terlalu simple dan jauh dari antikorupsi #AdvokatKorup.”

“Advokat yg masih menerima bayaran dan tahu persis itu dari hasil korupsi, tentunya bisa dijerat dengan UU pencucian uang. Jadi yang kita lawan adalah #AdvokatKorup, bukan profesi advokat. Yaitu advokat yang asal bela koruptor, demi uang, demi tenar.”


KARENA NAMA YUSRIL disebut Denny, Yusril Ihza Mahendra via akun twitter @Yusrilihza_Mhd pada 25 Agustus ngetweet.

“Advokat bela koruptor, advokat koruptor. Hakim bebasin koruptor, hakim koruptor. Presiden kasi grasi pd koruptor, Presiden Koruptor, mantap! SBY kan ngasi grasi sama Syaukani. Jadi beliau berhak dong dijuluki Presiden Koruptor, hehehe.”

“Sebaiknya kira berkaca sebelum bicara. Yusril Keterlaluan,” kata Nurhayati Ali Assegaf, Ketua DPP Partai Demokrat di Riau Pos 27 Agustus 2012.

Yusril Ihza Mahendra kembali tweet.

“Wong saya cuma lanjutin omongannya Pak Deny, Bos2 PD kok bilang sy menghina Presiden. Pdhal sy berbuat sesuai anjuran Pak SBY “Lanjutkan!”


SAYA TERTARIK PADA BATASAN #AdvokatKorup dari Denny:  oknum advokat yang membela membabi-buta; dan oknum advokat yang tanpa malu menerima saja bayaran dari uang hasil korupsi.

Dan pengalaman Deny saat menjadi advokat menolak klien koruptor. Deny cerita, pernah pula datang calon klien yang ayahnya terjerat kasus korupsi. Kepada sang anak, saya minta diceritakan secara rinci dan sejujurnya kasus yang menjerat ayahnya. Setelah mendengarkan dengan seksama, saya katakan, “Saya bersedia menjadi advokat ayahmu, dengan dua syarat. Pertama, menurut saya ayahmu memang korupsi. Maka saya akan bela, jika di persidangan dia mengakui secara jujur telah melakukan korupsi. Kedua, pembelaan saya tidak boleh dibayar. Saya akan membela maksimal agar ada pengurangan hukuman, namun secara gratis.” Dapat diduga, sang anak kemudian tidak mau meminta saya menjadi advokat ayahnya. Dia pergi bersama uang yang telah direncanakan untuk membayar jasa advokasi saya.

Dari batasan #AdvokatKorup dan pengalaman Deny menolak klien koruptor, akan saya jadikan semacam rujukan. Mari kita bedah, dua kasus Advokat yang menangani kasus Korupsi Kehutanan.

Kasus Harini Wijoso. Harini Wijoso, salah seorang pengacara Probosutedjo dalam kasus korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp 100,931 miliar. (lihat http://irawan-santoso.blogspot.com/2007/05/misateri-suap-probosutedjo.html).

Harini menyuap staf MA bernama Pono Waluyo untuk memudahkan bertemu ketua MA, Bagir Manan. Pono bersama beberapa kawannya akan membantu proses tersebut dengan imbalan sebesar 1,8 milyar ditambah 3 milyar untuk ketua MA. Saat serah terima uang tersebut pada 30 September 2005, KPK melakukan pengerebekan dan Harini beserta kelima staf MA yang terlibat kemudian ditangkap.

Pada 11 Oktober 2005, Probosutedjo mengaku telah memberikan uang sebesar Rp.6 miliar kepada pengacaranya, Harini Wiyoso untuk menyuap Bagir Manan dan para anggota jaksa lainnya. Pada 30 Juni 2006, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Wiyoso divonis hukuman penjara empat tahun. Pada 7 November 2006, Mahkamah Agung pada sidang tingkat kasasi, memutus empat tahun penjara untuk Harini.

Kasus Tengku Azmun Jaafar. Terpidana Azmun Jaafar, eks Bupati Pelalawan yang divonis sebelas tahun penjara pada 3 Agustus 2009 sidang Kasasi Mahkamah Agung.  Hakim putusan menyatakan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, SH terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut.

Akibat perbuatannya menerbitkan IUPHHK HT untuk 15 perusahaan di Pelalawan, Azmun merugikan keuangan Negara sebesar lebih dari Rp 1,2 Triliun. Azmun  wajib bayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp 12 miliar.

Penasehat Terpidana Asmun Jaafar, saat menjadi tersangka dan terdakwa adalah Dr Amir Syamsuddin , SH, MH, Nurhasyim Ilyas, .H, M.H, Subani SH MH, Mohamadiantoro, SH LLM, Hironimus Dani, SH MH, CH Aguslina SH, Bambang Mulyono SH, Cinta Trisulo SH dan Miranti SH.

Ringkasan kasus Azmun. Azmun sekira Februari 2001 dengan bulan Mei 2002, sesaat setelah terima permohonan pencadangan IUPHHK-HT dari PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Trio Mas FDI, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, timbul keinginan Azmun untuk dapatkan IUPHHKHT untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Azmun perintahkan Budi Surlani, Hambali, Muhammad Faisal (ajudan), Azuar (pembantu), Tengku Lukman Jaafar (kakak kandung), Anwir Yamadi mendirikan perusahaan atau badan usaha atau mencari perusahaan lain yang akan diberikan IUPHHK HT oleh Azmun sebagai Bupati Pelalawan.

Lantas, Budi Surlani meminjam PT Madukoro dan CV Alam Lestari dari Margaretha, Muhammad Faisal dirikan CV. Tuah Negeri dan PT Putri Lindung Bulan, Hambali mendirikan CV. Harapan Jaya, Anwir Yamadi mendirikan CV Mutiara Lestari, Tengku Lukman Jaafar dirikan CV. Bhakti Praja Mulia.

Budi Surlani dan Hambali ajukan IUPHHK HT atas nama tujuh perusahaan di atas. Saat perusahaan-perusahaan itu dapat IUPHHK-HT segera ditawarkan take over (diambil alih) kepada PT RAPP melalui Ir Rosman, GM Forestry PT RAPP.

Dan 15 perusahaan itu sah menjadi milik PT RAPP dan memegang legalitas IUPHHK HT dari Bupati Pelalawan.

Ternyata legalitas IUPHHK-HT 15 perusahaan itu yang diteken Azmun Jaafar bertentangan dengan aturan atau ketentuan yang dilanggar: Keputusan Menteri Kehutanan No. 10.1/Kpts-II/2000 tanggal 6 November 2000 tentang Pedoman Pemberian Izin IUPHHK-HT, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 21/Kpts-II/2001 tanggal 31 Januari 2001 tentang Kriteria dan Standar Izin Usaha IUPHHK-HT pada Hutan Produksi, Keputusan Menteri Kehutanan No.151/Kpts-II/2003 tanggal 2 Mei 2003 tentang Rencana Kerja, Rencana Lima Tahunan, Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman, Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2002 tanggal 8 Juni 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dan Penyusunan Rencanan Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunanan Kawasan Hutan.

Akibat perbuatan terdakwa juga memperkaya dan menguntungkan PT RAPP Rp 939.294.134.29. Merugikan keuangan negara Rp 1.208.625.819.554,22.  Dan menguntungkan;

  1. PT Merbau Pelalawan Lestari, Rp 77.521.557.428,12
  2. PT Selaras Abadi Utama, Rp 309.958.449.641,23
  3. PT Uniseraya, Rp 19.842.658.481,31
  4. CV Putri Lindung Bulan, Rp 49.021.243.683,52
  5. CV Tuah Negeri, Rp25.908.403.693,28
  6. CV Mutiara Lestari, Rp 5.776.832.504,94
  7. PT Rimba Mutiara Permai, Rp 106.798.155.410,99
  8. PT Mitra Tani Nusa Sejati, Rp 142.167.096.963.52
  9. PT Bhakti Praja Mulia, Rp 66.442.117.964,88
  10. PT Trio Mas FDI, 26.262.944.464,65
  11. PT Satria Perkasa Agung, Rp 40.517.220.924,64
  12. PT Mitra Hutani Jaya, Rp 61.265.736.193,10
  13. CV Alam Lestari, Rp 87.737.894.416,94
  14. CV Harapan Jaya, Rp 65.371.558.264,80
  15. PT Madukoro, Rp 124.033.949.517,76

Pada 2 Desember 2008, Tim Penasehat Hukum Azmun bacakan nota pembelaan di depan persidangan. Yang intinya, memohon pada Majelis Hakim:

  1. Bahwa terdakwa Azmun Jaafar, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primer dan dakwaan subside.
  2. Bahwa oleh karena itu memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar SH dari semua dakwaan, baik dakwaan primer dan dakwaan sibsider (vrijspraak) dan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum.

Namun, putusan Majelis Hakim memutus Azmun bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.


KASUS HARINI WIJOSO, tepat untuk menggambarkan #AdvokatKorup berdasarkan putusan pengadilan. Mantan hakim tinggi dan pengacara macam Harini Wijoso, ternyata koruptor. Bukan saja mencederai profesi advokat, malah menelanjangi wibawa Mahkamah Agung. Harini Wijoso, bukan lagi sebagai oknum, tapi pelaku nyata.

Lantas pada kasus Tengku Azmun Jaafar. Pengacara macam Dr Amir Syamsuddin, SH, MH, Nurhasyim Ilyas, SH M.H, Subani SH MH, Mohamadiantoro, SH LLM, Hironimus Dani, SH MH, CH Aguslina SH, Bambang Mulyono SH, Cinta Trisulo SH dan Miranti SH, bisakah disebut #AdvokatKorup, padahal mereka tidak melakukan tindak pidana macam Harini Wijoso?

#AdvokatKorup menurut Denny, oknum advokat yang membela membabi-buta; dan oknum advokat yang tanpa malu menerima saja bayaran dari uang hasil korupsi.

Bisakah, kesembilan advokat terpidana Azmun Jaafar itu, masuk dalam kategori “oknum” advokat meski belum dipidana?

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam sidang Kasasi terpidana Azmun, jelas memutuskan, Tengku Azmun Jaafar telah melakukan tindak pidana, dan wajib bayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp 12 miliar. Uang sebesar itu adalah keuntungan hasil korupsi Tengku Azmun Jaafar, saat menerbitkan IUPHHKHT yang bertentangan dengan aturan Kehutanan. Timbul pertanyaan, berapa uang jasa hukum untuk kesembilan advokat itu dari Azmun Jaafar? Apakah uang itu berasal dari korupsi IUPHHKHT? Bagaimana membuktikan, uang jasa itu bukan dari hasil korupsi kehutanan? Intinya apakah kesembilan advokat itu menerima saja bayaran dari uang hasil korupsi?

Dan pengalaman Deny saat menjadi advokat menolak klien koruptor. Kesembilan advokat itu menerima klien koruptor. Apa itu berarti kesembilan advokat, juga koruptor? Bisa jadi pernyataan Profesor Denny Indrayana,” Advokat Pembela Koruptor Adalah Koruptor.”

Jika saya tak silap, salah satu pengacara terpidana Tengku Azmun Jaafar adalah Dr Amir Syamsuddin, SH, MH. Dia adalah Menteri Hukum dan HAM saat ini. Dia juga atasan Denny Indrayana sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Hayoo, Prof Denny Indrayana, apakah bos anda juga masuk dalam kategori “oknum” #AdvokatKorup?

 

Made Ali. Staf Jikalahari.

 

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube