Kasus Marudut

Edison Mendapat Lahan 60 Hektar dari Jhon Pieter

ezar victor jhon pieter

 

ezar victor jhon pieter

Video : Keterangan Ahli

PN Bandung, 1 November 2016 – Setelah Penuntut Umum selesai dengan pembuktiannya, kini giliran Penasihat Hukum. Sebanyak lima saksi fakta dan dua ahli dihadirkan untuk meringankan tuduhan terhadap terdakwa Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Kelima saksi fakta diperiksa secara bersamaan. Ezar menerangkan terkait lahan Edison yang letaknya bersebelahan dengan lahannya, sedangkan empat saksi lainnya menerangkan tentang pinjam-meminjam uang yang biasa dilakukan Edison.

Ezar adalah Ketua RT di Kecamatan Mandau, Kelurahan Pematang Pudu. Ia mengatakan bahwa lahan Edison saat diukur secara manual hasilnya sekitar 60an hektar. Ia juga pernah mengukur bersama dengan karyawan Edison memakai GPS yang hasilnya adalah 65 hektar.

wiro dan irwan

Berikutnya saksi Jhon Pieter yang mengaku mengenal Edison sejak tahun 1992. Pertama kali kenal di perusahaan asing di Riau. Ia mengatakan sering melakukan pinjam-meminjam uang dengan Edison dan tidak memakai kuitansi karena sudah dekat. Pertama kali pinjam uang kepada Edison tahun 1996 saat ia memiliki kredit ke Bank Mandiri untuk membangun kebun dengan menganggunkan lahannya seluas 150 hektar. Karena saat itu sedang terjadi krisis moneter, Bank Mandiri tidak bisa memberikan pinjaman secara tuntas sehingga lahannya terlantar dan dijadikan tahanan oleh BPPN. Lahannya terancam tidak dapat dikembalikan karena suratnya sudah ditahan oleh Bank Mandiri. Kemudian ia minta bantuan kepada Edison, “Bang, ada kredit macet saya di Bank dan saya ada keinginan untuk langsung menyelesaikan semua pinjaman saya itu, saya bisa tidak meminjam uang? Di situ saya pertama kali meminjam uang dan Edison meminjamkan uangnya kepada saya. Karena sudah berhubungan baik, maka tidak pakai kuitansi,” pungkasnya.

Setelah beberapa tahun, Jhon Pieter tidak mampu membayar pinjamannya kepada Edison. Kemudian ia memberikan lahannya ke Edison sekitar 60an hektar. Jhon Pieter terakhir meminjam uang dengan Edison sekitar dua tahun lalu sekitar 800 jutaan dan ia meminjam tanpa kuitansi.

gambir

Saksi berikutnya Victor Dimata. Victor mengatakan kalau teman-temannya sering pinjam uang kepada Edison hanya dengan modal kepercayaan lisan. Victor juga mengetahui bahwa Gulat pernah meminjam uang kepada Edison sekitar 500 juta sebanyak dua atau tiga kali. Ia mengetahui hal itu dari Edison saat berbincang-bincang santai sambil minum kopi dengannya. Gulat juga pernah bercerita perihal ia meminjam uang kepada Edison sekitar dua tahun lalu.

Berikutnya saksi Wiro Wignyo Purnomo, pensiunan perusahaan swasta, Ia mengaku mengenal Edison sejak tahun 80-an. Ia juga sudah beberapa kali meminjam uang kepada Edison. Menurut kesaksiannya, ia pernah mengerjakan proyek yang tanpa melibatkan Edison, tetapi diberi modal sekitar 1 miliar rupiah lebih oleh Edison. Pengembalian pinjaman dimulai pertengahan tahun dengan cicilan. “Pemberian pinjaman tanpa bukti transaksi, itu sudah hal yang biasa,” tandasnya.

Saksi berikutnya Irwan Susanto Patra. Ia menjelaskan mengenai bagaimana dan kapan saat ia meminjam uang kepada Edison. Ia mempunyai perusahaan elektronik dan terbakar habis saat kerusuhan Mei 1998. Ia pusing dan akhirnya dipinjamkan uang oleh Edison tahun 2003 sekitar 30 ribu US Dolar dan 100 juta pada tahun 2005 dan yang terakhir tahun 2006 100 juta lagi. Irwan belum membayarnya sampai saat ini. Tetapi tahun 2012 dia memutuskan untuk memberikan dua sertifikatnya pada Edison karena dia khawatir ia wafat sebelum membayar utangnya.

Setelah pemeriksaan saksi fakta selesai, Penasihat Hukum terdakwa menghadirkan dua orang ahli yang juga suami-isteri, yaitu Mohammad Hatta, pensiunan hakim dan dosen di beberapa perguruan tinggi sebagai ahli pidana dan Sri Gambir Melati Hatta, ahli perdata yang juga diperiksa secara bersamaan. Hatta menjelaskan tentang proses hukum pidana mulai dari penyelidikan sampai dengan dakwaan.

hatta

Gambir menjelaskan terkait perjanjian yang tanpa akta notaris jika sudah ada kata sepakat berarti sudah ada perjanjian.

Dalam pasal 1755 KUH Perdata, Gambir menjelaskan bahwa dalam pinjam-meminjam jika ada kata sepakat, maka tanggung jawab atas uang langsung beralih ke peminjam meskipun tanpa surat perjanjian atau kuitansi. Ia juga menjelaskan jika awalnya tidak terlihat kesepakatan meminjam uang lalu setelah ada kasus baru meminta surat pinjam-meminjam atau kuitansi, hal itu tidak lazim.

Dengan berakhirnya pemeriksaan Gambir, sidang hari itu selesai. Sidang ditunda hingga Senin, 5 Desember 2016 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (RCT/SitiW)