Kasus IUP PT Adei

Terdakwa Minta Majelis Hakim Memutus Seadil-adilnya

hakim tanya ph

 

— Sidang Izin Usaha Perkebunan Ilegal terdakwa Danesuvaran KR Singam, Tan Kei Yoong, dan Goh Tee Meng
— Agenda Pembacaan Nota Pembelaan

 hakim tanya ph

PN Pelalawan—14 Juli 2014. Persidangan kasus izin usaha perkebunan ilegal PT Adei Plantation and Industry sudah sampai pada agenda pembacaan nota pembelaan (pledooi).

danes6

Ia dilakukan secara terpisah untuk terdakwa Danesuvaran KR Singam, Tan Kei Yoong dan Goh Tee Meng.

tankei 6

Diawali dengan terdakwa Danesuvaran KR Singam, General Manager PT Adei Plantation and Industry. Mengenakan kemeja putih kotak-kotak, Danesuvaran menyatakan siap mengikuti persidangan. Ia juga sudah menyiapkan pembelaan pribadi di selembar kertas bertulis tangan.

goh7

Tan Kei Yoong, Regional Direktur PT Adei dan Goh Tee Meng, mantan Presiden Direktur PT Adei juga sampaikan pembelaan pribadi di depan persidangan.

Namun hakim mempersilahkan tim penasehat hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaannya terlebih dahulu.

Pembacaan nota pembelaan dimulai tepat pukul 12.00. Ia terdiri dari bab pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta persidangan, analisa yuridis, kesimpulan dan permohonan.

pia

Tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Pia AR Akbar Nasution, Indra Nathan Kusnadi, Hendarbeni Imam Sarioso, dan Widat membacakan nota pembelaan secara bergantian.

Pada bab pendahuluan, tim penasehat hukum sepakat menolak semua surat tuntutan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum minggu lalu. “Kenapa tidak ada IUP, yang disalahkan harus PT Adei, padahal lahannya milik masyarakat?” ujar Pia membaca nota pembelaan.

Alasan penolakan lainnya yakni lahan KKPA PT Adei sudah ada dari tahun 2006, mengapa IUP baru dipermasalahkan sekarang? Berdasarkan fakta persidangan, yang mengurus IUP harusnya pemilik lahan yakni Koperasi Petani Sejahtera, mengapa hanya PT Adei yang disalahkan?

suasana sidang

Alasan terakhir, tim penasehat hukum menyalahkan pemerintah daerah. “Kegiatan di KKPA sudah mendapat izin lokasi dari pemerintah daerah setempat, dan masih berjalan sampai sekarang. Kalau memang bermasalah, mengapa pemerintah membiarkan saja? Hingga kini juga tidak ada teguran dari Dinas Koperasi,” kata Pia.

Sementara itu, dari fakta persidangan, tim penasehat hukum menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak bersalah.

Satu-satunya saksi ahli dari jaksa yang secara eksplisit menyatakan bahwa ketiga terdakwa bisa dikenakan sanksi pidana adalah Prof. Omar Syarief Hiariej, ahli pidana korporasi dari Universitas Gadjah Mada. Ia tidak hadir di persidangan, namun tim jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Prof. Omar di depan persidangan.

“BAP Prof. Omar tidak bisa digunakan. Berdasarkan pasal 120 ayat 2 KUHAP, keterangan ahli bisa diterima kalau ahli disumpah sebelum pemeriksaan. Kenyataannya ahli Prof. Omar disumpah penyidik setelah ia memberikan keterangan,” kata Indra Nathan membacakan nota pembelaan.

bagus

Giliran Hendarbeni Imam Sarioso bacakan nota pembelaan bagian analisa yuridis. Menurut tim penasehat hukum, pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perkebunan tidak bisa diterapkan pada ketiga terdakwa. Alasannya ketiga terdakwa tidak turut campur secara langsung terkait perkara yang dipersoalkan.

Mereka menggunakan keterangan Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. “Berdasarkan keterangan Chairul Huda, UU Perkebunan tidak mengenal badan hukum, hanya orang per orang. Jadi harus dibuktikan secara langsung keterlibatan terdakwa dalam perkara ini,” kata Hendarbeni.

Alasan lainnya, ketiga terdakwa bukan pucuk pimpinan PT Adei yang mengeluarkan kebijakan secara langsung terkait pembukaan kebun KKPA. “Mereka hanya melanjutkan apa yang sudah dikerjakan pemimpin sebelumnya. Tim penasehat hukum juga menyinggung keterlibatan Lee Khik Tiong, General Manajer kebun KKPA PT Adei tahun 2006. “Ia yang bertanggung jawab sebagai general manager saat kebun KKPA dibuka,” lanjut Hendarbeni.

jpu oke amin

Status ketiga terdakwa sebagai warga negara asing juga dijadikan pembelaan tim panasehat hukum untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah. Menurut mereka, UU Perkebunan hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia, bukan warga asing.

Hingga kini pemerintah daerah tidak melarang kegiatan perkebunan di lahan KKPA PT Adei. Ini dijadikan alasan pembenar tim penasehat hukum terdakwa. “Pemda punya kewenangan untuk membina dan mengawasi kegiatan perkebunan ini dan Pemda terlibat memberikan izin lokasi serta mengetahui bahwa kebun KKPA PT Adei tidak punya IUP,” kata Hendarbeni.

Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal yang melakukan atau turut serta melakukan, menurut tim penasehat hukum tidak bisa dikenakan pada terdakwa. “Tidak ada peran terdakwa terungkap berasarkan keterangan saksi dan bukti di persidangan,” tambahnya.

Tim penasehat hukum menyimpulkan bahwa yang harus mengurus IUP adalah pemilik lahan, dalam hal ini Koperasi Petani Sejahtera. Tim mengacu pada keterangan ahli yang dihadirkan jaksa Sri Ambar Kusumawati dan ahli yang dihadirkan tim penasehat hukum Prof. Erman Raja Gukguk.

Poin kedua yakni keputusan pembukaan lahan KKPA berada pada komisaris PT Adei di Malaysia. Ketiga terdakwa hanya menjalankan perintah dan meneruskan pengerjaan kebun KKPA.

Pembukaan lahan KKPA tahun 2006 menjadi tanggung jawab Lee Khik Tiong selaku General Manager Kebun KKPA saat itu, bukan ketiga terdakwa.

Poin terakhir kesimpulan pada nota pembelaan adalah status kewarganegaraan ketiga terdakwa sebagai warga negara asing, sedangkan UU Perkebunan hanya untuk warga negara Indonesia.
Tim Penasehat hukum memohon kepada majelis hakim agar memutus ketiga terdakwa tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum. Mereka juga meminta nama baik ketiga terdakwa dipulihkan.

Usai pembacaan nota pembelaan dari tim penasehat hukum, masing-masing terdakwa menyampaikan pembelaan secara pribadi.
Danesuvaran menceritakan bahwa ia merupakan tulang punggung keluarga sebagai anak pertama. Ia juga punya istri dan dua anak yang masih kecil. Karyawan KKPA serta masyarakat di Desa Batang Nilo Kecil bergantung pada kepemimpinannya.

Tan Kei Yoong menyampaikan secara lisan bahwa ia hanya karyawan di PT Adei. Ia setuju bahwa koperasi sebagai pemilik lahan harus mengurus IUP. “Saya tidak tahu tentang IUP ini, kalau saya tahu, maka saya akan suruh koperasi urus,” katanya.

Begitu pun dengan terdakwa Goh Tee Meng. Ia sampaikan pembelaan secara lisan. Ia nyatakan kesedihannya tidak bisa pulang ke Malaysia sejak 10 bulan terakhir karena dicekal terkait kasus ini. “Saya sudah pensiun. Saya datang ke Indonesia awalnya memenuhi panggilan sebagai saksi untuk kasus kebakaran hutan. Saya patuh pada aturan hukum di Indonesia. Tidak mengerti bagaimana saya bisa dijadikan tersangka, ditahan, dicekal, tidak bisa pulang sampai sekarang,” katanya sedikit terisak.

Ketiga terdakwa meminta majelis hakim agar memberikan putusan seadil-adilnya. Jelang azan Magrib Hakim Ketua A. Rico H. Sitanggang menutup sidang. Sidang dilanjutkan esok hari dengan agenda pembacaan tanggapan dari jaksa atas nota pembelaan terdakwa dan tim penasehat hukum. #Lovina-RCT

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube