PN Siak, Senin 25 Juni 2018—usai ramadhan dan libur lebaran, majelis hakim Lia Yuwannita, Risca Fajarwati dan Dewi Hesti Indria kembali membuka sidang perkara pidana kebakaran hutan dan lahan, dengan terdakwa PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI) diwakili Supendi selaku direktur.
Penasihat hukum mestinya menghadirkan ahli meringankan. Mereka meminta maaf karena ahli yang bersangkutan berhalangan hadir. Rencana mereka akan menghadirkan 4 ahli. Tiga diantaranya akademisi Institut Pertanian Bogor.
Majelis hakim beri kesempatan minggu depan. Sidang dilanjutkan Senin 2 Juli 2018.#Suryadi