Pantau Walhi Riau vs Walikota Pekanbaru

Hakim Tolak Saksi Tergugat

PN Pekanbaru, Senin 4 Juli 2022—Ketua Majelis Hakim, Efendi, menolak Eri Wahyu Hidayat untuk bersaksi dalam perkara gugatan terkait pengelolaan sampah di Pekanbaru. Status Eri berhubungan dengan para tergugat.

Eri dihadirkan tergugat I (Wali Kota Pekanbaru), tergugat II (DPRD Pekanbaru) dan tergugat III (DLHK Pekanbaru). Dia ASN Sekretariat Dewan Pekanbaru yang bertugas di Komisi IV, sebagai notulen. Komisi itu salah satunya membidangi lingkungan hidup.

Keberatan terhadap Eri lebih dulu diutarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, kuasa hukum pengguggat, yang kemudian disetujui majelis.

“Begini saja. Untuk hindari debat kusir, silakan nanti para tergugat tuangkan sikapnya,” kata Efendi, menengahi para pihak yang sempat beradu alasan.

Efendi kasih kesempatan satu kali lagi pada para tergugat hadirkan saksi.

“Kami langsung hadirkan ahli saja, Yang Mulia. Karena semua saksi ada kaitannya dengan kami,” kata salah satu tergugat.

Itu kesempatan terakhir buat tergugat. Bila ahli tak datang, mereka dianggap tidak menghadirkan.

Sebagai informasi, perkara ini merupakan gugatan warga negara, Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni, terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru dan dewan kota, atas buruknya pengelolaan sampah.

Kuasa hukum penggugat, LBH Pekanbaru dan Walhi Riau telah menghadirkan tiga saksi dan seorang ahli.

Beberapa poin gugatannya antara lain, ihwal kebijakan pengurangan sampah, penggunaan sampah sekali pakai serta tempat pembuangan akhir sampah yang masih menerapkan sistem terbuka.

Persampahan merupakan masalah lingkungan yang tak mampu diselesaikan Pemko Pekanbaru Firdaus dan Ayat Cahyadi. Satu dekade memimpin, sampah menjadi sumber pencemaran dari hulu hingga hilir.

Sampah plastik mendominasi diantara jenis sampah lainnya. Berserakan di bahu jalan, dibuang di semak maupun area kosong, menumpuk di pasar tradisional hingga menggunung di tempat pembuangan akhir.

Bukti Firdaus-Ayat gagal mengatasi sampah, jumlahnya kian bertambah. Pengangkutan sampah saja mereka serahkan ke pihak ketiga. Itupun kerap amburadul, terutama saat tahap lelang belum rampung.#Suryadi M Nur

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube