PN Pekanbaru, 20 Juni 2022—Hakim memberikan kesempatan Penggugat untuk hadirkan ahli. Kuasa Hukum Penggugat ajukan Husnu Abadi Akademisi Universitas Islam Riau yang menjelaskan perihal Hukum Administrasi Negara.
Dalam Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, menjelaskan bahwa pemerintah kota/kabupaten dan provinsi diberi kewenangan untuk menindak lajuti peraturan tersebut diwilayahnya. Kepala daerah harus menganulirnya dalam bentuk kebijakan kepala daerah. Kebijakan itu bisa berupa surat edaran, instruksi dan peraturan teknis lainnya. Dan sampai dengan terbitnya peraturan daerah yang dibuat bersama DPRD.
Jika amanat UU mewajibkan pemerintah daerah segera membuat produk turunan hukum didaerahnya, maka hal itu harus dilaksanakan. Jika tidak kepala daerah termasuk abai dengan tugasnya.
Dalam Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) pemerintah dalam membuat kebijakan tidak boleh sewenang-wenang, tidak memperhatikan kepastian hukum dan cermat. Sebab dalam hukum administrasi negara punya tiga kategori perbuatan yakni peraturan, pembuat peraturan dan perbuatan materil atau nyata.
Kedepannya, kepala daerah tidak boleh hanya berpatokan terhadap peraturan yang ia buat. Harus melihat hasil dan dampaknya. Jika permasalahan tetap terjadi maka perlu dibuatkan peraturan daerah. Supaya sanksi bisa dijalankan dan masyarakat teratur.#Jeffri