Pantau Walhi Riau vs Walikota Pekanbaru

Gugatan Sampah Masih Tahap Pengajuan Bukti

PN Pekanbaru, Rabu 18 Mei 2022—sidang perdata mengenai pengelolaan sampah di Pekanbaru masih tahap penyerahan bukti surat. Penggugat, tim advokasi sapu bersih, menyerahkan bukti tambahan, berupa:

  1. Foto copy dari hasil print out Jurnal Sains dan Teknologi 13 (2), September 2014: 5256 ISSN 1412-6257 yang berjudul Studi Ekokinetika Air Lindi TPA Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru dengan penulis Shinta Elystia dan Jecky Asmura pada Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Riau, Kampus Binawidya KM 12,5, Simpang Baru Panam, Pekanbaru 28293;
  2. 1 bundle foto copy dari hasil print out pemberitaan terkait kondisi dan atau dampak persampahan di Pekanbaru, 2021;
  3. Foto copy dari hasil print out pemberitaan terkait drainase tersumbat sampah pada 11 Februari 2022;
  4. Foto copy dari hasil print out Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait komposisi sampah dan komposisi sampah berdasarkan jenis sampah yang tidak diupload oleh DLHK Pekanbaru per tahun 2020 dan 2021;
  5. Foto copy dari hasil print out Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait sumber sampah dan komposisi sampah berdasarkan sumber sampah yang tidak diupload oleh DLHK Pekanbaru per tahun 2020 dan 2021;
  6. Foto copy dari hasil print out Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait capaian kinerja pengelolaan sampah di Pekanbaru per tahun 2020;
  7. Foto copy dari hasil print out Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait bank sampah unit di Pekanbaru per tahun 2019-2021;
  8. Foto copy dari hasil print out Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait bank sampah induk di Pekanbaru per tahun 2019-2021;
  9. Foto copy dari hasil print out conference paper tahun 2016 terkait potensi produksi gas metana dari kegiatan landfilling di TPA Muara Fajar, Pekanbaru oleh Aryo Sasmita, Ivnaini Andesgur, Herfi Rahmi, Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Riau.

Selain itu, tergugat III (DLHK Pekanbaru) juga mengajukan beberapa alat bukti tertulis, antara lain:

  1. Photo copy dari asli Perda Pekanbaru No 8/2014 tentang pengelolaan sampah yang diterbitkan Wali Kota Pekanbaru pada 12 Desember 2014;
  2. Photo copy dari asli surat yang diterbitkan Wali Kota Pekanbaru dengan No: 658.1/DLHK/2018 tanggal 12 September perihal pembentukan bank sampah unit OPD yang ditujukan pada Inspektur , Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Dinas, Kantor, Bagian, Camat dan Lurah se-Pekanbaru;
  3. Photo copy dari asli surat yang diterbitkan Wali Kota Pekanbaru dengan No: 660.2/DLHK/870 tanggal 29 Maret 2019 perihal gerakan pengurangan penggunaan kantong plastik yang ditujukan pada Kepala Perangkat Daerah se-Pekanbaru, Camat se-Pekanbaru, Kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA se-Pekanbaru dan direktur, pimpinan/pelaku usaha;
  4. Photo copy dari asli surat edaran yang diterbitkan oleh Wali Kota Pekanbaru No: 658.1/DLHK-UM/1192/2021 tanggal 12 Agustus, tentang penanganan sampah;
  5. Photo copy dari asli surat instruksi wali kota yang diterbitkan oleh Wali Kota Pekanbaru No: 1193 tahun 2021 tentang pengelolaan persampahan dan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan terkait pengangkutan.

Bukti surat dari penggugat telah cukup. Majelis hakim yang diketuai Effendi beri kesempatan pada tergugat I (Wali Kota Pekanbaru) dan tergugat II (DPRD Pekanbaru) mengajukan bukti. Tergugat III juga masih diberi kesempatan mengajukan bukti tambahan. Sidang dilanjutkan kembali, Rabu 25 Mei 2022.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube