Pantau Walhi Riau vs Walikota Pekanbaru

Walikota, DPRD, Dinas LHK Pekanbaru Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

PN  Pekanbaru, 1 Agustus 2022— Majelis hakim Efendi, Estiono dan Lifiana Tanjung yang menangani perkara gugatan masyarakat terkait pengelolaan sampah di Pekanbaru menerima sebagian gugatan Penggugat Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni. Tergugat Walikota Pekanbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan  (LHK) Pekanbaru dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Menghukum Walikota Pekanbaru untuk menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembatasan penggunaan sampah sekali pakai. Dengan pengaturan pembatasan sampah sekali pakai di toko, retail dan usaha modern. Fasilitasi pembatasan sampah sekali pakai ditingkat UMKM dan komunitas. Pengelolaan sampah daur ulang dan pemanfaatan sampah.

Menghukum Walikota dan DPRD untuk mengeluarkan kebijakan yang bersifat mengatur dan melakukan tindakan terkait penanganan sampah. Meliputi hal; penanganan sampah yang berkaitan dengan pemilahan, pengumpulan, penganggkutan, pengolahan dan pemrosesan. Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Rencana dan strategi pengelolaan sampah jangka Panjang. Menyusun sistem tanggap darurat penanganan sampah. Melakukan sosialisasi sampah sekali pakai ditingkat masyarakat.

Menghukum Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan agar melakukan kewajiban pengawasan yang dilakukan pemerintah secara maksimal Dengan cara, membentuk panitia khusu terkait pengelolan sampah. Melakukan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi terhadap pengelolaan sampah. Melakukan tindakan jika terjadi penyelagunaan dalam pengelolaan samaph.

Menghukum Walikota dan DPRD untuk mengalokasikan APBD untuk pengelolaan sampah. Meliputi, perencanaan pembuatan peraturan daerah terkait penggunaan sampah sekali pakai. Pembentukan panitia penyusunan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Peralihan jenis TPA dari Control Landfill menjadi Sanitary Landfill. Penyediaan fasilitas penunjang penanganan sampah secara cukup. Penyediaan sarana dan prasarana, sosialisasi pada masyarakat serta pemberdayaan dan pembinaan masyarakat terkait pengelolaan dan pemanfaatan sampah.

Seluruh tergugat harus membayar biaya perkara Rp 1.615.000

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa setelah memperhatikan pembuktian yang diajukan Tergugat  dihubungkan dengan azaz umum pemerintahan yang baik (AUPB) ternyata hasilnya tidak sinkron dengan azaz kepentingan umum. Azaz umum pemerintahan yang baik, bagi masyarakat merupakan dasar gugatan untuk para pencari keadilan. Sedangkan bagi pemerintah digunakan sebagai pedoman dalam menafsirkan dan menerapkan peraturan yang samar atau tidak jelas.

Harusnya pemerintah membuat kebijakan yang mempunyai 6 implikasi yaitu kebijakan pemerintahan berbentuk pilihan tindakan berupa program, nilai, taktik dan strategi. Tindakan pemerintah dialokasikan ke masyarakat bersifat mengikat. Tindakan pemerintah seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif memiliki kewenangan politik, hukum dan finansial untuk melakukannya. Tindakan pemerintah itu untuk memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat. Tindakan pemerintah mempunyai tujuan tertentu. Tindakan pemerintah selalu diorientasikan untuk kepentingan masyarakat.

Ternyata Walikota, DPRD dan Dinas LHK Pekanbaru belum penuhi syarat implikasi kebijakan itu.

Penggugat berhasil membuktikan dalil gugatannya sedangkan Tergugat telah lalai dalam melakukan pengelolaan sampah di Pekanbaru.

Walikota ternyata belum maksimal melakukan pengelolaan sampah di Pekanbaru. DPRD hanya sebatas meminta komisi IV untuk meminta Dinas LHK untuk meningkatkan kinerja dalam penanganan dan pengelolaan sampah. Ya, kalau tidak sanggup sebaiknya memberikan pengelolaan sampah ke pihak ketiga.

Hakim menyatakan perbuatan Walikota, DPRD, Dinas LHK Pekanbaru dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajibannya sebagai pemerintah atau penyelenggaran negara dalam memenuhi hak-hak warga negara.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube