PN Pelalawan, Kamis 11 Januari 2018—penuntut umum meminta pada majelis hakim untuk menunda sidang pembacaan replik atau tanggapannya terhadap pleidoi penasihat hukum dan terdakwa. Ini dikarenakan berkas yang dimaksud belum selesai dibuat.
Ketua majelis hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara agak kecewa mendengar permintaan penundaan ini. Pasalnya, sidang perkara pidana atas nama terdakwa PT Peputra Supra Jaya sudah sering ditunda selama persidangan berlangsung. Alasannya macam-macam. Mulai saksi dan ahli yang berhalangan hadir, terdakwa sakit sampai majelis hakim yang sakit.
Kata ketua majelis hakim, sidang ini diberi batas waktu paling lambat 5 bulan untuk diselesaikan. “Ini sudah jadi komitmen kita bersama. Kami tak mau menyelesaikan perkara ini lama-lama.”
Ketua majelis hakim pun membuat keputusan, sidang pembacaan replik dilakukan pada Senin 15 Januari. Selanjutnya, Kamis 18 Januari giliran penasihat hukum yang harus membacakan duplik. “Mohon dimaklumi,” kata ketua majelis hakim, sebelum mengetuk palu menutup sidang.#Suryadi-Senarai