Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara bersama Nur Rahmi dan Andry Eswin Sughandi Oetara, hanya 5 menit memimpin sidang perkara pidana atas nama terdakwa PT Peputra Supra Jaya. Senin 6 November 2017, di ruang cakra Pengadilan Negeri Pelalawan.
Pasalnya, Sudiono yang bertindak sebagai direktur mewakili perusahaan selama persidangan, berhalangan hadir setelah dipanggil oleh penuntut umum Marthalius dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Penasihat hukum terdakwa, Juffri Mochtar Tayib menunjukkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru. Dalam surat tak dijelaskan sakit yang dialami Sudiono. “Kata dokter, Pak Sudiono, flu, demam dan tensinya juga tinggi,” sebutnya. Tayib hadir bersama rekannya yang lain, Suharmono, Linda dan Heru.
Setelah membaca surat, mendengar keterangan penasihat hukum dan meminta pertimbangan penuntut umum, hakim ketua menunda sidang selama satu minggu, atau dilanjutkan kembali pada Senin 13 November 2017.#Suryadi-rct