PN Pelalawan, Senin, 28 Agustus 2017– Majelis Hakim I Gede Dewa Budhy Dharma Asmara bersama Nurrahmi dan Andry Eswin Sugandi Oetara, memimpin sidang perkara pidana penggunaan lahan secara illegal oleh terdakwa PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Terdakwa diwakili Sudiono sebagai Direktur didampingi Penasihat Hukum (PH), Suharmono.
“Hari ini saksi yang kami panggil ada lima, Zulfahmi, Zainuddin, Drs. H. Zamur, Ridwan Nainggolan dan Nazarudin. Setelah koordinasi dengan pihak PT PSJ, yang hadir hanya 4 orang,” kata JPU Himawan Aprianto Saputra.
Sofyan meminta maaf kepada Majelis Hakim dan JPU karena sudah mencari dokumen-dokumen selama dua hari terakhir, namun tidak juga menemukannya.
JPU mempunyai salinan dokumen-dokumen terkait koperasi yang ia ketuai, Jaksa Putra menunjukkan salinan dokumen-dokumen terkait kepada Majelis Hakim.
Setelah JPU memperlihatkan dokumen-dokumen, giliran Zamur diperiksa.
Zamur merupakan mantan Kepala Koperasi Makmur Mandiri yang juga bekerja sama dengan PT PSJ. Zamur menjabat sebagai Kepala selama 2010 hingga 2015, sekarang ia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjabat sebagai Kepala Dinas.
Koperasi Makmur Mandiri terletak di Desa Segati, Kecamatan Langgam dan mempunyai anggota 189 orang, dengan luas 367 hektar, rata-rata anggota Koperasi adalah penduduk asli desa Segati. Lahan yang dimiliki oleh petani anggota Koperasi Makmur Mandiri diperoleh dari ninik mamak, bukan lahan bekas transmigran. Koperasi bergerak dalam perkebunan kelapa sawit, dan Zamur tidak tahu pasti tentang luas lahan koperasi yang ia kepalai.
Pada 1997, Zamur menjabat sebagai Ketua Unit Usaha Otonom (UUO) yang merupakan bagian dari Koperasi Sawit Raya. Lalu Koperasi Sawit Raya pecah menjadi beberapa Koperasi, kemudian Zamur menjadi Kepala Koperasi Makmur Mandiri.
Lahan yang dimiliki oleh anggota koperasi adalah lahan eks transmigrasi, lalu dikuasai oleh ninik mamak. Setelah itu, ninik mamak menyerahkan lahannya pada PT PSJ untuk bekerja sama. Tapi di pertengahan persidangan, Zamur mengubah keterangan lahan yang diperoleh dari lahan eks transmigrasi menjadi lahan diperoleh dari ninik mamak.
Zamur pernah melihat surat izin PT PSJ dari surat rekomendasi Bupati Kampar, karena dulu Pelalawan masih termasuk bagian Kabupaten Kampar. Isi surat rekomendasi tersebut adalah tentang izin perkebunan sawit yang diberikan untuk PT PSJ. Untuk luas PT PSJ, Zamur tidak dapat mengingatnya.
Hasil dari perkebunan kelapa sawit kelompok tani harus dijual kepada PT PSJ, tidak boleh dijual pada perusahaan lain.
Sidang diskors pukul 18.24. Setelah Ishoma, sidang kembali dilanjutkan pukul 19.47
Usai Zamur diperiksa, selanjutnya Nazarudin yang diperiksa.
Nazarudin seorang Kepala Koperasi Penarikan Maju Bersama sejak bulan November tahun 2014. Nazarudin selaku Kepala bertugas membuat keputusan setiap ada permusyawarahan antara anggota koperasi.
Dengan luas lahan koperasi 366 hektar, setiap anggota mempunyai lahan 2 hektar, tapi ada beberapa anggota punya lahan lebih dari 2 ha, dasar kepemilikan perkebunan anggota tani adalah Surat Kepemilikan Perkebunan (SKP). Koperasi bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Koperasi Penarikan Maju Bersama menghasilkan rata-rata 250 ton per bulan.
Koperasi Penarikan Maju Bersama bekerjasama dengan PT Peputra Supra Jaya menggunakan lahan untuk menanam sawit dengan pola KKPA. Dengan pola ini, perusahaan menanggung segala kekurangan, seperti bibit, pupuk dan lainnya.
Anggota tani mempunyai lahan, dan memasukkannya ke dalam koperasi. Lalu Nazarudin ditunjuk sebagai Kepala Koperasi Penarikan Maju Bersama. Kemudian dibuat data para petani untuk diserahkan kepada PT PSJ untuk dibuatkan kerjasama dengan pola KKPA.
Setelah perkebunan membuahkan hasil, sawit tersebut dijual kepada PT PSJ. Menurut Nazarudin boleh saja menjual hasil perkebunan selain PT PSJ, tapi Nazarudin merasa tidak enak pada PT PSJ karena Nazarudin tidak mau melupakan jasa PT PSJ terhadap kelompok Tani Penarikan Maju bersama.
Mengenai hutang para petani Kelompok Tani Penarikan Maju Bersama, Nazarudin melihat laporan dari Sekretaris dan Bendahara tentang hutang terakhir rata-rata masih berkisar di atas Rp 5 milyar.
“Pada laporan terakhir, ada yang mempunyai hutang hingga Rp 15 milyar, Rp 1 milyar dan ada juga Rp 11 milyar,” kata Nazarudin.
Nazarudin usai diperiksa, Saksi-saksi lainnya telah pulang. Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis, 31 Agustus 2017 dengan agenda masih pembuktian, pemeriksaan saksi.
Sidang ditutup pukul 22.13 #RCTdefri