PN Pelalawan, 27 Juli 2017—Hakim Ketua, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara didampingi Nurrahmi dan Andry Eswin Sugandhi Oetara membuka persidangan pukul 11.29, dengan kasus Izin Usaha Perkebunan (IUP) illegal milik PT Peputra Supra Jaya diwakili oleh Sudiono sebagai direktur.
Agenda hari ini pembacaan Putusan Sela. Tapi pembacaan Putusan Sela ditunda karena Sudiono tidak dapat hadir karena ada tugas hingga 28 Juli 2017.
“Terdakwa tidak dapat hadir karena ada tugas di Medan dan kembali dari tugas tanggal 28 Juli 2017,” kata Penasehat Hukum (PH), Suharmono. PH juga memperlihatkan surat perintah tugas dari perusahaan.
Setelah Hakim melihat surat tugas untuk terdakwa Sudiono, Hakim Ketua I Gede Dewa menanyakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang ketidakhadiran terdakwa.
“Setelah melihat pihak PH memberikan surat pada Majelis Hakim, JPU sedikit kecewa karena tidak hadirnya terdakwa, namun kembali lagi pada Ketua Pengadilan (Ketua Hakim), terkait dengan agenda persidangan pada hari ini, terima kasih,” kata JPU, Syafril Putra.
Setelah Majelis Hakim berdiskusi, mereka sepakat untuk menunda persidangan.
“Karena agenda Putusan Sela pada hari ini ditunda dengan alasan yang patut, sekiranya JPU tetap mengajukan permohonan pada Yang Mulia agar persidangan hari Senin tanggal 31 Juli 2017,” kata JPU, Syafril Putra.
“Setuju,” jawab PH, Suharmono.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 31 Juli 2017 dengan pembacaan Putusan Sela. Sidang ditutup pukul 11.34. #RCTdefri