PN Pekanbaru, 18 November 2015–Hakim membuka persidangan pukul 09.20, pengunjung sidang tak ramai, hanya sepuluh orang. Hari ini agenda persidangan dengan kesaksian Annas Maamun.
“Yang mulia sampai Hari Minggu kondisi Annas Maamun dalam keadaan sakit, kami tidak dapat menghadirkannya. Kami meminta izin agar membacakan BAP nya,” jelas Penuntut Umum.
Setelah disetujui oleh Majelis Hakim dan Penasehat Hukum BAP annas Maamun dibacakan.
“Annas melakukan pencoretan pada APBDP 2014 sendirian di kediamannya dan di Kantor Gubernur dan menyuruh membagikan uang kepada anggota DPRD periode 2009-2014”
Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Kirjauhari berpindah duduk di hadapan Majelis Hakim.
Ia adalah anggota DPRD Prop Riau periode 2009-2014 dan menjadi tim Badan anggaran (Banggar) pada tahun 2009, 2011, 2012 dan 2014. Pada bulan Juli Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) diserahkan.
“Untuk APBDP 2014 disepakati tanggung jawab DPRD 2009 itu pesan dari Pimpinan, Pak Johar Firdaus, Ketua Komisi dan Fraksi. Keinginan Gubernur juga seperti itu, itu disampaikan pada saat pidatonya,” jelas Kirjauhari.
“Mengenai APBD murni 2015 saya tidak tahu persis.”
“Benar Pak Johar menggeser agenda rapat tanpa persetujuan TAPD ke ruang komisi B. Johar dna Suparman membahas permasalahan ini. Dan seluruh anggota disuruh membuka batrai hp (handphone,red),” jelasnya lagi.
Menurut Kirjauhari inti dari pembahasan pinjam pakai mobil oleh Johar Firdaus dan Suparman pasca berakhirnya periode DPRD 2009.
“Kita mohon ke Pak Gub agar mobil bisa dipakai.”
Waktu pada saat rapat ia mengatakan tidak mendengar adanya lobby pemberian uang yang menurut Riki dna Syukri pada kesaksian sebelumnya itu ada.
“Sepertinya permohonan kami disetujui jabatan habis mobil tetap dipakai”
Perjalanan RAPBDP terus berlanjut, hiongga tanggal 2 September Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) belum juga diserahkan.
“memang sebelum ditanda tangani nota kesepakatan tidak disetujui,”
Lalu Kirjauhari ditemui Suwarno di basement DPRD Prop Riau, dan diberikan tas ransel hitam yang berisi uang.
“ Uang telah diamplop ada yang 20, 30 , 40 dan 50 juta. Lalu saya buka di rumah dna dihitung jumlahnya 800 juta.”
Lalu diawal September itu Johar Firdaus, Riki dan Kirjauhari bertemu di Café Lick Latte untuk membahas pembagian uang. ‘’Pembagian itu sudah dibawa sama Riki’’.
“Johar minta 200 juta, dikasih 150 juta, Riki 250 juta (untuk dibagikan), Solihin Dahlan bertemu dikantor Gerindra Arifin Ahmad saya kasih 30 juta, Riki minta lagi saya kasih 120 juta, tanggal 20 Oktober Johar Firdaus minta lagi 100juta. 60-70 juta untuk perjuangan Riau Pesisir dan saya kembalikan ke KPK saya terpakai 90 juta,” terang Kirjauhari.
Berulang kali ia meminta maaf dan mengatakan silaf, dan ini sudah menjadi ketakutan baginya di tangkap KPK. “Saya sudha membayangkan ini, saat itu psikologis saya terganggu, saya mau bicara minta maaf Pak Hakim,”’
‘’Sekarang kan sudah tidak terganggu psikologis anda, nanti saja saat pembelaan ada wkatunya,” terang hakim.
Persidangan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan. #fikarct