Kasus Korupsi APBD A Kirjauhari

Penuntut Umum Tetap Pada Tuntutannya dan Menolak Nota Pembelaan Penasihat Hukum

kirjauhari 10 des 2015

 

kirjauhari 10 des 2015

Video Pembacaan Tuntutan

KAMIS 10 DESEMBER 2015, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Masrul, Irwan Efendi dan Hendri memasuki ruang sidang cakra, tepat pukul 12 siang. Majelis hakim akan menggelar sidang lanjutan terdakwa Ahmad Kirjauhari atas kasus suap RAPBD P tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 Provinsi Riau. Agenda sidang mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa, atau Replik.

jpu airin

Sebelum membacakan isi replik, Penuntut Umum menyampaikan bahwa, pokok-pokok isi replik hanya akan menanggapi materi pembelaan Penasihat Hukum minggu lalu yang relevan dan tidak akan menanggapi pembelaan yang sifatnya asumsi.

Ada dua hal pokok yang menjadi tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum minggu lalu.

  1. Menanggapi pembelaan Penasihat Hukum terhadap surat dakwaan JPU yang dianggap tidak cermat dan tidak jelas.
  2. Menanggapi pembelaan Penasihat Hukum terkait pembuktian dalam analisa yuridis surat tuntutan.
  3. Menolak materi nota pembelaan atau pledooi terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa secara keseluruhan .
  4. Menerima surat dakwaan dan surat tuntutan pidana jaksa penuntut umum
  5. Menyatakan terdakwa Ahmad Kirjauhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan yang dibuktikan oleh Penuntut Umum.
  6. Mengabulkan seluruh tuntutan pidana dari penuntut umum sebagaimana dibacakan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 25 November 2015.

Dalam pembuktian unsur melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang tercantum pada surat tuntutan Penuntut Umum, menjelaskan, bahwa terdakwa Ahmad Kirjauhari beserta Johar Firdaus, Suparman dan Riky Hariansyah sama-sama berperan.

Dalam hal kasus ini Jaksa Penuntut Umum mendahulukan Ahmad Kirjauhari yang diajukan penuntutannya di persidangan. Pengajuan kasus secara terpisah ini merupakan hak mutlak dari Penuntut Umum sesuai pasal 142 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

suasana dua 10 des 2015

Penuntut Umum juga menyebutkan, hal ini sesuai dengan yurisprudensi pada putusan MARI tanggal 22 November 1969 nomor 7 K/Kr/1969 dalam perkara Robinson Pinem dan kawan-kawan. Serta putusan MARI nomor 105 K/Kr/1975 tanggal 8 Januari 1975 dalam perkara Haji Umar Said Bin Rodiwongso.

“Dengan demikian dakwaan terhadap Ahmad Kirjauhari sudah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan dan yurisprudensi sebagai sumber hukum di Indonesia,” kata Penuntut Umum.

Persoalan kedua, penuntut umum menanggapi pembelaan penasihat hukum terdakwa yang mengatakan bahwa, penuntut umum tidak mendudukkan secara jelas kedudukan terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana.

Hal ini ditanggapi oleh penuntut umum dengan mengatakan, bahwa Ahmad Kirjauhari sudah jelas kedudukannya dalam perkara pidana ini sebagai orang yang ikut serta melakukan perbuatan pidana, dalam bahasa lain disebutkan sebagai mede pleger.

Antara terdakwa Ahmad Kirjauhari, Johar Firdaus, Suparman dan Riky Hariansyah masing-masing memiliki peranan penting dalam  mempercepat pengesahan RAPBD P tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. Hubungan mereka dianggap sangat erat sebagi sesama anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 hingga 2014.

Setelah membaca replik secara bergantian sebanyak  22 halaman, Penuntut Umum berkesimpulan tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 25 November 2015. Penuntut umum juga meminta majelis hakim:

Usai penuntut umum membacakan replik, Penasihat Hukum terdakwa Ahmad Kirjauhari langsung memberikan tanggapan atau duplik secara lisan depan persidangan. “Penuntut Umum seharusnya terlebih dahulu membuktikan apakah ini tindakan pidana atau tindakan inprosedural.”

Ketua Hakim mencatat tanggapan Penasihat Hukum terdakwa dan menutup persidangan. Sidang dilanjutkan Kamis 17 Desember 2015, dengan agenda putusan.#Suryadi-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube