Video Pemeriksaan Johar Firdaus, Gumpita dan Suparman
PN Pekanbaru, 12 November 2015—Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro dan tiga rekan lainnya sudah tiba di ruangan Cakra pengadilan Negeri Pekanbaru. Hari ini sidang lanjutan kasus suap RAPBD Riau dengan terdakwa Kirjauhari, JPU hadirkan saksi mantan ketua DPRD, Johar Firdaus, Ketua DPRD, Suparman dan anggota DPRD, Gumpita.
Dalam dakwaan, Johar disebut menerima uang dari Kirjauhari sebesar Rp 150 juta, Gumpita terima Rp Rp 10 juta dari Riki Hariansyah dan Suparman salah satu tim komunikasi dari DPRD ke Annas Maamun. JPU priksa Gumpita terlebih dahulu.
Saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) bahas penyerapan anggran yang di ketuai Johar Firdaus, Gumpita diminta membuka baterai HP-nya, “Saya tidak tahu kenapa harus dibuka,” kata Gumpita. Dalam pembahasan tersebut Koko Iskandar dari Fraksi Demokrat tidak setuju dengan rancangan APBD murni. Gumpita buat anggran aspirasi sebesar Rp 2 M, “Saya buat dana aspirasi untuk kebutuhan di dapil,” ucap Gumpita.
Terkait uang Rp 10 juta pemberian dari Riki Hariansyah, ia jelaskan itu uang oprasional untuk meloloskan Provinsi Riau Pesisir. Riki saat itu sekretaris tim pembentukan Riau Pesisir.
“Saya bertemu Riki di bengkel mobil, ia serahkan uang ke saya dan jelaskan maksudnya,” Gumpita.
“Uangnya dimana sekarang,” JPU Pulung
“Saya serahkan ke KPK,” Gumpita
“Kenapa diserahkan, bukannya itu uang operasional, apa anda tidak menggunakannya,” Pulung
“Setelah tau kasus ini saya serahkan saja,” Gumpita
“Anda tau uang itu dari mana sumbernya,” Pulung
“Saya tidak Tanya lebih rinci pada Riki,” Gumpita
Gumpita tidak tahu ada pemberian uang dari Annas Maamun untuk percepatan pengesahan APBD.
Kali ini giliran Johar Firdaus yang diperiksa JPU, saat bertemu Annas Maamun dikediamannya, Johar dan anggota DPRD lainnya diminta untuk bahas APBD murni oleh DPDRD periode lama. “Saat itu Suparman juga hadir,” kata Johar. Johar jelaskan ada rapat tertutup di ruang komisi B, “Pembahasan penyerapan anggran yang minim dan perubahan SOTK.”
“Saat rapat apa ada notulensinya,” JPU Pulung
“Saya tidak mengetahui itu,” Johar
“Kenapa harus tertutup, dan batrai HP dibuka,” Pulung
“Rapat tidak tertutup, batrai HP tidak saya buka, saya tidak tau itu,” Johar
Hasil rapat salah satunya bentuk tim yang akan berkomunikasi dengan Annas Maamun terkait pemakaian mobil dinas oleh periode lama dengan cara lelang.
Ketika itu, Jaksa Pulung tanyakan, kapan Pemerintah Pemprov Riau ajukan RAPBD Murni 2015. Apakah lebih dulu dibandingkan RAPBD-Perubahan 2014. Johar mengatakan, DPRD menerimnya pada bulan Juni 2014.
Saat Jaksa Penuntut Umum memutar rekaman suara pembicaraan antara Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, M Yafiz, dengan suara mirip Johar Firdaus.
“Saya tidak pernah bahas menganai uang terkait pembahasan R-APBD Riau,” kata Johar.
Dalam rekaman terdengar uang dalam pembicaraan antar keduanya. Saat sidang diskor di luar ruang sidang, Johar tidak terima dengan rekaman tersebut, “Rekaman itu tidak ada pembahasan uang,” ucap Johar.
Suparman Ketua DPRD Riau 2014-201, terkait batrai HP dibuka saat rapat ia jelaskan ada semacam ketakutan mendera anggota DPRD Riau saat menggelar rapat-rapat. “Ketakutan tersebut terkait masa lalu saat belasan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dijerat KPK dalam kasus Suap PON XVIII 2012,” kata Suparman. “Ketakutan dan masa lalu. Setiap rapat resmi dan tidak resmi, copot ponsel.”
Sempat terjadi perdebatan mengenai alasan buka baterai ponsel ini. Pasalnya tiga dari empat saksi dihadir pada sebelumnya, antara lain Toni Hidayat, Zukri Misran dan Koko Iskandar akui buka baterai ponsel saat rapat.
“Pernahkah saudara mengikuti rapat lepas ponsel, sebelum rapat Banggar. Itu atas perintah siapa?” tanya hakim Masrul.
“Tidak ada perintah siapa-siapa, spontan saja,” Suparman.
“Tujuan lepas baterai ponsel itu apa. Kenapa bisa lepas partai. Apakah ini lazim,” Masrul.
“Ini trauma masa lalu,” Suparman.
Sidang dilanjutkan pada 18 Novermber 2015, agenda pemeriksaan terdakwa Kirjauahari. #fadlirct