Kasus Korupsi APBD A Kirjauhari

Pledoi: Terdakwa A. Kirjauhari minta rekan yang lain mendapat pertanggung jawaban yang sama

chairul bacakan pledoi

 

chairul bacakan pledoi

PN Pekanbaru, Rabu 02 Desembar 2015–Sebelum sidang dimulai terlihat di dalam ruang sidang cakra sedang diadakan rapat Pegawai Pegadilan Negeri Pekanbaru, Setelah usai dilaksanakan rapat pada pukul 10.40, Arin Kasniasari dan rekannya selaku Jaksa Penuntut Umum dari tim KPK serta Chairul Salim, Musa, Faisal selaku Penasehat Hukum terdakwa Kirjauhari telah memasuki ruang sidang, terlihat di kursi pegunjung  terdakwa yang memakai kemeja biru garis-garis putih sedang berbincang-bincang dengan pengunjung.

kir balik duduk

 

Hakim majelis memasuki ruang sidang, lalu membuka sidang dengan agenda pledoi pada pukul 11.13 masrul selaku hakim ketua serta hakim anggota Irwan Efedi dan Hendri, Hakim mempersilahkan penasehat hukum untuk membacakan pledoinya.

ph kasih pledoi

 

Penasehat hukum membacakan lembaran pledoi berkesimpulan bahwa Kirjauhari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penutut umum baik itu primair maupun subsidair.

Sebagaimana yang telah dimaksud dalam dakwaan pertama dan kedua dan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap, yang mana terdakwa perkara a quo yang diajukan tunggal sedangkan dalam dakwaan diuraikan secara bersama-sama dengan Johar Firdaus dan Riky Hariansyah.

Bahwa di dalam perkara ini penerapan pasal 55 KUHPidana sebagaimana dakwaan JPU sebagai “orang yang melakukan” yang bersama-sama yaitu terdakwa Kirjauhari bersama-sama Johar Firdaus dan Riky Hariansyah, akan tetapi tidak pernah dijadikan sebagai terdakwa bahkan belum pernah ditetapkan sebagai tersangka yang bersama-sama dengan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.

Sehingga dengan demikian semakin jelas bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa tidak cermat dan tidak jelas serta secara hukum belum saatnya dapat diajukan dipersidangan yang mulia, karena tidak memenuhi standar hukum untuk dapat dibuktikan dalam pembebanan pertanggung jawaban pidana pada terdakwa secara tunggal.

Penetapan status sebagaimana tuntutan JPU tidak menggambarkan adanya kebersamaan atau dilakukan penuntutan secara terpisah atas diri Johar Firdaus dan Riky Hariansyah, sehingga satu bukti yang jelas bahwa surat dakwaan dan tuntutan JPU memuat sesuatu peristiwa yang semu dan hanya seolah-olah perbuatan dilakukan secara bersama-sama.

pledoi pribadi Kir

Sehubungan dengan apa yang didakwakan dan dituntut serta dinyatakan terbukti oleh jaksa penuntut umum  menyangkut pengesahan APBD perubahan 2014 dan APBD murni 2015 dengan kesatuan yang utuh, sehingga dalam pembuktian perkara a quo oleh jaksa terdapat kekeliruan interpretasi dan tidak berdsarkan fakta hukum yang sebenarnya yang terungkap di persidangan.

Saksi Riky Haransyah, Elly Suryani dan Tony Hidayat, pada prinsipnya menerangkan bahwa terdakwa hanya selaku anggota banggar untuk pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan tidak mempunyai kapasitas sebagai anggota banggar untuk RAPBD murni 2015, sehingga terbukti tidak mempunyai kapasitas sebagai anggota banggar untuk RAPBD P 2015, sehingga terbukti bahwa peristiwa pidana yang terjadi dan didakwakan kepada terdakwa sebagai anggota banggar APBD P 2014 tidak ada hubungan perbuatan dan kesalahan yang terjadi dalam pengesahan APBD murni 2015 untuk dilimpahkan dan didakwakan kepada Kirjauhari.

Karena peristiwa hukum dalam kapsitas kedudukan selaku aggota DPRD Riau dan dalam peranannya pada sidang paripurna DPRD Riau untuk pengesahan RAPBD 2015 secara kologial (bersesuaian dengan keterangan saksi Koko Iskandar) dan sebagai anggota Banggar DPRD Riau Perubahan tahuun 2014 serta pertanggung jawabannya adalah tersendiri dan tidak dapat dicampur adukkan dengan peristiwa yang diduga peristiwa pidana masing-masing peristiwa dalam kaitanya khusus atas diri terdakwa Kirjauhari.

Juga berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta bukti surat yang dajukan dimuka persidangan, maka apa yang diuraikan terbukti oleh jaksa dalam surat tuntutannya dalam kaitan dakwaan pertama tidak sesuai, karena APBD P 2014 telah disahkan pada tanggal 19 Agustus 2014, sedangkan rencana pemberian uang baru muncul pada tangggal 1 September 2014, demikian pula terdakwa menerima bungkusan uang kiriman dari Wan Amir Firdaus yang diantar Suwarno pada tanggal 1 September 2014 tersebut, oleh karena itu unsur “yang menerima hadiah atau janji” dalam kaitannya dengan dakwaan pertama ini tidak dapat bersdiri sendiri, melainkan harus dibuktikan keterkaitan dalam satu kesatuan dengan unsur akibat dari hadiah atau janji yang diterima tersebut yaitu menggerrakkan atau tidak menggerakkan, agar melakukan sebagaimana dimaksud dengan dakwaan pertama.

Sesuai dengan fakta hukum perbuatan turut serta terdakwa menerima hadiah atau janji dari Anas Maamun hanya semata-mata karena menurut perkiraan Anas Maamun bahwa pemberian hadiah atau janji kepada terdakwa tersebut ada hubungannya dengan jabatannya, padahal berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa  terdakwa tidak memiliki kapasitaas jabatan melainkan terdakwa hanya sebagai anggota DPRD Prov. Riau Periode 2009-2014.

Hal yang diuraikan JPU dalam surat tuntutannya, tidak tergambar perbuatan terdakwa ikut melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta tergerak melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan mempercepat proses pembahasan RAPBD P 2014 ataupun RAPBD P TA 2015, akibat adanya janji atau hadiah karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jelas bahwa sewaktu adanya janji Anas Maamun dengan Johar Firdaus tentang adanya pemberian sejumlah uang kepada  anggota DPRD Riau, sebagai mana asumsi keterangan saksi yang tidak ada mendengar langsung dari Anas Maamun dan juga dalam BAP penyidikan yang dibacakan telah membantah hal adanya janji atau pemberian sejumlah uang tersebut. Karena RAPBD Perubahan 2014 sudah disahkan, sehingga adalah sangat tidak mungkin sesuatu APBD P yang sudah diputuskan/atau ditetapkann, baru ada pemberian sesuatu yang dapat mempengaruhi proses pembahasan sedangkan pembahasannya tidak ada lagi.

Dengan demikian dalam proses pembahasan dan pengesahan RAPBD murni TA 2015 berkaitan dengan diri terdakwa dalam kapasitas penerima janji atau hadiah secara nyata tidak terdapat bukti dan fakta hukum yang membuktikan unsur tersebut.

Tim Penasehat Hukum Terdakwa Memohon agar majelis hakim memutuskan sebagai berikut:

  1. Meyatakan terdakwa Kirjauhari tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
  2. Memulihkan hak terdakwa Kirjauhari dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
  3. Membebakan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

Setelah Penasehat hukum selesai, hakim bertanya kepada terdakwa apakah ada nota pembelaan yang mau disampaikan, “ada  yang mulia” ujar Kirjauhari, lalu membaca lembaran pledoi pribadinya yang menyatakan bahwa terdakwa menyadari kosekuensi ini atas kekhilafan  yang pernah dilakukan. Sesuai fakta persidangan Karena terdakwa tidak melakukan sendirian kesalahan tersebut, mengharapkan apa yang dialaminya saat ini akan terjadi juga dengan rekan-rekan yang lain sebagai pertanggung jawaban yang sama di mata hukum. Lalu menghimbau segenap lapisan yang berhubungan dengan kauangan dan kekuasaan agar memperbaiki kesalahan terutama dalam pengelolaan keuangan dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran, pembelajaran dan pengajaran.

Kemudian memohon maaf kepada Bangsa dan Negara, seluruh masyrakat Provinsi Riau dan segenap keluarga yang mana tidak berhasil dalam menjalankan amanah yang di berikan kepada terdakwa.

Setelah pembacaan pledoi pribadi selesai hakim menanyakan tanggapan JPU. Arin kasniari mengatakan, “bahwa akan menanggapi pledoi dengan cara tertulis dan meminta kepada hakim bahwa sidang selanjutnya diadakan pada hari kamis tanggal 10 dikarnakan pada hari rabu adalah hari libur.”

Majelis hakim sepakat bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada kamis 10 Desember dengan agenda pembacaan replik, sidang di tutup pukul 13.17. #rct-rei

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube