Kasus Korupsi APBD A Kirjauhari

Terdakwa Ahmad Kirjauhari Dihukum Penjara 4 Tahun Serta Denda Rp 200 Juta

kir lambaikan tangan

 

kir lambaikan tangan

KAMIS 17 DESEMBER 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru memasuki ruang sidang cakra, pukul 10 lewat 25 menit. Masrul sebagai Hakim Ketua, Irwan Efendi dan Hendri sebagai hakim anggota. Mereka akan memimpin sidang putusan atas nama terdakwa Ahmad Kirjauhari dalam kasus suap RAPBDP tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

keluarga Kir menangis

Hadir dua orang Penuntut Umum. Sementara Ahmad Kirjauhri didampingi oleh Chairul Salim sebagai penasihat hukum. Di bangku pengunjung terlihat kelurga tedakwa menyaksikan persidangan.

Ahmad Kirjauhari seorang mantan anggota DPRD Provinsi Riau. Dipenghujung masa jabatannya ia terlibat kasus suap dalam pembahasan RAPBDP tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. Ahmad Kirjauhari bersama-sama Suparman, Johar Firdaus, Riky Hariansyah dan beberapa anggota DPRD lainnya menerima suap dari Annas Maamun selaku Gubernur Riau kala itu.

kir dikatakan salah

Suap ini dilakukan oleh Annas Maamun karena ia berkeinginan APBDP tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 dibahas dan disahkan oleh anggota DPRD periode 2009-2014. Di mana Johar Firdaus kala itu sebagai Ketua DPRD dan Ahmad Kirjauhari sebagai anggota Banggar. Berikut faktanya.

BERMULA PADA 12 JUNI 2014. Annas Maamun yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015, pada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau saat itu.

Hal ini ditanggapi oleh Johar Firdaus dengan mengadakan rapat konsultasi dikediaman dinas Anas Maamun. Selain Johar hadir juga Ketua-ketua Fraksi dan Komisi, termasuk Annas Maamun dan SKPD. Di sinilah Annas Maamun menyampaikan keinginannya. Sebagai imbalannya, Annas menyutujui pinjam pakai mobil dinas anggota DPRD yang diperpanjang selama 2 tahun. Padahal masa jabatan anggota DPRD periode itu akan berakhir pada 6 September 2014.

kir jumpain jaksa

Johar pun menyetujui hal ini dan akan membahas RAPBD tahun 2015 dalam rapat Banggar. Pada 24 Juli 2014, Annas pun mengirim rancangan KUA dan PPAS untuk APBD Perubahan tahun 2014, pada Ketua DPRD.

Pada 8 Agustus 2014, tim Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan KUA dan PPAS tahun 2014. Pembahasan ini tidak ada titik temu antara kedua tim. Rapat pun diskors.

masrul katakan Kir bersalah

Johar pun meminta dibuatkan pertemuan tertutup di ruang Komisi B. Anggota Banggar hadir dalam pertemuan ini. Saat pertemuan, Johar Firdaus dan Suparman meminta peserta dalam ruangan mencopot baterai handphone. Suparman mengusulkan pembentukan tim komunikasi sebagai penghubung antara DPRD dan Annas. Suparman, Zukri Misran, Koko Iskandar dan Hazmi Setiadi masuk dalam tim ini.

Setelah tim ini terbentuk, Suparman memberitahukan hasil pertemuannya dengan Annas pada Johar dan Riky Hariansyah, di ruang kerja Johar. Annas akan memberikan uang masing-masing Rp. 50 juta pada 40 orang anggota Dewan. Gunanya untuk mempercepat pembahasan APBD P tahun 2014 dan APBD tahun 2015.

Pada 13 Agustus 2014, DPRD Propinsi Riau dan Gubernur Riau menandatangani nota kesepakatan atau MoU KUA PPAS APBD P tahun 2014. Esoknya dilakukan rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan APBD P tahun 2014 oleh Kepala Daerah, dan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD P tahun 2014.

pengunjung sidang putusan Kir

Lima hari kemudian, rapat Paripurna dilanjutkan kembali dengan agenda mendengar jawaban Kepala Daerah atas pandangan umum fraksi. Esoknya DPRD memberi persetujuan atas APBD P tahun 2014. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan bersama  DPRD dan Gubernur.

Pada 19 Agustus 2014, tim Banggar DPRD dan TAPD kembali melakukan pembahasan KUA PPAS untuk tahun 2015. Pemerintah Propinsi Riau diminta untuk memperbaiki KUA PPAS tahun 2015, karena tidak sesuai degan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan SOTK yang baru. Selain itu juga ditemukan Silpa tahun sebelumnya. pembahasan ini memakan waktu hingga 21 Agustus 2014.

kir lambaikan tangan

Pada 30 Agustus, sekira hampir tengah malam, Suparman menghubungi Annas lewat telepon selulernya, bahwa KUA PPAS R APBD tahun 2015 tidak ada masalah lagi, DPRD akan menandatangani MoU.

Paginya, Ahmad Kirjauhari, Johar Firdaus dan Riki Hariansyah menemui Annas di rumah dinas Gubernur. Kedatangan mereka masih terkait pembahasan RAPBD  tahun 2015. Ahmad Kirjauhari yang saat itu hendak ke toilet secara tak sengaja bertemu dengan Wan Amir Firdaus, Asisten II. Wan Amir Firadaus lalu menyampaikan pada Ahmad Kirjauhari, bahwa ada titipan untuk Ketua yang akan diserahkan oleh Suwarno, Kepala Sub Bagian Anggaran.

Sekitar pukul 7 malam, Ahmad Kirjauhari bertemu dengan Suwarno dan Burhanuddin di parkiran gedung DPRD Propinsi Riau. Suwarno dan Burhanuddin memasukkan satu tas ransel hitam dan dua tas tenteng kertas ke dalam mobil Kirjauhari. Uang itu berjumlah Rp. 1.010.000.000. Esoknya, Kirjauhari mengabarkan uang tersebut pada Johar Firdaus.

Pada 8 September 2014, Kirjauhari dan Riky Hariansyah bertemu di rumah makan Pempek jalan Sumatera, Gobah Pekanbaru. Mereka membuat catatan pembagian uang pada beberapa anggota DPRD termasuk Johar Firdaus. Kirjauhari dan Riky Hariansyah masing-masing mendapat Rp. 100 juta. Johar mendapat bagian Rp. 125 juta. Sisa Rp. 575 juta dibagi pada 19 anggota DPRD lainnya. Setelah melakukan pembagian ini, Kirjauhari dan Riki Hariansyah ditelpon oleh Johar Firdaus untuk datang di cafe lick latte Sudirman.

Kata majelis hakim, rangkaian perbuatan terdakwa Ahmad Kirjauhari beserta Johar Firdaus, Suparman, Riky Hariansyah dan anggota DPRD lainnya, merupakan suatu perbuatan yang mempengaruhi atau mempercepat pengesahan RAPBDP tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

“Ahmad Kirjauhari, Johar Firdaus, Suparman, Riky Hariansyah dan anggota DPRD lainnya telah melanggar aturan sebagai anggota DPRD,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Ahmad Kirjauhari tidak seorang diri melakukan perbuatan tersebut. Ia bersama-sama dengan Johar Firdaus, Suparman, Riky Hariansyah dan anggota DPRD lainnya. “Dengan demikian, unsur melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan telah terpenuhi.”

Hakim pun menjatuhi hukuman pada terdakwa Ahmad Kirjauhari 4 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp. 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 bulan. Terdakwa juga dikenai beban perkara sebesar Rp. 10 ribu. Mendengar putusan ini, terdakwa katakan pikir-pikir dulu, begitu juga dengan penuntut umum.

Hakim juga mengembalikan barang bukti pada Penuntut Umum untuk digunakan pada perkara lain. Hampir tengah hari, sidang ditutup. Isak tangis keluarga terdakwa terdengar dalam ruang sidang.#Suryadi-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube