Kasus Korupsi APBD A Kirjauhari

Aspirasi dan Perpanjang Pakai Mobil Dinas Lancarkan APBD Riau

anggota dprd dan pns riau 4 nov 2015

 

–Sidang Keempat Kasus Pidana Korupsi APBD Riau terdakwa Ahmad Kirjauhari—

anggota dprd dan pns riau 4 nov 2015

Video Pemeriksaan Noviwaldy, Iwa, Hikmani, Elly, Ayub dan Emrizal

PN PEKANBARU, 4 NOVEMBER 2015— Duduk dibarisan terdepan kursi pengunjung sambil membaca lembaran kertas. Ia gunakan kemeja biru dengan kacamata membingkai wajahnya. Sambil tertunduk, terus membaca lembaran kertas tersebut. Ketika penasehat hukum menghampirinya, barulah ia mengangkat wajah dan berbicara. Ia adalah terdakwa dalam perkara suap APBD Riau, Ahmad Kirjauhari.

kirjauhari ke kursi 4 nov 2015

Hari ini, sudah memasuki persidangan keempat sejak dimulai pertama kali pada 23 Oktober lalu. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum jelaskan hari ini ada 6 orang saksi yang dihadirkan. Dua orang dari Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan 4 lainnya mantan Anggota Dewan Periode 2009 – 2014.

Sidang dibuka pukul 09.45 oleh Hakim Ketua Masrul. Setelah menanyakan keadaan terdakwa apakah dalam keadaan sehat, agenda dilanjutkan memanggil para saksi. Keenam orang tersebut menempati kursi yang disediakan di ruang sidang.

anggota dprd bersaksi 4 nov 2015

Duduk berurutan, Noviwaldy Jusman, Iwa Sirwanibibra, Hikmani dan Elly Suryani saksi dari Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 – 2014. Menyusul dari jajaran Pemda Ayub Khan dan Emrizal. Keenam saksi dibacakan kembali identitas diri dan diambil sumpahnya.

Memberikan keterangan dibagi jadi dua kelompok. Mantan anggota dewan lebih dulu dimintai keterangan. Ayub dan Emrizal meninggalkan ruang sidang. Kesempatan bertanya pertama diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Noviwaldy Jusman—Mantan Anggota DPRD Periode 2009 – 2014, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau

Keterangan awal Noviwaldy berkaitan dengan keikutsertaannya sebagai anggota Badan Anggaran atau Banggar DPRD. Ia ditanyai soal pembahasan RAPBD-P  2014 dan RAPBD murni 2015. Ia mengetahui bahwa RAPBD-P 2014 telah disahkan pada Agustus 2014. Namun ia tak tahu kapan pembahasan RAPBD murni 2015.

anggota drpd 4 nov 2015

“Kenapa anda bisa tidak tahu?” tanya Jaksa Arin Karniasari.

“Saya hanya ikut sampai pembahasan pendapatan daerah, setelahnya saya tidak ikut,” jawab Noviwaldy.

Ia menjelaskan dalam pembahasan RAPBD murni ada silang pendapat dari anggota dewan. Ada yang sepakat untuk dibahas, ada yang menolak. Noviwaldy katakan ia menolak itu dibahas oleh anggota dewan yang masa jabatannya akan berakhir pada 6 September 2014.

Alasannya menolak karena sudah tidak memungkinkan untuk membahas RAPBD murni saat itu juga. Waktu yang sudah mepet akan mengakibatkan pembahasan tak maksimal. Karena tak sejalan, dan kesepakatan yang diambil anggota dewan tetap membahas, Noviwaldy memilih tak ikuti rapat. Ia pergi ke Perancis dan baru kembali pada 2 September.

“Siapa saja yang sepakat untuk tetap dibahas anggota dewan lama?”

“Saya tidak ingat siapa saja.”

“Masa tidak ingat?”

“Waktu itu banyak yang bicara, kesepakatan bersama akhirnya tetap bahas,” jelas Noviwaldy.

“Apa yang jadi masalah saat pembahasan KUA/PPAS RAPBD murni?”

“Ada yang tidak sesuai dengan SOTK—Susunan Organisasi dan Tata Kerja— maka harus direvisi,” Noviwaldy menjelaskan. Ia juga menambahkan bahwa persoalan perubahan SOTK seperti memecah anggaran Dinas Pekerja Umum menjadi dua. Padahal dari awal mata anggaran yang diajukan hanya 1, maka hal ini harus diperbaiki. Pembahasan ini berlangsung pada 25 Agustus.”

Untuk lebih lanjutnya dari pembahasan RAPBD murni, Noviwaldy tak mengetahuinya.

“Rapat pembentukan tim komunikasi dengan Gubernur Riau (Gubri) anda tahu?”

“Tidak tahu.”

“Izin yang mulia membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi,” ujar Jaksa.

Ia bacakan Noviwaldy beri keterangan kepada penyidik bahwa ia hadir dan tahu hasil rapat tim tersebut. Bahwa Gubri diminta untuk merevisi KUA/PPAS sesuai yang diusulkan anggota dewan. Noviwaldy juga mengusulkan untuk berkomunikasi dengan Gubri terkait hal-hal yang perlu diperbaiki.

Noviwaldy membenarkan memang ada dalam aturan bahwa diadakan konsultasi untuk revisi hal-hal terkait. Dan tim ini biasanya terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta ketua fraksi. Tapi kelanjutan dari tim ini ia tidak tahu.

Ketika ditanya soal penandatanganan nota kesepakatan atau MoU pengesahan KUA/PPAS RAPBD murni, Noviwaldy katakan ia diminta untuk tandatangani. Sebab pada 2 September ia kembali bekerja, ia dihubungi untuk masuk ke ruangan Johar Firdaus.

“Itu kapan?”

“Sore sekitar pukul 3 atau 4.”

“KUA/PPAS saat itu sudah ada?”

“Belum.”

Ia jelaskan saat dipanggil tersebut dan diminta tanda tangan, ia bertanya perihal pembahasan KUA/PPAS. Ia menanyakan dimana dokumen tersebut, apakah sudah dibahas dan bagaimana rinciannya. Ketika mendapatkan jawaban bahwa KUA/PPAS belum ada, ia menanyakan kenapa dokumen tersebut belum ada.

“Waktu itu saya dimarahi oleh Johar sambil menunjuk-nunjuk saya. Ia katakan ‘Anda tak ikut rapat, selama ini pergi, kenapa tanya-tanya’,” jelas Noviwaldy.

“Jadi kapan KUA/PPASnya ada?”

“Malam, setelah isya, sekitar setengah sembilanan,” jawabnya.

Seingatnya yang menyerahkan dokumen tersebut adalah Hardi Jamaludin dan Yafiz. Saat sudah diterima tidak ada pembahasan dan hanya dicek sebentar lalu ditandatagani MoU.

“Kenapa anda mau tandatangan?”

“Setahu saya semua sudah sepakat dan tahu isi KUA/PPAS itu, dan semua ketua fraksi sudah sepakat jadi tidak ada dibahas dan langsung tandatangan.”

“Apa memang harus disahkan oleh DPRD yang masa jabatannya hampir berakhir?”

“Tidak ada ketentuan, tergantung anggota dewannya.”

“Sebenarnya bisakah dibahas anggota dewan baru?”

“Bisa.”

Jaksa beralih menanyakan soal adanya pemberitahuan dari Johar Firdaus terkait aspirasi yang tidak masuk dalam RAPBD murni. Bahwa aspirasi dari anggota dewan yang tak masuk bisa diajukan lagi menjelang tanggal 4 September. Noviwaldy jelaskan ia tak tahu persoalan ini.

“Setelah MoU ditandatangani apakah ada dimasukkan aspirasi?”

“Tidak tahu.”

“Aspirasi anda ada dimasukkan?”

“Aspirasi saya sudah terlaksana pada 2014 sehingga pada 2015 memang dimasukkan kembali,” ujar Noviwaldy.

Jaksa menjelaskan bahwa aspirasi Noviwaldy salah satunya perbaikan infrastruktur tidak masuk dalam RAPBD murni. Aspirasi ini dimasukkan setelah penandatanganan MoU. Ia katakan tidak tahu bahwa itu dimasukkan setelah penandatanganan.

Pertanyaan beralih kepada persoalan perpanjangan pinjam pakai mobil dinas anggota dewan. Noviwaldy menjelaskan ia tak tahu soal ini sama sekali.

Pertanyaan dari jaksa lainnya menanyakan pendapatnya soal pembahasan KUA/PPAS. Noviwaldy katakan pembahasan hingga penandatanganan MoU dilaksanakan diluar kelaziman.
“Diluar kelaziman maksudnya?”

“Karena hanya dibahas diruangan Johar Firdaus.”

“Jadi menurut anda lazimnya seperti apa?”

“Sewajarnya memerlukan waktu sekitar 1 bulan, karena dalam pembahasan ada perbaikan dan lainnya.”

“Jadi apakah anda tahu alasan Annas Maamun kenapa RAPBD ini harus dibahas anggota dewan lama?”

Noviwaldy jelaskan yang ia ketahui jika dewan lama yang membahasnya tidak akan memakan waktu lama sebab sudah paham. Sehingga segala urusan dapat cepat selesai. Sedangkan jika menunggu anggota dewan baru bisa memakan waktu yang lama. “Bisa saja baru selesai Desember dan akan ada anggaran yang dipotong,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah ia mengetahui adanya janji untuk mendapatkan sesuatu jika RAPBD tersebut disahkan, ia katakan tak tahu.

Iwa Sirwani Bibra— Mantan Anggota DPRD Periode 2009 – 2014

Usai menanyai Noviwaldy, pertanyaan beralih kepada Iwa. Pertanyaan yang sama diajukan terkait adanya pembahasan RAPBD-P dan RAPBD murni. Iwa katakan ia masuk dalam Banggar RAPBD-P, namun ia tak masuk dalam Banggar RAPBD murni.

Ia membenarkan soal adanya pembahasan usulan dari Annas Maamun agar RAPBD tersebut dibahas oleh anggota dewan lama pada Juli 2014. Juga ada pembahasan perpanjangan pinjam pakai mobil dinas. Bahwa angota dewan yang sudah berakhir masa jabatannya dan tak menjabat lagi dapat ajukan permohonan tersebut. Dan jika saat lelang kendaraan tersebut, diutamakan mantan anggota dewan yang dapatkan mobil lelang.

“Kapan RAPBD-P disahkan?”

“Kalau tak salah saya 19 Agustus sudah disahkan.”

“Kalau RAPBD murni?”
“Saya tidak tahu karena tidak masuk Banggar.”

“Apakah anda tahu terkait janji pemberian uang Rp 40 juta untuk anggota dewan?”

“Tidak tahu.”

“Tapi anda ikut dalam rapatkan?”

“Saya datang kalau diundang rapat-rapat resmi saja,” Iwa menjawab.

Jaksa kemudian beralih pada pertanyaan permohonan perpanjangan pinjam pakai mobil dinas. Ia membernarkan bahwa ada pemberitahuan terkait hal ini oleh Johar Firdaus. Permohonan bisa diajukan ke Biro Perlengkapan. Iwa katakan ini adalah tindak lanjut dari usulan Annas Maamun pada Juli lalu.

“Kenapa anda mengajukan perpanjangan pinjam pakai mobil dinas?”

“Ya ini karena ada kesepakatan dari awal.”

“Seharusnya ketika jabatan berakhir, mobil dinas harus dikembalikan?”

Iwa jelaskan bahwa waktu itu ada anggaran untuk mobil dinas bagi anggota dewan baru. Sehingga mobil dinas anggota dewan lama dapat diajukan permohonan perpanjangan pinjam pakai—sesuai kesepakatan Annas diawal. Namun anggaran tersebut tidak dapat direalisasikan. Sehingga mobil dinas harus dikembalikan untuk digunakan anggota dewan baru.

“Anda kembalikan setelah ada surat penarikan?”

“Ya, saya yang pertama kembalikan,” ujar Iwa. Menurutnya itu bukan lagi haknya, sehingga mobil itu harus ia kembalikan.

“Apakah dikembalikan setelah Annas Maamun tertangkap?” tanya Jaksa.

“Hmm… kalau itu saya tidak ingat apakah sebelum atau sesudahnya,” ujar Iwa.

Iwa ditanyai oleh jaksa lainnya terkait pembentukan tim komunikasi oleh Suparman. Ia katakan sesuai tatib ada tim yang dibentuk untuk konsultasi dengan Gubri. Seperti yang dijelaskan Noviwaldy, tim terdiri dari Ketua, Wakil Ketua DPRD dan ketua fraksi.

“Tim ini berbeda dari yang ada di tatib. Saya tidak tahu soal tim ini,” ujar Iwa.

“Apakah anda tahu soal pengajuan aspirasi?”

“Ya saya ada diberitahu.”

Iwa menjelaskan ia mendengar hal tersebut. Karena KUA/PPAS sudah disahkan dan tanggal 4 September semua harus sudah selesai. Saat itu dikatakan aspirasi yang tidak terlaksana pada 2014 dapat diajukan pada 2015. Sehingga anggota dewan dari tiap komisi bisa mengajukan aspirasi.

“Anda mengajukan?”

“Ya saya mengajukan tanggal 3, secara lisan saja kepada ketua komisi.”

“Kenapa anda mengajukan? Padahal KUA/PPASkan sudah disahkan?”

“Ya saat itu saya hanya berpikir ini akhir masa jabatan, jadi saya harus melakukan sesuatu untuk warga.”

Hakim menanyai Iwa terkait perpanjangan pinjam pakai mobil dinas serta memasukkan aspirasi merupakan syarat supaya RAPBD cepat disahkan.

“Kalau itu saya menganggapnya tindak lanjut dari yang disampaikan pada Juli lalu.”

“Tapi ini kan berdekatan, RAPBD disahkan, terus anggota dewan dapat perpanjangan pinjam pakai dan masukkan aspirasi, ini yang buat orang berpikir ada kaitannya,” ujar Hakim Ketua Masrul

“Saya tidak tahu.”

Hikmani— Mantan Anggota DPRD Periode 2009 – 2014

Usai Iwa, hikmani ditanyai hal yang sama.  Ia tak tahu banyak soal pembahasan RAPBD murni sebab tak masuk dalam banggar. Ia lebih banyak ditanyai persoalan perpanjangan pinjam pakai mobil dinas serta aspirasi yang dimasukkan dalam RAPBD murni 2015.

“Anda ajukan perpanjangan pinjam pakai mobil dinas?”

“Iya.”

“Kenapa anda mengajukan?” tanya Hakim Ketua, ia menambahkan, “apa anda tidak punya mobil?”

“Punya Pak, tapi punya suami, jadi saya perlu kendaraan juga,” ujarnya.

Jaksa menanyakan perihal pengembalian mobil tersebut. Hikmani menjelaskan ia mengembalikan usai mendapatkan surat penarikan dari Bagian Perlengkapan.

“Saya kembalikan November,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ia mengajukan permohonan juga berlandaskan pada janji yang diberikan Annas. Namun jika memang diminta untuk kembalikan, maka ia segera kembalikan.

Hikmani juga ditanyai soal adanya janji diberikan sesuatu atau uang untuk anggota dewan agar mengesahkan RAPBD. Ia katakan tak tahu soal ini.

Hikmani juga membenarkan bahwa ia mengajukan aspirasi usai penandatanganan MoU. Ia diberitahu oleh ketua komisi dan memberikan aspirasinya.

Elly Suryani— Mantan Anggota DPRD Periode 2009 – 2014

Pertanyaan untuk Elly juga senada dengan pertanyaan untuk Iwa dan hikmani. Ia ditanyai terkait pengajuan permohonan pinjam pakai, pengajuan aspirasi serta adanya janji diberikan sesuatu atau uang.

Elly membenarkan ia mengajukan permohonan pinjam pakai mobil dinas walaupun masa baktinya telah habis. Ia juga mengembalikan mobil tersebut usai mendapat surat penarikan.

Terkait pengajuan aspirasi, jawaban senada dengan Hikmani juga diberikannya. Ia sampaikan aspirasi kepada ketua komisi. Ia tidak tahu pembahasan secara detail sebab ia juga bukan Banggar RAPBD murni. Namun ia diberitahu untuk memasukkan aspirasinya.

Terkait janji akan diberikannya uang untuk memperlancar pengesahan RAPBD ia juga katakan tak tahu soal hal ini.

Keempat saksi mantan anggota dewan ini selesai beri keterangan pukul 12.46. Sidang diskors hingga pukul 4 sore, sebab hakim memiliki jadwal persidangan perkara lain. Skors dicabut pukul 15.50 dan dua saksi yang tersisa memasuki ruang sidang untuk beri keterangan.

Emrizal—Staff Bagian Perlengkapan

Emrizal mengawali keterangannya berkaitan pembuatan surat permohonan perpanjangan pinjam pakai mobil dinas anggota dewan. Jaksa memperlihatkan barang bukti berupa surat yang ia buat.

Emrizal membernarkan hal tersebut. Ia diminta membuat format surat permohonan ini. Kenapa surat ini dibuat ia tak tahu, ia mengatakan hanya menjalankan perintah yang diberikan padanya.

Lalu jaksa kembali memperlihatkan surat lainnya, berupa surat penarikan mobil dinas. Emrizal katakan ia buat surat penarikan ini hingga 3 tahap.

“Pertama 13 November, lalu 20 November dan terakhir 1 Desember,” ujarnya.

“Siapa yang memerintahkan untuk buat surat penarikan?”

“Perintah dari Sekwan,”

“Apakah semua mobil sudah dikembalikan?”

“Sekarang semuanya sudah dikembalikan.”

“Apa ada yang mengembalikan mobil dinas sebelum ada penarikan?”
“Ada satu orng, tapi saya lupa namanya.”

“Apa Zainal Abidin?”

“Kalau itu tak ingat saya,” uajrnya. Emrizal hanya dimintai keterangan terkait perpanjangan pinjam pakai mobil dinas.

Ayub Khan—Kepala Bagian Administrasi dan Perlengkapan

Ayub juga ditanyai terkait perpanjangan pinjam pakai mobil dinas, namun saat itu ia baru menjabat sebagai kepala bagian, sehingga ia tak tahu persis terkait hal ini.

saksi ayub dan emrizal 4 nov 2015

Ayub lebih banyak dimintau keterangan terkait titipan uang yang digunakan untuk menyuap anggota dewan.

“Apakah anda ada menerima titipan uang dari Zaini Ismail?”

“Tidak ada saya menerima uang,” ujarnya tegas. Ia kemudian menceritakan kronologis kaitannya dengan uang tersebut.

Ia ingat pada hari Jumat dihubungi oleh Annas Maamun untuk datang ke kediaman Gubri. Karena waktu sudah dekat dengan shalat Jumat, ia katakan tidak bisa datang. Namun ia menanyakan hal apa yang perlu dibahas sehingga ia diminta datang ke kediaman.

Dijelaskan bahwa Annas ingin meminjam uang untuk diberikan pada Said Saqlul. Ayub katakan ia tak memiliki uang saat itu, sebab ia baru menjabat sebagai Kepala bagian. Menurutnya terkadang ada peminjaman uang seperti itu namun nantinya akan diganti.

“Saya menanyakan apakah keperluan uang ini mendesak. Jika ia, saya bisa pinjamkan uang pribadi saya.”

“Berapa uang pribadi anda yang diberikan?”

Ayub jelaskan saat itu ia memberikan uang Rp 50 juta. Uang pribadi sekitar 30 jutaan dan sisanya milik istri. Untuk apa uag ini akan digunakan, tidak ada dijelaskan Annas. Ia hanya tahu bahwa uang ini diberikan ke Zaini untuk diserahkan ke Said Saqlul.

Sore hari sekitar setengah tiga, ia menghubungi Zaini untuk mengantarkan uang tersebut. Namun Zaini memberitahu untuk diberikan saja ke Wan Amir. Uang Rp 50 juta tersebut ia langsung breikan kepada Wan Amir.

“Jadi Zaini menitipkan uang Rp 100 juta kepada anda itu bagaimana?”

“Tidak ada saya menerima titipan uang. Itu uang pribadi saya.”

“Sekarang sudah dikembalikan uang tersebut?”

“Sampai sekarang belum dikembalikan,” tukas Ayub.

PNS sidang kirjauhari 4 nov 2015

Keterangan dari kedua saksi tersebut tidak memakan waktu yang lama. Usai keduanya memberikan keterangan sidang ditutup dan dilanjutkan pada Kamis, 5 November 2015. Diagendakan akan hadir 7 saksi. #rct-Yaya

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube