Video Pemeriksaan Soiran, Azid dan Misyanto
PN Dumai 16 Desember 2015–Sidang kasus perambahan hutan dengan terdakwa Ashari akan mulai pada pukul 14.00, namun siang itu sidang belum mulai. Agenda sidang pemeriksaan saksi meringankan atau ade charge, penasehat hukuk Ashari hadirkan Misyanto, Soiran dan Azid. Di luar ruang sidang, warga di sela-sela melihat persidangan Kepala Desa, mereka menyempatkan beli kebutuhan sehari-hari di pasar.
Pukul 16.18, Hakim ketua Isnurul buka sidang dan persilahkan saksi-saksi kedepan untuk ambil sumpah. Dan Sohiran pertama yang diperiksa.
Soiran
Soiran ke Desa Darrusalam saat itu masih wilayah Senepis, bersama orang tuanya Soiran cari kayu dan daun untuk buat rumah. “Saya di saja sejak 1969 sampai 1972,” kata Soiran. Menurutnya wilayah itu sudah ada perkampungan yang sudah dirintis oleh suku melayu.
Dulu untuk menuju lokasi Soiran mengunakan rakit, “Seingat saya jarak dari bibir pantai dan masuk melalui bibir sungai sepanjang satu kilo dua ratus meter,” ucap Soiran. Suku melayu saat itu bercocok tanam, lahan yang sudah di tebang di tanam padi pada sela-sela batang pohon. “Dilahan mereka juga bangun pondok untuk menetap jelang masa panen.”
Soiran terakhir kesana pada November 2015 lalu, “Banyak yang berubah sejak saya pertama kali kesana, disana sudah ada sekolah, rumah ibadah dan pemukiman penduduk,” kata Soiran.
Azid
Sejak 1970 Azid dan duapuluh warga lainnya sudah buka lahan, namun semenjak Harimau datang dan menerkam warga hingga meninggal, Azin dan warga lainnya meninggalkan lokasi. “Saat merintis lahan, Harimau datang kami tinggalkan ladang,” kata Azid.
Setelah kejadian tersebut Azid tidak pernah kemba ke lokasi, “Kami sudah buka lahan tiap orangnya 1ha selama satu tahun,” ucap Azid. Mereka gunakan kampak untuk membuka lahan, dan saat itu menutnya belum ada perusahaan. Ia juga tidak tahu lahan tersebut di buka kembali oleh Ashari, “Saya tidak tahu ia (Ashari) merintis kembali wilayah itu.”
Misyanto
Misyanto meninggalkan kampung halaman sejak 2005, ia bersama Udin berlayar dari Batubara menuju Senepis. “Saya melihat hasil melaut sudah berkurang, jadi cari pendapatan tambahan,” kata Misyanto. Di sana Misyanto bertemu Kusno yang saat itu menjabat ketua RT, Misyanto melapor pada Kusno.
2009 ia dan keluarga menetap di Senepis, di sana Misyanto bertemu Amat. Amat tawarkan lahan miliknya pada Misyanto untuk di kelola, “Amat mau pindah dan saya beli lahan berserta rumahnya,” ucap Misyanto. Misyanto juga bekerja dengan Kusno merintis lahan orang lain, “Saya membuka lahan dan dibayar lima ratus ribu.”
Lahan yang Misyanto kerjakan bersama pekerja lainnya sebanyak seratus pancang, Misyanto kenal Ashari ketika ia menanam cabe depan rumah, “Ia jalan dan lewat depan rumah,” ucap Misyanto. Terkait kasus perambahan hutan, barang bukti genset yang disita, letaknya depan rumah Misyanto. “Saat itu saya lihat genset di angkut, dan langsung saya tahan.” Menurutnya genset adalah alat penerangan di Desa, ia bersama warga lain kumpulkan uang untuk membeli genset tersebut. “Tidak ada hubungan genset dengan kasus ini, karena itu digunakan untuk penerangan Desa,” ujar Misyanto.
Sidang dilanjutkan pada 23 Desember 2015, agenda masih saksi meringkan dari penasehat hokum Ashari. #fadlirct