Kasus Perambahan Lahan Ashari

Saksi Rusman : Perusahaan yang Garap Lahan Warga

ashari dan ph 232 des 2015

 

ashari dan ph 232 des 2015

Video Pemeriksaan Sulaiman, Rusman dan Sugiarto

PN Dumai 23 Desember 2015–Agenda sidang hari ini masih pemeriksaan saksi meringankan, Ashari menghadirkan tiga orang saksi, Sulaiman Nurza, Rusman dan Sugiarto. Majelis hakim membuka persidangan pukul 13.50, yang dihadiri 50  orang pengunjung dan satu orang polisi bersenjata lengkap.

JPU hendra 23 des 2015

Saksi Rusman diperiksa terlebih dahulu, Rusman jelaskan bahwa dia mengenal Ashari pada tahun 2005 di Dumai. Pada1972, Rusman membuka lahan di hutan Sinepis bersama 17 orang dengan cara menebas memakai parang, untuk bercocok tanam. “Tiap orang dapat dua pancang atau 4 hektar,” ucap Rusman.

saksi rusman 23 des 2015

 

Namun pada 1977, Rusman dan yang lainnya meningalkan lahan tersebut karena ada Harimau yang mengamuk dan mengancam keselamatan jiwa serta hama walang sangit menyerang tanaman padi. Rusman dan warga mulai  membahas lahan yang mereka tinggalkan,  “Kami sepakat lahan di serahkan ke Ashari untuk dikelola kembali,” kata Rusman.

Rusman mempunyai lahan di Sinepis yang terletaknya 1,5 KM dari bibir pantai menuju sungai Senepis, “Sebelah kanan masuk kedalam sejauh 4 KM, karena 1 sampai 3 KM sudah ada yang mengelolanya,” kata Rusman. Luas tanah Rusman 2 KM X 500 Meter.

saksi saksi  23 des 2015

Pada saat Rusman buka lahan, ia tidak melihat adanya perusahaan yang beroperasi di lokai tersebut. “Bukan masyarakat yang garap lahan PT. Diamond, tapi PT. Diamond yang garap lahan masyarakat,” ucap Rusman. Mendengar pernyataan Rusman, sebagian besar pengunjung bertepuk tangan. Hakim kembali menegur pengunjung sidang untuk tidak membuat gaduh persidangan. “Ini sidang bukan acara kontes dangdut asia,” kata hakim Isnurul.

pengunjung sidang 23 des 2015

Majelis Hakim melanjutkan memeriksa saksi kedua, Sulaiman. Sulaiman mengatakan bahwa ia kenal Ashari pada 2013. “Saya liat Ashari di media massa, ia dituduh menggarap lahan milik PT,” kata Sulaiman. Namun menurut Sulaiman, Ashari hanya mengurus lahan dari leluhurnya.

Sulaiman mengetahui lahan yang ada di Sinepis. Pada 1993, di sana ada kepenghuluan Batu Teritip, yang menjabat sebagai Penghulu pertama kali kakek kandung dari Sulaiman. Lahan itu diolah menjadi perkampungan dan ladang untuk beberapa daerah.

saksi sulaiman

Sulaiman juga punya lahan milik orang tuanya di Teluk Dalam, Sulaiman terakhir ke Sinepis tepatnya 2013 saat Pemilihan Gubernur Riau.”Saya memasang baliho salah satu calo Gubernur di sana,” kata Sulaiman. Ia juga melihat ada mushalla dan sekolah.

Saksi ketiga adalah Sugiarto. Ia merupakan salah satu anggota kelompok tani Riski Melayu yang dipimpin Ashari, Sugiarto juga punya lahan, pada 2011 dia membuka lahan dan melihat sudah ada parit yang digali memakai beko serta beko sudah  ada di sana.

saksi sugiarto 23 des 2015

 

Sugiarto membeli lahan dari Kusno seluas 5 Pancang untuk lahan pertanian. Sugiarto juga memperlihatkan kwitansi penjualan tanah dengan Kusno atas nama orang tua dari Sugiarto selaku sebagai pembeli tanah pada majelis hakim. Sugiarto tidak pernah dengar bahwa terdakwa Ashari membuka lahan.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada ahli yang akan diperiksa minggu depan sekaligus dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada tanggal 29 Desember 2015. #rctdefri

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube