Kasus Perambahan Lahan Ashari

Ashari Dituntut 8 Tahun Penjara, Denda 10 Milyar

terdakwa ashari 20 jan 2016

 

terdakwa ashari 20 jan 2016

video Pembacaan Tuntutan

PN Dumai, Rabu 20 Januari–Ashari tidak terima dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejasaan Negeri Dumai sore itu. JPU menuntut Ashari dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 10 milyar. Saat di ruang sidang utama PN Dumai, para wartawan langsung hampiri Ashari dan penasehat hukum Iki Dulagin.

jpu hendra 20 jan 2016

Hendra Hidayat Jaksa Penuntut Umum yang menggantikan Jaksa Tri Nugraha meminta kepada Hakim agar membacakan tuntutan hanya poin penting saja dan Hakim Ketua menyetujuinya karna mengingat waktu yang sudah sore. Ashari dikenakan dakwaaan ketiga pasal 94 ayat 1 huruf a jo pasal 19 huruf a UU RI NO. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam dakawaannya JPU buktikan unsur setiap perorangan dan dengan sengaja melakukan pembalakan liar atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

majelis hakim 20 jan 2016

Unsur perorangan dibuktikan dengan identitas Ashari yang sebelumnya menjabat sebagai ketua kelompok tani, bersama warga lain ia kelola lahan yang ditinggalakan orangtua mereka, menurut dakwaan dan keterangan ahli wilayah tersebut masuk ke dalam kawasan PT Diamond Raya Timber. Unsur dengan sengaja membuka lahan secara tidak sah, Ashari dan anggota kelompok tani lainnya membuka lahan untuk ditanami padi dan sawit. Dalam keterangan saksi Sihite bahwa lahan tersebut dikelola oleh Kusno atas perintah Ashari.

manggala agni 20 jan 2016

 

Tim Operasi gabungan Pemberantasan Pembalakan Liar dan Perambaha Kawasan Hutan, menemukan pembukaan lahan seluas 2000 Ha dan telah berdiri gubuk 30 unit dan menyita 1 unit Chain saw dan Genset. Jaksa katakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum, karena telah membuka lahan secara tidak sah secara bersama-sama dengan warga lainnya.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ashari tidak mengakui bahwa ia dan warga membuka lahan dengan illegal. “Kami kelola lahan milik orang tua yang sudah lama ditinggal,” kata Ashari. Wilayah desa ia pimpin adalah pemekaran dari kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. “Kami tidak ada urusan dengan wiliyah PT  masuk ke Dumai, yang kami tahu wilayah desa masuk pemerintahan Rohil,” ucap Ashari.

Selain itu Jaksa juga menyebutkan, setiap warga yang ingin memiliki lahan di wilayah Ashari akan dikenai biaya, sebagai ganti pembuatan kanal yang dibuat oleh kelompok tani sebelumnya.  Jaksa Penuntut Umum Hendra Hidayat menuntut Ashari:

  1. Menyatakan terdakwa Ashari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dalam dakwaan ketiga Passal 94 Ayat (1) huruf (1) jo. Pasal 19 Huruf (a) UU RI Nomor 18. Tahun 2013 Tentag Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Ashari dengan pidana penjara selama 8 tahun (delapan) penjara dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda RP. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) subsider selama 6 (enam) bulan penjara.
  3. Menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 unit ChainSaw Mini merk New West 568, 1 unit Genset 16 Pk merk Shuangchai model s.1100 warna biru beserta dinamo merk Dongfeng tipe ST 7,5  dirampas untuk Negara serta 1 lembar kwitansi jual beli tanah diwilayah Sungai Sinepis Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai
  4. Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar RP. 2.000 (dua ribu rupiah).

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari pihak penasehat hukum Ashari pada Senin, 25 Januari 2016. #defrirct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube