Kasus Perambahan Lahan Ashari

Saksi Mardiana dan Banjar Toba Beli Lahan Dengan Kusno

ashari duduk 22 des 2015

 

ashari duduk 22 des 2015

Video Pemeriksaan Jali, Eriadi, Mardiana dan Banjar

PN Dumai 22 Desember 2015–Setelah pemeriksaan saksi-saksi dari JPU, kali ini giliran penasehat hukum Ashari yang akan hadirkan saksi meringankan. Hari ini ada empat saksi, Eriadi, Mardiana Lubis, Banjar Toba Marpaung dan Jali.

hakim buka sidang ashari 22 des 2015

 

Pukul 16.25 Hakim persilahkan saksi Jali untuk diperiksa. Jali jelaskan saat usia 23 tahun pada 1972, Jali buka lahan dengan orangtuanya di Kecamatan Sinepis untuk bercocok tanam. Ia tidak tahu lahan milik siapa, “Tanah itu milik Allah Ta’ala dan semua orang berhak mengurus tanah tersebut,” kata Jali. Hakim sempat menerangkan kepada Jali bahwa jika tanah tidak ada yang kelola maka itu tanah milik negara, “Tidak boleh beranggapan seperti itu, bisa saling bunuh kita jika beranggapan seperi itu,” kata hakim Isnurul.

saksi saksi meringankan 22 des 2015

 

Di lahan tersebut Jali berencana tanam padi, pinang dan kelapa. Tetapi setelah 5 tahun, tanah yang telah dibuka tersebut mereka tinggal “Ada harimau yang mengancam keselamatan, sampai sekarang tidak ada diurus lagi,” ucap Jali. Jali dapat informasi dari warga sekitar bahwa pada 2002, “Informasi tersebut didapat dari warga kampung Basilam Baru.”

Jali membuka lahan luasnya 800 meter, letaknya sebelah kanan masuk sungai. Jali menyatakan tidak pernah mendengar adanya perusahaan yang sedang beroperasi di sana apa lagi mendengar tanah yang ia kelola masuk kedalam lingkup PT. Diamond.

Hakim lanjutkan periksa saksi Eriadi, ia juga menjabat sebagai ketua RT 05. Eriadi tidak tahu kasus apa yang menjerat Ashari sekarang tetapi dia diminta untuk menjadi saksi karena mengetahui beberapa informasi.

saksi eriadi 22 des 2015

Eriadi dapat informasi dari Pak Gondrong bahwa di sana ada kelompok tani, dan Eriadi langsung ke lokasi melakukan survey pada 2007. “Kelompok tani itu dipimpin oleh Ashari,” kata Eriadi.

Menurutnya, Ashari mempunyai sebuah beko untuk menggali parit di sekitar lahan kelompok tani tersebut agar lahan tersebut tidak tergenangi air. Eriadi juga menjelaskan bahwa kelompok tani menyetor uang perminggu pada Ashari dan nominal yang disetor dilihat dari jauh dekat parit yang digali. “Sebelumnya warga sumbangan untuk sewa alat berat, Ashari yang mencari alat berat, jika ada warga luar mau beli lahan harus mengganti uang beko tersebut,” kata Eriadi. Tanah dari keseluruhan kelompok tani tersebut 1000 hektar dan ditanami hampir seluruhnya padi, ada juga sawit.

Eriadi mengaku tidak pernah tahu adanya PT. Diamond sekitar situ, dan tidak ada sangkut paut dari tanah yang dikelola kelompok tani. Menurutnya tanah milik kelompok tani di luar dari kawasan hutan milik perusahaan.

Setelah pemeriksaan Eriadi, dalam keterangnnya  Ashari menyangkal bahwa uang yang disetor oleh kelompok tani tiap minggu tersebut kurang tepat, menurut Ashari uang yang diberikan itu adalah swadaya masyarakat yang digunakan untuk beko untuk membuat parit sekitar lahan kolompok tani.

saksi mardiana dan banjar 22 des 2015

Selanjutnya hakim periksa dua saksi secara bersamaan, Mardiana  dan Banjar Toba Marpaung. Mardiana jelaskan bahwa tanah yang dikelola masyarakat termasuk lahan Mardiana yang dibeli dari Kusno.

Tanah yang dibeli dari Kusno seharga lima juta lima ratus ribu, perpancang. Lahan tersebut ia gunakan untuk menanam padi dan sawit sekitar 2 hektar. Mardiana tidak mengetahui bahwa lahan yang dia beli dari Kusno termasuk lahan perusahaan karna Kusno tidak memberi tahu kepada Mardiana. “Dia bilang itu bukan urusan saya,” kata Mardiana.

Sedangkan saksi Banjar Toba Marpaung beli lahan pada Kusno empat pancang dengan harga tujuh juta. Mardana dan Banjar membeli tanah disertai dengan kwitansi dari Kusno.

Banjar jelaskan dari kelompok tani yang dipimpin oleh Ashari, Bantuan itu berupa beras miskin dan pupuk. Diakhir penjelasan Mardiana dan Banjar, Hakim meminta mereka untuk perlihatkan kwitansi pembelian tanah dari Kusno. Banjar tidak bisa memperlihatkan kwitansi karna tidak membawanya. Mardiana memperlihatkan kwitansi pembelian tanah kepada Majelis Hakim.

Sebelum menutup sidang, Hakim meminta kepada Penasehat Hukum agar besok sidang akan dimulai  pada pukul 11.00 dan hadirkan saksi beserta ahli, tetapi Penasehat Hukum tidak bisa menghadirkan ahli pada besok hari hanya saksi dapat dihadirkan. Pukul 16.45 Hakim menutup sidang. #rctdefri

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube