Kasus Perambahan Lahan Ashari

Hakim Periksa Ahli dan Terdakwa Ashari Bersamaan

ahli ammbil sumpah 1 jan 2016

 

ahli ammbil sumpah 1 jan 2016

Video Pemeriksaan Ahli dan Terdakwa

PN Dumai, Kamis 7 Januari 2015–Hakim Ketua Isnurul kali ini didamping oleh  M. Sacral Ritonga dan Firman K. Tjindar Bumi yang gantikan Adiswarna Chainur. Enampuluh orang pengunjung sidang hadir penuhi ruang sidang utama. Agenda sidang pemeriksaan ahli dan terdakwa, Penasehat Hukum Iki Dulagin hadirkan Myrna A. Syafitri yang akan bicara tentang pemetaan kawasan hutan di Indonesia.

ahli beri katerangan 1jan 2016

 

Myrna A. Syafitri—Ahli

Myrna A. Safitri adalah direktur eksekutif Epistema Institute, sebuah lembaga yang mendukung gerakan pembaruan hukum berbasis masyarakat, kelestarian ekosistem, nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan keberagaman budaya. Ia memegang gelar PhD di bidang hukum, pemerintahan dan pembangunan dari Universitas Leiden Belanda. Selain mengajar di beberapa Sekolah Hukum Indonesia, ia telah aktif dalam mempengaruhi pembuatan kebijakan kehutanan dan sumber daya alam di beberapa instansi pemerintah.

ashari n ph dengar ahli 1 jan 2016

Ahli jelaskan pengertian kawasan hutan yang mengacu pada UU nomor 41 tahun 1999 bahwa kawasan hutan ialah keputusan administratif pemerintah untuk menyatakan bahwa sebuah wilayah tertentu akan untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan hutan tidaklah selalu berwujud hutan saja, kawasan hutan juga termasuk pemukiman warga, serta pemerintah di dalamnya. Pemerintah menganggap kawasan hutan haruslah terbebas dari hak-hak warga. Menurutnya, pada undang undang tentang kehutanan tidak ada satu pasal pun yang mengatur demikian. Hanya mengatakan bahwa status hutan merupakan gabungan dari hutan negara dan hutan hak.

Myrna katakan terjadinya hutan Negara karena ada terjadinya suatu proses, yaitu proses pengukuhan yang telah diatur dalam UU tentang kehutanan. “Tapi pada kenyataannya Pemerintah Indonesia sedikit sekali mengikuti proses tersebut,” kata Myrna.

isnurul terima buku 7 jan 2015

 

Ia jelaskan sejak jaman kolonial Belanda hingga akhir 2009 hanya  11 persen yang mengikuti sesuai prosedur. “Maka di lapangan timbul masalah, seperti batas yang tidak jelas, konflik dan bahkan adanya korupsi.”

Pada tahun 2014, Kementrian Kehutanan membuat lompatan besar dalam penentuan batas hutan. Akhir 2014 menyelesaikan hampir 70 persen dalam penetapan kawasan hutan.

mahelis hakim 2 1 jan 2016

Ia juga menjelaskan konsekuensinya jika masyarakat manfaatkan hutan tapi baru status penunjukkan kawasan hutan, “Secara hukum statusnya belum jelas, seharusnya tidak ada yang boleh mengadakan kegiatan atau memanfaatkan kawasan hutan tersebut,” ucap Myrna.

Termasuk juga pemberian izin-izin tidak dibenarkan, karena tidak sesuai dengan UU Kehutanan. Apabila telah selesai pengukuhan dan penetapan kawasan hutan barulah bisa dimanfaatkan atau melakukan kegiatan disana. Pemerintah biasanya memberikan izin pada areal yang sudah ada penetapan batasnya. Jika masih dalam tahap penetapan batas, pemerintah sendiri akan tidak yakin, karna hutan itu akan digunakan untuk apa? “Konsekuensi hukum apabila ada warga yang tinggal atau memanfaatkan hutan yang ditunjukkan sebagai kawasan hutan harus dilihat siapa yang berkuasa di lahan tersebut. Jika hutan negara, maka konsekuensi hukuman pidana dapat diterapkan,” ujar Myrna.

ruang sidang pn dumai 1 jan 2016

Ahli jelaskan perbedaan antara UU 42 tahun 1999 tentang kehutanan dengan UU nomor 18 tahun 2013 yang baru. Menurutnya pada UU 41 secara umum juga memuat beberapa ketentuan ketentuan pidana, “Namun katakanlah ukurannya masih secara konvensional, pada tahun 2002, Di Indonesia marak sekali illegal logging,” kata Myrna. Ia menambahkan pemerintah berinisiatif untuk menyusun suatu aturan yang bertujuan untuk mencegah, memenjarakan serta memberantas kejahatan terorganisir. Inilah yang akan menjadi UU nomor 18. “Yang menjadi point perbedaannya adalah pada tujuannya.”

terdakwa ashari 1 jan 2016

Terkait keberadan warga di wilayah perusahaan, Myrna mengakatakan, apabila penetapan batas sudah dilakukan lalu ada sekelompok masyarakat datang dan memasuki kawasan hutan yang telah ditetapkan dan dituangkan kedalam buku batas negara serta ditanda tangani oleh pihak yang berwenang dan pihak masyarakat sekitar. Apabila di hutan tidak ada penduduk maka masyarakat terdekat. Maka tidak dibenarkan masyarakat yang datang. Misalkan ada 10 KK pada daerah yang telah ditetapkan, cara mengeluarkan orang tersebut ada dua cara, yaitu dengan permohonan dari pemerintah desa dan permohonan dari masyarakat itu sendiri.

Asalkan bisa dilakukan dalam proses dan menghasilkan data yang menunjukkan bahwa ada warga yang bermukim disana sehingga bisa dilakukan pengeluaran warga dari kawasan tersebut. “Tapi pada tahun 2004 Pemerintah menganggap proses ini berjalan lambat karena sedikit sekali pemahaman yang disampaikan oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Myrna. Oleh karna itu, Bupati membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah ini.

Izin bisa dikeluarkan apabila sudah ada penetapan batas. Dan sewaktu penetapan batas ada masyarakat disana tidak bisa diberikan hukuman atau tidak mempunyai akibat hukum karna batas saja belum adda kejelasan. Jika sudah jelas, maka akan ada akibat hukumnya.

Ashari—Terdakwa

Ashari menjabat sebagai penghulu di kepenghuluan Darussalam pada 2012. Ashari menyangkal bahwa  kanal yang ada bukan dia yang buat, “Tetapi ada perusahaan yang buat kanal sebelum PT. Diamond masuk,” kata Ashari. Ia hanya meneruskan lahan yang dulu di kelola oleh orang tuanya, “Kita kelola lahan yang ada bukan buat yang baru,” ujar Ashari.

Terkait pungutan pada warga yang baru masuk, sebelum jadi penghulu Ashari adalah ketua kelompok tani Riski Melayu Jaya. Terkait uang pungutan tersebut digunakan mengganti sewa alat beran sebelumnya, sisanya untuk pembuatan mushalla, sekolah, jembatan. Pada 2001, anggota kelompok tani milik Ashari berjumlah 30 orang atau 15 KK. Pada tahun 2006 sampai 2011 anggota jadi 50 orang. Pada tahun  2011 hingga sekarang terjadi peningkatan yang signifikan yang sekarang 246 KK, “Tapi sekarang saya tidak tahu perkembangannya lagi,” ucap Ashari.

Ashari menyangkal bukan dia yang bagi lahan pada warga, ia katakan saat Kusno menjabat RT, lurah saat itu minta ia mengatur wilayah tersebut, namun Ashari menolak dan berikan perintah itu pada Kusno. “Saya tidak ada hungungannya dengan pembagian lahan, apa yang Kusno kerjakan bukan urusan saya,” kata Ashari.

Sebelum Majelis Hakim tutup sidang, Penasehat Hukum Ashari tunjukkan bukti dan menanyakan kejelasan atas permohonan agar diadakannya sidang lapangan. Namun Hakim menolak sidang lapangan yang dimohon oleh Penasehat Hukum karna Hakim merasa sudah cukup jelas dari keterangan saksi berserta ahli. Kemudian Hakim berpesan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk buat tuntutan satu minggu, karna persidangan telah banyak melakukan penundaan. Sidang ditunda Kamis 14 Januari 2016 dengan agenda pembacaan tuntutan. #defrirct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube