Kasus Perambahan Lahan Ashari

Penasehat Hukum: Ashari Tidak Melakukan Perambahan Hutan

ashari baca pledoi 25 jan 2016

 

ashari baca pledoi 25 jan 2016

Video Pembacaan Pledio

PN Dumai, Senin 25 Januari 2016–Ashari sampaikan nota pembelaan atau pledoi di persidangan. empatpuluh lima orang padati ruang sidang utama Pengadilan Negeri Dumai. anggota Manggala Agni Daerah Operasi Dumai kembali hadir melihat persidangan Ashari. Tak lupa dua orang satpam Sariffudin  dan Hidayat berjaga di pintu masuk ruang sidang.

iki baca pledoi 25 jan 2016

 

Hakim Ketua Isnurul didamping M. Sacral Ritonga dan Adiswarna Chainur sebagai hakim anggota. Sebelum Penasehat Hukum terdakwa Iki Dulagin bacakan pledoi, ia memohon izin menyampaikan poin yang penting, karena pledoi sangat banyak. Melalui tim penasehat hukumnya, Ashari tidak terima dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Agenda sidang sebelumnya JPU telah menuntut Ashari dalam Undang Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Iki Dulagin mengatakan pasal tersebut belum bisa di sangkakan terhadap terdakwa, “Perbuatan terdakwa yang dituntutkan adalah perbuatan yang dilakukan rentang waktu 2002sampai dengan2012, artinyaterdakwa dituntut dengan aturan hukum yang belum ada ketika perbuatan itu dilakukan,” kata Iki Dulagin.

PN dumai 25 jan 2016

Fakta persidangan terlihat JPU tidak mengadirkan semua saksi dan ahli yang tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan. Saksi yang dihilangkan yaitu saksi Hadiono, Sulaiman Nurja dan Sugiarto kehar.

JPU juga menghilangkan fakta hukum yaitu 20 bukti surat terdakwa, padahal bukti bukti ini jelas merupakan bagian dari fakta fakta persidangan yang muncul dalam persidangan a quo, namun tidak ada satupun bukti surat diakui bahkan dijadikan bahan pertimbangan dalam tuntutannya.

warga padati ruang sidang 25 jan 2016

Terkait fakta yuridis, JPU memunculkan keterangan saksi Jani, menurut Iki Dulagin, saksi ini tidak pernah dihadirkan dan didengarkan keterangannya dipersidangan sehingga dari mana dan apa menjadi dasar JPU memasukkan bahkan menjadikan keterangan saksi ini sebagai bagian dari fakta yuridis.

Penasehat Hukum terdakwa menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melanggar asas asas hukum pidana yaitu Asas Legalitas dan Asas Non Retroaktif serta melanggar ketentuan pasal 281 UUD 1945 dengan uraian sebagai berikut:

Bahwa Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan kepada Terdakwa adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang melakukan tindak pidana berupa “dengan sengaja menyuruh, mengorganisasikan atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan seccara tidak sah” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 94 ayat (1) huruf a, jo. Pasal 19 huruf a, Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dalan kurun waktu tahun 2002-2012, maka menjadi sangat jelas bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa telah melanggar 2 asas dalam Hukum Pidana yaitu Asas Legalitas yang berbunyi “tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”. Kedua Asas Non Retroaktif, yang berbunyi larangan memberlakukan surut suatu perundang-undangan pidana, sebagai konsekuensi dari  asas legalitas.

Selain itu, asas non-retroaktif ini juga disebutkan dalam pasal 281 Undang Undang Dasar RI 1945: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan harti nurani, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”

iki usai sidang 25 jan 2016

Lalu Penasehat Hukum juga menguraikan unsur-unsur yang telah didakwakan kepada teerdakwa, yaitu Penasehat Hukum menjelaskan pengertian dari kawasan hutan, karna dengan mengerti pengertian dari kawasan hutan maka menjadi baik pula alur berpikir tentang segala yang dilarang kegiatan apa saja dalam kawsan hutan. Sementara dalam perkara aquo, untuk areal yang dinyatakan sebagai tempat kejadian perkara adalah belum ada penetapan dan belum ada pengukuhan sebagai kawasan hutan melainkan hanya penunjukkan kawasan sebagaimana telah disebutkan didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umu, yaitu SK Menteri Kehutanan RI No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 Tentang Penujukkan Areal  Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Riau, di Kelurahan Baatu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai telah ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Produksi Bagansiapiapi. Bahwa berdasarkan ketentuan didalam pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo. Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.44/Menhut-II/2012 tentang pengukuhan Kawasan Hutan dan diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2001, maka status kawasan hutan sebagaimana disebut sebagai tempat kejadian perkara Locus Delictie dalam perkara a quo masih belum definitive atau hanya kawasan hutan indikatif.

Sehingga penerapan peraturan perundang-undangan berkaitan tentang kehutanan tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo. Implikasi lainnya terkait dengan kepastian hukum mengenai status kawasan hutan adalah bahwa hanya jika status kawasan hutan sudah jelas sebagai hutan negara maka pemanfaatan hutan oleh piihak lain. Termasuk badan usaha swasta dapat dilakukan. Padahal factual yang ada, kawasan hutan yang ditunjuk dalam IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber telah dilaksanakan. Sehingga secara legal formal, aktivitas yang dilakukan oleh PT. Diamond Raya Timber tersebut adalah belum sah.

Terdakwa juga dituntut karna melanggar pasal 94 ayat (1) huruf a jo. Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.  Yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut:

Unusur Menyuruh. Unsur ini tidak terbukti karna tidak ada satu pun saksi ataupun alat bukti yang dapat membuktikan bahwa terdakwa melakukan pembalakkan liar. Karna semua orang datang  atas kemauan diri mereka sendiri.

Unsur mengorganisasi. Dalam faktanya unsur ini tidak terpenuhi karna Terdakwa merupakan bagian dari masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan yang dalam kesehariannya melakukan perdagangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersil.

Unsur Menggerakkan. Unsur ini juga tidak terpenuhi karna tidak ada saksi dan/atau alat bukti lain yang dapat membuktikan bahwa Terdakwa menggerakkan orang orang untuk melakukan pembalakkan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan yang tidak sah. Faktanya, orang orang yang tinggal bersama terdakwa di dalam kawasan tersebut tidak digerakkan melainkan datang dan bermukim serta berladdang secara tradisional dengan sendiri.

Unsur Pembalakkan Liar. Seperti yang telah diatur dalam pasal 1 angka 4 Undang Undang nomor 18 Tahun 2013 dan tidak terpenuhi  Karna semua yang melakukan kegiatan adalah masyarakat, merka melakukan kegiatan perladangan yang dilakukan secara tradisionalbukan difokuskan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu secara tidak sah. Bahkan mereka melakukan pelestarian hutan karna ada usaha budidaya di dalamnya.

Unsur Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah. Ini jelas tidak benar karna kawasan hutan yang dimaksud bukanlah kawasan hutan definitive, kawasan hutan ini maasih kawasan hutan indikatif karena masih dalam tahap penunjukkan kawasan hutan produksi. Disisi lain dalam tahap ini, berdasarkan Permenhut P.44/Menhut-II/2012 jo.Permenhut P.62/Menhut-II/2013 harusnya hak hak masyarakat sebagai pihak ketiga yang telah bermukim dan berladang di wilayah tersebut sejak tahun 1969 harus diselesaikan bukan dipidanakan.

Dari analisa pledoi tersebut Penasehat Hukum Ashari memiliki kesimpulan sebagai berikut :

1. Bahwa Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan kepada Terdakwa adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakawa yang melakukan tindak pidana berupa “dengan sengaja menyuruh, mengorganisasiatau menggerakkan pembalakkan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah “ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a, Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dalam kurun waktu tahun 2001 hingga tahun 2012, maka menjadi sangat jelas bahwa Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa telah melanggar pasal 2 asas dalam hukum pidana yaitu asas legalitas dan asas non-retroaktif. Selain itu asas non-retroaktif ini juga disebutkan dalam pasal 281 Undang Undang Dasar RI Tahun 1945.

2. Bahwa berdasarkan Peta Lampiran SK Menteri Kehutanan RI. No 173/Kpts-II/1986, tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukkan Areal Hutan do Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Riau, jo. Peta Tata Negara Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan Peta Perkembangan Tata Batas Kawasan Hutan Provinsi Riau (vide bukti surat Jaksa Penintut Umum No.1 dan No.3, dalam Surat Tuntutan), maka menjadi jelas bahwa locus delictie tindak pidana yang dituntut kepada Terdakwa merupakan kawasan yang statusnya baru sebatas penunjukkan kawasan hutan dan belum merupakan kawasan hutan yang ditetapkan, maka berdasarkan ketentuan danal UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jo. UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 (vide bukti yang diajukan Terdakwa T-10), jo. Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P44./Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan (vide bukti yang diajukan Terdakwa T-11), jo. Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P.62/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan (vide bukti yang Terdakwa ajukan T-12), yang menyatakan definisi Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, maka sangat jelas bahwa locus delictie tidak pidana yang dituntutkan kepada Terdakwa bukan dan/atau belum dapat dikualifikasikan sebagai kawasan hutan. Oleh sebab itu, maka sebagaimana pendapat Ahli Hukum Kehutanan yang dihadirkan oleh Terdakwa yaitu Dr. Myrna A. Syafitri menjelaskan bahwa apabila ada masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan yang belum ditetapkan sebagai kawasan hutan tidak dapat dipidana sebagaimana diatur dan diancam dalam UU RI tentang Kehutanan, maupun UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Pada dasarnya tindakan masyarakat yang bermukim dan memanfaatkan kawasan hutan itu terjadi karna kelalaian Pemerintah dalam mengurus dan menetapkan suatu kawasan hutan. Oleh sebab itu Tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah tidak benar dan/atau tidak sah.

3. Bahwa Terdakwa diduga melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a, jo. Pasal 19 huruf a, Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan salah satu unsur pasalnya “menyuruh, mengorganisasi atau menggerakkan pembalakkan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak saah” (vide unsur kedua tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan), maka menjadi jelas bahwa secara hukum tuntutan atas pasal tersebut tidak bisa berdiri sendiri atau dengan kata laintidak dapat diberlakukan jika Terdakwanya hanya seorang. Sebab dalam kasus sidan a quo yang menjadi tersangka hingga sekarang hanya Ashari seorang. Unsur pasal yang dituntut kepada Terdakwa tidak terpenuhi oleh karena itu dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum haruslah dinyatakan tidak terbukti.

Setelah menyimpulkan, Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Ashari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ dengan senaja menyuruh, mengorganisasi  atau menggerakkan pembalakkan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah” sebaiman diatur dan diancam dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a, jo. Pasal 19 huruf a, Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan

2. Membebaskan Terdakwa Asharidari dakwaan dan/atau tuntutan atau setidaktidaknya melepaskan Terdakwa Ashari dari segala tuntutan hukum

3. Menetapkan hak atas ganti rugi dan rehabilitas bagi Terdakwa Ashari sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan.

4. barang bukti 1 unit Chain Saw mini merk New West 568 dan 1 unit genset 16PK merk Shuangchai model S.1100 warna biru serta dinamo merk Dongfeng tipe ST.7,5 dikembalikan kepemiliknya.

Sebelum Hakim menutup sidang, Hakim mengingatkan karna sidang telah dijadwalkan dan dilanjutkan pada 28 Januari. Tapi Penasehat Hukum meminta Hakim agar sidang dilakukan 1 Februari karna Terdakwa beserta Penasehat Hukum tidak akan mengajukan DuplikDan Jaksa Penuntut Umum menyetujuinya. Mejelis Hakim menutup sidang pukul  15.13 dan akan dilanjutkan pada Senin tanggal 1 Februari.#defrirct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube