Video pembacaan putusan ashari tunda
PN Dumai, 10 Februari 2016 – Usai istirahat siang, Pengadilan Negeri Dumai diramaikan warga desa. Mereka hendak melihat sidang putusan terdakwa perambahan lahan, Ashari. Ia dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh jaksa penuntut umum.
Sekitar pukul 14.30, majelis hakim diketuai Isnurul, didampingi hakim anggota M. Sacral Ritonga dan Adiswarna Chainur memasuki ruang sidang. Sesaat kemudian Isnurul mengetuk palu tiga kali pertanda sidang dibuka. Sontak puluhan warga masuk ke dalam ruang sidang guna mendengarkan putusan yang akan dibacakan majelis hakim.
“Sampai saat ini majelis hakim belum selesai bermusyawarah. Karena itu sidang pembacaan putusan ini ditunda satu minggu ke depan. Kepada penuntut umum, tim penasehat hukum, dan terdakwa mohon hadir kembali minggu depan. Sidang ditutup,” kata Isnurul.
Di luar ruang sidang, Ashari dan tim Penasehat Hukum mengatakan pihaknya tidak keberatan terhadap penundaan tersebut, “Ini bukan perkasa biasa, sangat sedikit celah hakim untuk menjerat terdakwa, karena banyak fakta yang dari JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa melakukan perambahan,” kata Iki Dulagin.
Menurut Ashari, sampai saat ini masih ada aktifitas perambahan yang dilakukan oleh Umar dan Kusno, “Seharusnya mereka di tangkap, saya ini hanya kepala desa bersama warga membagun desa,” kata Ashari. Pihak Ashari rencananya akan melaporkan Umar dan Kusno terkait perampasan lahan.#rctlovina