Video : Kesaksian Neneng dan Lutfi
PN ROHIL, 7 November 2016— Persidangan perkara pidana karhutla dengan terdakwa PT JJP kembali digelar. Dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU, ada 2 saksi yang dihadirkan. Sebelum para saksi dipanggil ke ruang sidang, majelis hakim membacakan SK pergantian majelis hakim. Sebab ada beberapa hakim yang dipindah tugaskan. Majelis Hakim diketuai Lukman Nulhakim menggantikan Sutarno yang pindah tugas di Bengkalis, sedangkan Crimson dan Rina Yose menggantikan dua hakim anggota lainnya.
JPU menjelaskan kedua saksi merupakan saksi fata dan merupakan pelapor yang bekerja di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keduanya juga menjadi penyidik di KLHK.
Ir Luthfi Sulandjana, MM
Luthfi menjelaskan ia diperintahkan untuk melakukan verifikasi pada 6 November 2013 di areal PT JJP yang terbakar. Ia bersama ahli kebakaran hutan dan lahan, Bambang Hero Saharjo dan ahli kerusakan lingkungan hidup, Basuki Wasis mendatangi lokasi yang berada di daerah Babusalam Rokan Hilir. Selain kedua ahli, ia juga datang bersama Neneng rekannya dari KLHK, Polda Riau, Polres Rohil dan perwakilan pihak perusahaan.
Dari hasil verifikasi, Luthfi menyatakan bahwa benar ia melihat lahan bekas terbakar dan mengambil sample menggunakan paralon. “Tiap titik kita mengambil dua sample yang nantinya akan diuji di laboratorium,” kata Luthfi.
Lahan yang paling parah terbakar berada di Blok S dan T serta blok tersebut berada dalam kawasan gambut.Luthfi menjelaskan setelah dilakukan uji lab terhadap sample yang diambil, dinyatakan bahwa sudah terjadi kerusakan akibat kebakaran yang terjadi di lahan PT JJP.
Neneng Kurniasih, SE
Neneng bersama Luthfi datang ke lokasi dan mengambil sample. Ia menjelaskan sample yang diambil tidak hanya dibagian yang terbakar, namun juga ada dibagian yang tidak terbakar. “Ini kita gunakan sebagai sample kontrol untuk melihat perubahan yang terjadi akibat kebakaran,” jelasnya.
Neneng ditanyai terkait peralatan yang digunakan untuk pengambilan sample. Selain paralon yang digunakan untuk menyimpan sample, tim juga membawa plastik transparan dan amplop untuk wadah serta beberapa perlengkapan lainnya yang digunakan untuk pengambilan sample. “Kita juga membawa kamera dan GPS untuk memastikan lokasi pengambilan sample serta mendokumentasikan kegiatan verifikasi,” kata Neneng. Sample yang telah diambil akan dianalisa oleh ahli Bambang Hero dan Basuki Wasis.
Setelah kedua saksi memberika keterangan, majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan minggu depan pada 14 November 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. JPU mengatakan akan hadirkan dua ahli. #RCT-Yusuf