Video : Keterangan Terdakwa PT JJP
PN Rohil—Hakim Ketua Lukmanul Hakim bersama Rina Yose dan Crimson membuka sidang perkara pidana kebakaran hutan dan lahan, atas nama terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang diwakili Halim Gozali selaku Direktur. Sidang dimulai pukul 10.47 di ruang cakra, Senin 20 Maret 2017.
Turut hadir dalam persidangan ini penasihat hukum terdakwa MS Sitepu dan Toni Heriyanto Hutapea. Juga penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Sobrani Binzer dan Hendra. Agenda sidang pemeriksaan Halim Gozali yang diberi kuasa mewakili perusahaan. Sebelum dimintai keterangan, penasihat hukum dan penuntut umum menyerahkan beberapa bukti surat, foto dan video.
Halim Gozali diberi kuasa oleh Zainal Abidin selaku Direktur Utama PT Jatim Jaya Perkasa. Ia menjabat sejak 2005. Tugasnya memonitoring segala pekerjaan di lapangan dalam hal ini aktivitas di lahan PT Jatim Jaya Perkasa di Kabupaten Rokan Hilir. Hanya saja, kewenangan ini sampai 2011. Setelahnya, ia hanya mengurus administrasi perusahaan seperti laporan pajak dan penandatanganan laporan lainnya. Meski ia tetap menjabat sebagai Direktur.
Dalam perkara pidana ini, beberapa kali, Halim diperiksa oleh penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pertama pada 20 Oktober 2014, 8 Desember 2015, 18 Desember 2015 dan 28 Juni 2016.
PT Jatim Jaya Perkasa memperoleh izin prinsip sejak 1998. Sebelumnya, lahan mereka dikuasai oleh PT Esa Timber dengan status hak penguasaan hutan. PT Jatim Jaya Perkasa mendapat izin pelepasan kawasan hutan seluas 20 ribu hektar, namun hanya 8.200 hektar yang diberi izin hak guna usaha sejak 2005. Pada 2004, perusahaan memperolah AMDAL. Pada 2013, PT Jatim Jaya Perkasa memiliki pabrik. Izin Usaha Perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa baru terbit pada 2014.
Tapi, menurut penjelasan Halim, PT Jatim Jaya Perkasa sudah mulai melakukan pembibitan pada 1998 dan penanaman pada tahun 2000. Sebab sejak ia menjabat Direktur pada 2005, lahan perusahaan sudah panen sawit. “Luasnya 4 sampai 6 ribu hektar.”
Terkait kebakaran di lahan pada 17 Juni 2013, sebelumnya diawal Maret 2013, Halim sudah menerima laporan adanya titik hotspot di lahan masyarakat yang bersebelahan dengan lahan perusahaan. Halim saat itu bekerja di kantor pusat Jakarta. Katanya, setelah mendapat laporan itu, Direktur Utama mengirim surat pada Kepala Bagian Umum sebanyak dua kali. Isinya, perintah menyiapkan segala peralatan pemadaman kebakaran dan turut membantu memadamkan api.
Pada 21 Mei 2013, tim audit dari Kepolisian Rokan Hilir, Bappedalda, Dinas Kehutanan meninjau langsung lahan perusahaan. Segala kesiapan dan peralatan dicek satu persatu. Seperti menara pemantau api, mesin pemadam kebakaran serta peralatan lainnya dan juga tim pemadam api yang dimiliki perusahaan.
Menurut Halim, dari audit tersebut, perusahaan sudah dinilai baik dalam segala persiapan. Meski ia tak tahu jumlah peralatan yang tersedia. Pernyataan Halim bertolakbelakang dengan hasil audit dari UKP4 pada 2014. PT Jatim Jaya Perkasa diberi penilaian buruk karena dianggap tidak patuh.
Api mulai masuk ke dalam lahan PT Jatim Jaya Perkasa tepatnya di blok S dan T, pada pukul 9 malam. Menurut laporan yang diterima Halim, tim pemadaman api dari perusahaan sudah berupaya membantu memadamkan api di lahan masyarakat sejak awal Juni 2013. Karena kondisi cuaca yang ekstrim, api akhirnya melompat ke dalam lahan dan membakar 120 hektar lahan yang sudah ditanami sawit.
Kata Halim, perusahaan mengalami kerugian hingga 100 juta akibat kebakaran pada sawit yang sudah berbuah. Meski begitu, Halim mengakui, sejak perusahaan memilik izin sampai pada tahun 2012, tidak ada Standar Operasional Prosedur yang dibuat oleh perusahaan dalam hal mencegah dan menanggulangi kebakaran. Standar ini baru ada pada 3 Mei 2013 atau beberapa hari tim audit mengecek langsung.
Halim juga menjelaskan, bahwa ia tidak punya tanggungjawab lagi terhadap kegiatan yang ada di lapangan termasuk tanggungjawab atas peristiwa kebakaran tersebut. Katanya, secara struktur, tanggungjawab ini ada pada Direktur Utama yang memberi perintah pada Kepala Bagian Umum. Seterusnya, Kepala Bagian Umum membawahi General Manager, Manager, Kepala Kebun dan Asisten Kepala Kebun.
Tapi, Halim juga ada meninjau lokasi kebakaran pada 2014 setelah adanya perintah dari Direktur Utama. Ia kemudian meminta laporan dari petugas di kebun atas peristiwa tersebut.
Halim selesai memberi keterangan pukul 14.35. Hakim kemudian menutup sidang dan akan melanjutkannya kembali pada 3 April 2017, dengan agenda pembacaan tuntutan.#Suryadi-rct