Kasus Karhutla Korporasi PT JJP

Terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa Menolak Tuntutan JPU

terdakwa 8 mei

 

terdakwa 8 mei

Video Peldoi

PN ROHIL, 9 MEI 2017—Sidang perkara kebakaran hutan dan lahan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa diwakili Halim Gozali dilanjutkan dengan agenda penyampaian pledoi. 

hakim 8 mei

Sidang lanjutan terkadwa Sebelum persidangan dimulai Ketua Majelis Hakim Lukman Nulhakim  yang didampingi Hakim Aanggota Rina Yyose, memberitahuukan bahwa Hakim Aanggota 2 Crimson cuti karena orang tuanya beliau meninggal dan untuk sementara dalam agenda pledoi ini dari terdakwa digantikan oleh Sapperijanto.

JPU 8 mei

Dan sidang pun dimulai terkait kasus kebakaran hutan dan lahan Dalam persidangan ini, Halim Gozali didampingi Penasehat Hukum PT JJP yang diwakili oleh Halim Ghozali yang didampingi oleh penasehat hukum nya MSs Sitepuh dan Tony Heriyanto Hutapea. Mereka menyiapkan dua pledoi, dari terdakwa dan PH.h yang akan dibacakan terdapat 2 pledoi : pledoi dari terdakwa dan pledoi dari penasehat hukum.

PH 8 mei

Didalam pledoi terdakwa, Halim Gozali sampaikan memohon pengambilan sampel di lahan bekas terbakar tidak sesuai denganmemenuhi standar ilmiah dan tidak dapat diterima hasilnya. Ia kemukakan beberapa alasan, pengambilan sampel tidak menggunakan ring sample yang dianjurkan serta diuji di laboratorium yang tidak terakreditasi. Selain itu ia mengeluhkan terdapat perbedaan hasil uji laboratorium untuk perkara pidana dan perdata, “Padahal pengambilan sampel dilakukan pada waktu dan menggunakan alat yang sama,” kata halim Gozali.

Terdakwa juga menegaskan bahwa berbagai upaya pencegahan karhutla telah dilakukan dengan melengkapi sarana prasarana, penyiapan prosedur serta organisasi tanggap darurat dalam menanggulangi karhutla. “PT JJP telah melakukan pelatihan pemadaman kebakaran kepada para petugas sebagai upaya pencegahan,” tambahnya.

suasana 8 mei

Terdakwa juga menyinggung keterangan ahli karhutla, Bambang Hero Saharjo terkait pembakaran lahan yang dilakukan dalam upaya pembersihan dan pembukaan lahan. Hal ini ditolak mentah-mentah oleh terdakwa, pasalnya sejak 2008 seluruh areal kebun sawit PT JJP telah dipanen dan tidak lagi ada lahan kosong maupun semak belukar. “Tidak ada alasan bagi PT JJP melakukan pembakaran pada Juni 2013 itu, justru kami adalah korban karena api merambat dari lahan masyarakat,” Halim Gozali menyampaikan pembelaannya.

Pembelaan lainnya, karena laboratorium Kehutanan IPB yang digunakan tidak terakreditasi, maka seluruh hasil uji laboratorium yang disampaikan ahli kerusakan lingkungan hidup, Basuki Wasis tidak dapat dipertimbangkan sebagai kelengkapan bukti materil. 

Penasehat hukum terdakwa menambahkan, keterangan ahli Bambang Hero, Basuki Wasis dan Tan Kamelo yang dihadirkan JPU tidak dapat diterima. Menurut PH, walaupun secara formailtas para ahli memang memiliki keahlian khusus dibidangnya, namun PH tidak dapat menerima JPU mendakwa PT JJP didasarkan pada keterangan ahli tersebut. “Ahli Bambang Hero terkesan seperti laboran, mulai dari mengambil sampel, analisis, pengujian hingga perhitungan kerugian dilakukan sendiri,” kata Tony Heriyanto. Ia juga menambahkan hasil analisis dan surat keterangan ahli tidak dapat diterima karena disusun di laboratorium yang tidak terakreditasi.

usai sidang 8 mei

Selanjutnya PH menyampaikan keberatan terhadap keterangan saksi Luthfi dan Neneng yang mengatakan PT JJP hanya memiliki 1 unit menara pemantau api di Blok S dan T. Menurutnya saat itu saksi tidak mengelilingi areal PT JJP dan hanya berada di Blok S dan T—lokasi kebakaran—sehingga keterangannya bertentangan dengan saksi Koesman Vitoni I Siboro, Tukiman dan saksi lainnya yang merupakan karyawan PT JJP. “Saksi lainnya menyatakan PT JJP itu punya 10 menara pemantau api,” tegas Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam pledoinya ditegaskan baik Direksi PT JJP maupun Halim Gozali tidak pernah memerintahkan ataupun memberi izin kepada karyawannya untuk lakukan pembukaan atau membersihkan lahan dengan cara bakar. Hal ini akan melanggar aturan yang ada dan pimpinan PT JJP selalu mengingatkan hal ini pada karyawannya. “Halim Gozali juga kerap mengingatkan untuk selalu siap siaga dan memonitoring cuaca serta hotspot yang muncul,” kata PH.

“Kebakaran yang terjadi pada 17 Juni 2013tidak dapat diatasi dengan baik karena kondisi alam,” papar MS Sitepu. Hal ini didasarkan pada keterangan ahli BMKG Riau, Slamet Riyadi yang jelaskan pada hari itu kecepatan angin mencapai 74 km/jam. Dengan kecepatan seperti itu, api cepat merambat dan sulit dipadamkan. Menurut PH, keselamatan regu pemadam kebakaran juga akan terancam jika dipaksakan untuk memadamkan api yang sudah besar dan menjalar ke kebun PT JJP.

“Karena itu kami berpendapat tuntutan dari JPU terhadap terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pasal, maka tidak ada pertanggungjawaban yang harus dilakukan PT JJP,” kata MS Sitepu. Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur kelalaian sehingga menyebabkan terlampauinya baku mutu udara ambien,  baku mutu air, baku mutu air laut dan baku mutu kerusakan lingkungan hidup, PH meminta PT JJP dibebaskan dari segala dakwaan yang disampaikan JPU.

Usai menyampaikan pledoi, Majelis Hakim menyampaikan agenda selanjutnya adalah penyampaian replik dari JPU dan akan dilaksanakan pada 15 Mei 2017. #rct-Yusuf dan tidak menggunakan alat ring sampel dan tumo dan bahwa melakukan pengambilan sampel tidak terifikasi, dan pengambilan sampel tanah di laboratrium yang sudah tidak bersitifikat, Hasil laboratrium yang dilakukan dan digunakan untuk bukti tanah tidak terakreditasi Dan terdapat perbedaan hasil laboratrium untuk kepetingan perkara pidana atau perdata yang dilakukan melalui waktu yang sama, dan menggunakan alat pengambilan sampel yang sama 

Terdakwa menegaskan bahwa sebelum atau setelah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, telah melakukan serangkain desakan yang perlu untuk melakukan pencegahaan terhadap kebakaran hutan dan lahan dan PT JJP telah memiliki prasana prasana untuk pencegahaan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dan PT JJP telah memiliki prosedur untuk keterkaitan pencegahaan kebakaran hutan dan lahan dan juga memiliki unsur organisasi tanggapan darurat, PT JJP telah memiliki pelatihan kebakaran dalam upaya untuk hal pencegahaan dan bersifat untuk kebakaran hutan dan lahan 

Didalam persidangan terdakwa menyingungkan terkait keterangan ahli bambang hero yg didalam surat dakwaan bahwa PTJJP membuka lahan dengan cara kebakaran dan terdakwa  keberatan bahwa semenjak Tahun 2008 perlu diketahui bahwa semua areal kebun sawit telah dipanen dan berproduksi dan tidak ada lahan yang kosong maupun semak belukar dan tidak ada alasan pt jjp bahwa melalukan pembakaran lahan pada tgl 24 Juni 2013. Dan bahwa PT JJP melainkan adalah korban dari peristiwa kebakaran di lahan masyarakat 

Dan di dalam fakta persidangan ahli Basuki Wasis mengakui bahwa laboratrium kehutanan ipb tidak memiliki atau persediaan alat analisa teori tanah dan laboratrium tersebut tidak berakreditasi dan dengan ini haruslah sudah sepantasnya walau keterangan ahli Basuki Wasis tidak bisa dipakai untuk pertimbangan kelengkapan materil dalam perkara ini “ ujar terdakwa Halim Ghozali

Penasehat Hukum terdakwa Tony Heriyanto Hutapea juga tidak dapat menerima sebagai saksi ahli yaitu ahli bambang hero dan Basuki Wasis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum meskipun secara formulir memenuhi secara ahli dibidang nya secara keterangan nya atau pendapat nya tidak dapat diterima karena bertentangan sebagai ke ahlian khusus nya ahli Tan Kamelo yang tidak dapat hadir dan Penasehat Hukum terdakwa memberikan tanggapan krisis atas ahli Bambang Hero dan Basuki Wasis karena Penuntut umum menggunakan pendapat saksi ahli ini untuk mendakwah PT JJP dengan tuduhan melakukan kerusakan lingkungan hidup pasal 99 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 huruf a UU No. 32 Tahun 2009, menegaskan bahwa ahli Basuki Wasis mengaku sebagai ahli kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan tetapi fakta nya hal ini bersama dengan doktor Bambang Hero sebagai ahli kebakaran hutan dalam perkara ini terkesan seperti orang bertindak Laboran karena mulai dari pengambilan sampel tanah, analisa tanah dan pengujian sampel tanah dan sampai perhitungan kerugiaan dilakukan sendiri oleh nya “

Dan Bukti Surat yang dibuat oleh Bambang Hero dan Basuki Wasis tidak dapat terbukti dan sah sebab surat keterangan ahli ini dibuat secara disusun dan diproses pengujian yang dilakukan dilaboratrium ipb (institut pertanian bogor) yang belum teregistrasi dan tidak akreditasi “ ujar penasehat hukum terdakwa 

Saksi yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum, Saksi Lutfi dan Neng Kurnasih mengatakan dalam fakta persidangan bahwa lokasi perkebunan PT JJP hanya memiliki 1 unit menara api sekitar blok s dan t dan dibantah oleh penasehat hukum terdakwa didalam pledoi karena saksi hanya berada blok s dan t, dan tidak memeriksa tempat lain yang ada menara api dan dalam hal ini berlawan dengan keterangan saksi lain nya yaitu saksi Koesman Siboro, Tukiman dan lain nya menggatakan bahwa PT JJP memiliki 10 unit menara api 

Direksi PT JJP Halim Ghozali tidak ada memberikan perintah atau memberikan izin kepada staff atau karyawan di areal perkebunan untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau antara lain yang bertentangan dengan Undang-Undang, sebelum terjadinya kebakaran hutan dan lahan terbukti Direksi PT JJP Halim Ghozali telah memberitahukan untuk mengingatkan kepada karyawan dan staff lainya untuk siap siaga api  dari hasil monitoring cuaca dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menemukan titik hotspot, menurut titi hotspot atau titik panas banyak menyebar dilahan berbatasan dengan kebun PT JJP . sebagai antisipasi karyawan PT JJP berusaha memadamkan dengan personil 15 orang, 1 mobil pemadam kebakaran dan satu unit alat gerak tetapi Karena angin sangat kencang api sulit dipadamkan dan mulai menyebar ke areal kebun pt jjp, dimana kondisi angin tgl 17 juni 2013, dimana menurut oleh saksi ahli Slamet Ryadhi dari BMKG Riau kecepatan angin 74 km/jam, kecepatan angin sedemikian rupa sangat mustahil karena angin yang cepat, bahkan keselamatan jiwa manusia pemadam kebakaran tidak dapat akan terselamat apabila memaksakan diri memadamkan api yang berkobar bersamaan dengan angin yang sangat kencang  dan kondisi ini sulit untuk melakukan proses pemadaman “ ujar penasehat hukum terdakwa ms sitepuh

dan menurut Penasehat Hukum terdakwa Ms sitepuh PT JJP juga tidak ada memenuhi unsur-unsur penyebab terjadinya kebakaran yang mana disebagai dakwahkan sebagai pencemaran dan kerusakaan lingkungan hidup akibat kebakaran , maka tidak ada pertanggungan jawaban atas PT JJP dan harus dibebaskan 

dan sidang pun ditutup, dan akan dilanjutkan tgl 15 mei 2017 dalam agenda replik oleh Jaksa Penuntut Umum. @yusuffajri.

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube