PN Rokan Hilir, Senin 19 Juni 2017—Hakim Ketua Lukmanul Hakim bersama dua anggota Rina Yose dan Crimson, menunda sidang pembacaan putusan perkara pidana kebakaran lahan atas nama terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), diwakili Halim Ghozali selaku Direktur. Kata Lukmanul Hakim, berkas belum rampung diselesaikan.
Hanya 3 menit setelah sidang dibuka, Lukmanul Hakim langsung mengetuk palu menutup sidang.
Tim Riau Corruption Trial tiba di pengadilan sekitar pukul 10.00. Saat itu belum ada aktivitas persidangan dimulai disemua ruangan. Ruang sidang yang biasa dipakai untuk perkara pidana kebakaran lahan PT JJP pun tampak terkunci. Sementara itu, seluruh hakim dan pegawai pengadilan foto bersama di teras gedung dan taman diantara ruang sidang.
Sekira pukul 11.00, Penuntut Umum Endra tampak melintas di sebelah ruang sidang. Ia berhenti sejenak dan mengabari, “kayaknya sidang ditunda. Tadi hakim bilang putusannya belum siap. Tapi tunggu saja sidangnya dibuka dulu,” sebut Endra dan langsung menuju lantai dua gedung. Rina Yose yang dijumpai di depan ruang Panitera juga berkata sama. “Nanti kita jelasin di ruang sidang ya,” tambahnya.
Tak berapa lama kemudian, Halim Ghozali bersama Penasihat Hukum nya MS Sitepu tiba di pengadilan. Mereka langsung masuk ruangan dan menuju meja sidang. Keduanya tampak berbincang. Halim Ghozali duduk sedangkan MS Sitepu berdiri menghadap.
Pukul 11.50, tiga majelis hakim yang memimpin persidangan perkara ini pun masuk ruang sidang diikuti panitera. Benar kata Endra, sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada 3 Juli 2017—usai idul fitri. Semua bergegas meninggalkan ruangan, kecuali Endra. Ia harus mengikuti persidangan perkara lain.
Sebelumnya, PT JJP didakwa melanggar pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 108 jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan dengan menghadirkan saksi fakta, ahli dan saksi dari penasihat hukum, penuntut umum menuntut PT JJP melanggar pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PT JJP juga didenda Rp 1,6 miliar karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut dan baku mutu kerusakan lingkungan hidup.
Pada sidang pembelaan atau pleidoi, penasihat hukum dan Halim Ghozali menolak tuntutan penuntut umum. Dalam notanya, mereka banyak mengkritisi metode dan hasil uji laboratorium terhadap sampel yang diambil oleh Ahli Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis. Mereka juga menyatakan bahwa, PT JJP telah melakukan upaya pencegahan serta pemadaman kebakaran sesuai dengan prosedur. Juga memenuhi segala sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.
Pada persidangan 3 Juli mendatang, tinggal majelis hakim yang akan memutuskannya di ruang sidang cakra.#Suryadi-rct