PN Siak, 16 Agustus 2017—Usai dengarkan pembacaan pledoi dari dari terdakwa Thamrin Basri dan tim penasehat hukum yang pada kesimpulannya menolak tuntutan. Kini giliran penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Tyan Andesta dan Slamet Santoso, bacakan tanggapan atau replik terhadap pledoi. Dalam berkas replik, Tyan Amdesta mengungkapkan ada berbagai kekeliruan dari pihak penasehat hukum dalam nota pembelaannya. “JPU dalam menyusun tuntutan memperhatikan keterangan saksi, ahli, bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan,” kata Tyan Andesta. Ia menambahkan pada akhirnya majelis hakim yang beri penilaian dalam putusannya. Dalam unsur setiap orang, dengan sengaja, memberi perintah dan terlampauinya baku mutu udara dan kerusakan lingkungan hidup, menurut penuntut umum sudah tepat di tujukan pada Thamrin Basri.
Dalam pledoi, penasehat hukum terdakwa beralasan bahwa surat 29 Februari 2012 yang menyebutkan terdakwa adalah pembantu humas mendampingi Edi Erisman. Thamrin Basri menerima gaji 6 juta oleh perusahaan dan tidak terikat dalam pekerjaan, “Menurut saksi Muchsin, Asril dan Suryadi, Thamrin pernah datang ke kebun bersama security dan sampaikan ia sebagai Pimpinan Kebun. Bahkan segala koordinasi dan informasi kegiatan kebun disampaikan langsung oleh Asril dan Suryadi kepada Thamrin Basri,” kata Tyan Andesta. “ “Tidak tepat terdakwa cari alibi, membantah semua perbuatan yang di dakwakan,” kata Tyan Andesta.
Tyan mengatkan pembuktian sesuai dengan alat bukti, “Unsur setiap orang sudah terpenuhi, untuk itu harus dikesampingkan.” Terkait unsur terlampauinya baku mutu udara dan kerusakan lingkungan hidup, Penuntut umum Slamet Santoso membacaan keterangan Alvi Syharin selaku ahli pidana korporasi terkait pertanggungjawaban dari sebuah tindak pidana. “Berdasarkan pasal 116 UU 32/2009 tentang PPLH badan usaha dan pengurus badan usaha, badan usaha atau pengurus usahanya dapat dimintai pertanggungjawaban,” kata Slamet. Selain itu, tidak berjalannya sistem pencegahan, sistem pendeteksi dini, sarana dan prasarana serta petugas yang tergabung dalam strukutr organisasi pengendalian kebakaran.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, luas yang terbakar mencapai 70 ha, lokasi kebakaran berada di lahan yang sebagian besar belum ditanami sawit, untuk memperkuat data, penuntut umum hadirkan ahli Bambang. Dalam temuannya ahli mengunjungi lokasi pada 1 Oktober 2015 didampingi penyidik, Ketua RT serta perwakilan pihak perusahaan. Tiba di lokasi ia masih melihat asap bekas kebakaran. Lahan gambut yang terbakar ada masih berisi tegakan sawit dan sebagian lahan kosong. Ada juga ahli Kerusakan Tanah, Basuki Wasis, ia menjelaskan bahwa telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan di areal PT WSSI yang terbakar serta telah terjadi kerusakan fisik tanah.
Penuntut umum menampik adanya penggiringan, agar Thamrin Basri benar pimpinan kebun sebagaimana ketengan saksi dari penuntut umum. “Dalam persidangan sesuai barang bukti dan keterangan saksi Thamrin Basri memang sebagai pimpinan kebun,” ucap Slamet. “Terdakwa juga mengaku khilaf telah mendatangai surat dari Suryadi Ilham saat pemeriksaan lalu.” Seluruh pembelaan yang diajukan oleh penasehat hukum menurut penuntut umum harus dinyatakan batal, karena tidak ada bukti yang dapat melemahkan dakwaan. Dalam kesimpulannya penuntut umum tetap pada tuntutan dan minta pada majelis hakim agar menolak keseluruhan pledoi. #rctfadli