Kasus KUD Pematang Sawit

Dakwaan Serta Tuntutan JPU Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

PN Pelalawan, Senin 12 Maret 2018—majelis hakim kembali melanjutkan sidang perkara pidana perkebunan atas nama terdakwa KUD Pematang Sawit, setelah 5 hari sebelumnya ditunda karena penasihat hukum belum menyelesaikan berkas pembelaan.

Kali ini, penasihat hukum dan terdakwa yang diwakili Hairul Pagab sudah siap menyampaikan nota pembelaannya di depan persidangan.

Pembelaannya menanggapi poin-poin dari tuntutan JPU sebelumnya.

Berkenaan dengan pasal yang didakwakan. Yakni, pasal 105 jo pasal 47 ayat (1) jo pasal 113 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Menurut penasihat hukum, pasal ini ditujukan pada perusahaan perkebunan yang melakukan budidaya perkebunan.

“Sementara, KUD Pematang Sawit bukan perusahaan perkebunan,” kata Libertus Jehani, salah seorang penasihat hukum.

KUD Pematang Sawit merupakan perkumpulan masyarakat Desa Segati yang memiliki lahan dan menghimpun diri dalam satu wadah koperasi. Lahan mereka kemudian ditanami sawit.  Dari sini penasihat hukum beralasan bahwa, yang punya lahan adalah orang-perorangan.

Meskipun KUD Pematang Sawit telah berbadan hukum, penasihat hukum terdakwa tetap memandang bahwa lahan yang dikuasai oleh koperasi ini adalah milik orang-perorangan.

Bila dikaitkan dengan kewajiban memiliki izin usaha budidaya perkebunan, KUD Pematang Sawit tak dapat diminta pertanggungjawaban terhadap hal ini. Pasalnya, masyarakat yang punya lahan tidak melebihi 25 hektar, sebagaimana UU Perkebunan menjelaskan.

“Masyarakat cukuplah diberi surat tanda daftar budidaya atau STDB,” tambah Azis Fahri, penasihat hukum terdakwa yang lain.

Lagi pula, lanjut Azis Fahri, masyarakat tidak mengerti dengan UU Perkebunan apalagi kewajiban mengurus izin. Mestinya ada sosialisasi pada masyarakat supaya mereka memahami hal tersebut.

Selain itu, penasihat hukum juga tidak setuju dengan besaran denda Rp 7 miliar yang dituntut oleh JPU pada terdakwa. Pasalnya, biaya Rp 7,9 miliar yang dikeluarkan untuk modal pembukaan lahan, pembibitan dan perawatan tidak sebanding dengan hasil panen yang cuma Rp 1 miliar per tahunnya.

Ditambah lagi selama perkara ini masih dalam proses persidangan, hasil panen mulai menurun.

“KUD Pematang Sawit juga bukan koperasi yang bonafit dan memiliki aset yang melimpah,” ujar Edi Sutrisno, penasihat hukum terdakwa.

Pembelaan terakhir penasihat hukum terhadap terdakwa berkaitan dengan pengembalian lahan pada negara, melalui dinas kehutanan yang ditujukan untuk PT Nusantara Sentosa Raya (NSR). Ini dinilai tidak memandang rasa keadilan terhadap masyarakat dan lebih menguntungkan perusahaan.

Padahal lahan tersebut milik masyarakat adat untuk anak-kemenakan yang sudah dikelola sekian lama. “Bahkan sebelum PT Siak Raya Timber—perusahaan yang lahannya diambil alih oleh PT NSR—menguasai lahan di sana,” tegas Edi Sutrisno.

Penasihat hukum minta majelis hakim memutuskan yang seadil-adilnya dan berpihak pada masyarakat yang punya lahan.

Sidang selesai dan akan dilanjutkan esok hari mendengar JPU menyampaikan tanggapan atas pembelaan tadi.#Suryadi

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube