PN Pelalawan, Rabu 31 Januari 2018—Libertus Jehami, penasihat hukum KUD Pematang Sawit yang diwakili Khairul Pagab, memutuskan tidak menghadirkan saksi meringankan. Seharusnya hari ini ada dua orang saksi meringankan yang memberi keterangan. “Hanya satu orang yang konfirmasi. Jadi kami putuskan untuk tidak menghadirkan mereka yang mulia,” katanya.
Ketua Majelis Hakim Meni Warlia kemudian meminta penuntut umum Marthalius menyiapkan berkas tuntutan. Martha menyanggupinya satu minggu ke depan meski tak menjaminnya. Katanya, ia harus koordinasi pada kejaksaan tinggi hingga ke kejaksaan agung.
Tak berapa lama setelah sidang dibuka, ketua majelis hakim langsung menutupnya dan akan dilanjutkan kembali, Rabu 7 Feberuari 2018.#Suryadi