Kasus KUD Pematang Sawit Pantau

KUD Pematang Sawit Dituntut 7 Miliar

Video

Pelalawan, 28 Februari 2018. Penuntut umum telah merampungkan berkas tuntutan perkara Izin Usaha Perkebunan (IUP) Ilegal KUD Pematang Sawit, diwakili Khairul Pagab sebagai wakil ketua di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Kejari Pelalawan, melalui Marthalius dan rekan mengatakan dalam tuntutannya. Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan usaha budidaya tanaman tanpa izin usaha perkebunan, terdakwa dituntutut membayar denda sebesar 7 miliar.

Terdakwa KUD Pematang Sawit diwakili Khairul Pagab terbukti melanggar pasal 105 jo pasal 47 ayat (1) jo pasal 113 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Pasal yang didakwakan pada terdakwa merujuk pada 3 unsur, yakni, unsur setiap orang yang menunjuk pada badan usaha dalam hal ini KUD Pematang Sawit, yang diwakili oleh Khairul Pagab berdasarkan Akte Notaris Irvan Hoodrat Pane, SH tanggal 01 Oktober 2014 No. 01.

Kedua, unsur telah melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan luasan skala tertentu. Kebun KUD Pematang Sawit berada di Desa Segati Kabupaten Pelalawan. Bahwa lahan perkebunan sawit yang dikelola terdakwa. pada 2 Oktober 1996, KUD mendapat lahan berdasarkan surat pernyataan dari Pemangku Adat Petalangan Datuk Antan-Antan Batin, Raja Desa Segati pada tanggal 2 Oktober 1996 seluas 9.500 Ha.

Kebun KUD Pematang Sawit tersebut adalah lahan yang dikuasai PT. Nusantara Sentosa Raya sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.550/MENHUT-II/2012 tanggal 4 Oktober 2012.

Menurut keterangan saksi Hery Hadisyah Putra, pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pelalawan menerangkan KUD Pematang Sawit tidak memiliki ijin usaha perkebunan (IUP) dalam melakukan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit di Desa Segati, Kecamatan Langgam, tidak ada data permohonan penerbitan ijin usaha perkebunan (IUP) yang diajukan KUD Pematang Sawit.

Sementara itu, Ahli Supriatno telah melakukan pengambilan titik koordinat khusus untuk areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh KUD Pematang Sawit arealnya dibatasi dengan papan atau plang yang berbunyi KUD Pematang Sawit melalui titik koordinat. ”Hasil plotting koordinat pengamatan lapangan ke dalam peta dimaksud menunjukan bahwa titik-titik koordinat tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP),” kata Marthalius.

Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim memberi waktu 1 minggu pada penasihat hukum untuk menyampaikan pleidoi atau pembelaannya. Sidang dialnjutkan 7 Maret 2018.

 

 

 

 

 

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube