PN Pelalawan, Rabu 14 Maret 2018—majelis hakim membacakan putusan perkara pidana nomor 281 tentang UU Perkebunan, dengan terdakwa KUD Pematang Sawit yang diwakili Hairul Pagab. Sidang dimulai sekitar pukul 4 sore di ruang sidang cakra.
Majelis hakim mempertimbangkan 3 unsur yang terdapat dalam pasal pasal 105 jo pasal 47 ayat (1) jo pasal 113 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Pertama unsur setiap perusahaan perkebunan. Pada pasal 1 ke 10 UU tersebut menyatakan, perusahaan perkebunan adalah, badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
Berdasarkan penjelasan tersebut, majelis hakim berpendapat, benar KUD Pematang Sawit adalah badan usaha yang berbadan hukum, yang berdiri berdasarkan SK No. 28/BH/KDK.4/I/IX/1998 tanggal 22 September 1998.
“Dengan begitu, KUD Pematang Sawit sebagai subyek hukum dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara ini,” kata Meni Warlia, Hakim Ketua.
Unsur selanjutnya, melakukan usaha budidaya perkebunan dengan luasan skala tertentu. Yang dimaksud dengan luasan skala tertentu, adalah, menanam di atas 25 hektar. Benar, KUD Pematang Sawit telah menanam buah sawit dengan luasan 304,37 hektar. Dibuktikan dengan keterangan saksi dan hasil pengambilan titik koordinat di lapangan.
Hairul Pagab dan Syamsuarlis, sebagai pengurus koperasi juga mengakui hal ini. Kata mereka sawit yang telah ditanam lebih kurang 300 hektar.
“Unsur ini juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” sebut Meni Warlia.
Unsur terakhir, tidak memiliki izin usaha perkebunan. Pada pasal 47 ayat 1, dijelaskan, perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu, dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan.
Selama persidangan berlangsung, benar KUD Pematang Sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan budidaya. Juga tidak ada bukti atau surat-surat yang menjelaskan bahwa koperasi ini telah memiliki izin.
“Semua unsur dalam pasal ini telah terpenuhi,” kata Meni Warlia.
Sebelum menetapkan hukuman untuk KUD Pematang Sawit, majelis hakim menyampaikan, bahwa mereka tidak sepakat dengan besaran tuntutan JPU yang menuntut Rp 7 miliar terhadap terdakwa.
Menurut majelis hakim, KUD Pematang Sawit tidak memilik aset dan perlu memandang rasa keadilan di tengah masyarakat sekitar.
Majelis hakim menghukum terdakwa KUD Pematang Sawit, pidana denda Rp 3 miliar. Memerintahkan untuk mengembalikan areal yang telah ditanam seluas 304,37 hektar, pada negara melalui Dinas Kehutanan cq PT Nusantara Sentosa Raya. Terakhir, membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp 5 ribu.
Penasihat hukum dan JPU pikir-pikir selama batas waktu yang ditentukan.#Suryadi