M Ali Honopiah Tindak Pidana Pencucian Uang

Mr Lim Transfer Millyaran Kepada Ali Terdakwa TPPU Tringgiling

“Ada 72 kali transaksi dengan total 8,2 Millyar. Adapula 59 transaksi dengan total 7,1 M kepada Ali,”

Video

PN Pekanbaru, Rabu, 12 September – Hakim memasuki ruang sidang, mempersilahkan pengunjung sidang duduk. “Agenda kita masih mendengarkan saksi, silahkan Penuntut Umum,” ujar Dahlia Ketua Majelis Hakim.

“Kita masih belum bisa menghadirkan saksi atas nama Zabri bin Zulkarnain dan Widiarto alias Yong, maka akan kita bacakan BAP,” ujar Hamiko Penuntut Umum.

“Bagaimana terdakwa, silahkan konsultasi dengan Kuasa Hukum anda,” jelas Hakim.

“Keberatan yang mulia,” jelas terdakwa setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum.

“Baik akan kita jadikan catatan, silahkan Penuntut Umum membacakan keterangan saksi. Inti intinya saja ya,” pinta hakim.

Sebelum dibacakan pihak Terdakwa menjelaskan ada penambahan Penasehat Hukum dua orang yaitu Defrianda dan Wan Ahmad Rajab.

Zabri bin Zulkarnain

Dibawah sumpah, ia memiliki hubungan dengan Magdalena istri terdakwa M. Ali Hanofiah. Ia merupakan kakak kandungnya. Memiliki rekening BCA cabang Panam, Pekanbaru. Dibuat atas permintaan terdakwa, buku tabungan dan atm dikuasai Ali.

Ada beberapa kali transaksi, ia tak mengenal orang yang melakukan transaksi. Benar ada penarikan sejumlah Rp 170 juta Zabri melakukannya, Ali meminta menemani untuk menggunakan tanda tangan dan KTPnya.

Ada penarikan Rp 105 juta di BCA cabang Tembilahan, Magdalena menghubungi saya untuk menemani ibu dan membawa motornya ke bengkel saat pengambilan uang itu.

Widiarto alias Yong

Memiliki rekening BCA dibuka di Batam. Ia tidak mengenal Zabri, Magdalena dan M. Ali Honofiah. Namun ada transaksi dari Mr. Lim saat melakukan transaksi penukaran uang di Batam untuk Ali. Diminta untuk dilakukan transfer ke M. Ali, Magdalena dan Zabri.

Mr. Lim merupakan pengusaha ekspor kelapa kewarganegaraan Malaysia, yang kerap menghubungi saksi melalui telepon. Ia kerap bertanya kurs Ringgit. Ali pernah menelepon kepadanya menanyakan apakah Mr Lim melakukan penukaran uang dan mengirim uang kepada Zabri.

PT Budhi Karya melakukan transfer pada Januari-Oktober 2017 ke rekening M. Ali Honofiah, Magdalena, Zabri. Total transaksi Januari 1 Millyar, Maret 689 Juta ada 72 kali transaksi dengan total 8,2 Millyar. Adapula 59 transaksi dengan total 7,1 M yang kabarnya hasil jual beli kelapa Mr. Lim kepada Ali Tbh dan Ali.  Menurut saksi ali dan Ali tbh merupakan orang yang sama yaitu M. Ali Honofiah. Atas isi keterangan saksi Zabri dan Widiarto yang dibacakan  Penuntut Umum terdakwa tidak keberatan.

Usai pembacaan keterangan saksi, persidangan ditunda. Akan dilanjutkan Selasa 18 September dengan agenda Ahli dan  saksi a decharge.#Ika-Senarai

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube