M Ali Honopiah Tindak Pidana Pencucian Uang

M Ali Honopiah di Hukum 2 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Video

PN Pekanbaru, Selasa 6 November 2018—Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan membaca putusan terhadap terdakwa M Ali Honopiah sejak awal hingga selesai. “Kita bacakan penting-penting saja. Sidang Tipikor lain masih banyak.”

Majelis hakim menyatakan, Ali terbukti bersalah melanggar dakwaan primer seperti tuntutan jaksa sebelumnya. Yakni, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Bunyinya, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Ancaman hukumannya, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000. Namun, hakim hanya menghukum 2 tahun penjara ditambah denda Rp 800 juta. Lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Besaran dendanya sama.

Hakim menyatakan Ali bersalah atas beberapa pertimbangan, seperti yang terungkap dalam fakta persidangan. Ali terbukti menyuruh Zabri buka rekening BCA untuk menyimpan uang hasil penjualan trenggiling, hewan yang dilindungi. Ali lalu memindahkan uang itu ke rekening istrinya, adik iparnya dan ke rekeningnya sendiri.

Ali juga menggunakan uang dalam rekening Zabri untuk berbagai keperluan pribadinya. Mengubah uang itu dalam bentuk barang, seperti beli mobil berulangkali, beli kacamata, beli aksesoris mobil, beli emas bahkan menitipkan mobil itu pada temannya. Tujuannya, untuk menyamarkan asal usul kepemilikan barang tersebut.

Cara Ali beli mobil juga dengan meminjam rekening temannya. Dia transfer uang ke rekening itu, lalu temannya akan meneruskan uang ke penjual mobil dengan cara transfer juga. Seolah-olah uang beli mobil bukan dari hasil jual trenggiling, Ali kembali jual mobil itu dan uangnya juga ditransfer terlebih dahulu ke rekening temannya, lalu diambil secara tunai dan sebagiannya ditransfer ke beberapa rekening.

Cara Ali menyamarkan uangnya juga dengan pura-pura jual rumah ke temannya. Dia berikan sejumlah uang pada Yasrul, temannya satu geng motor, lalu Yasrul transfer uang itu ke rekening Mahdalena, istri Ali. Padahal, jual rumah itu tidak benar adanya.

Ali dan penasihat hukumnya sempat menyampaikan pembelaan. Intinya, sebagian uang yang disita penyidik bukanlah hasil penjualan trenggiling, melainkan dari hasil jual tanah dan hasil kebun sawit Ali di Kuantan Singingi. Hakim menolak pembelaan ini karena, Ali dan saksi yang ia hadirkan tak dapat menujukkan bukti. Lagi pula, jual tanah kebun itu sudah berlangsung beberapa tahun sebelum tindak pidana pencucuian uang ini dicium Reskrimsus Polda Riau.

Ali akan pikir-pikir selama waktu yang diberi untuk menanggapi putusan hakim. Penuntut umum juga begitu. Ali mengangkat tanggan kanannya sebatas dada dan mengacungkan jempolnya untuk difoto oleh wartawan. “Harus gentleman,” katanya sambil jalan ke luar.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube